-->

Divestasi Freeport dalam Pusaran Neoliberalisme

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)

Mediaoposisi.com-  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menegaskan mayoritas saham Freeport Indonesia telah dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Maka itu, tidak tepat jika masih ada anggapan bahwa perusahaan tambang tembaga, emas dan perak yang beroperasi di Mimika, Papua tersebut sebagai milik asing.
Jonan mengatakan 51,2% saham Freeport Indonesia telah dipegang negara Indonesia yang diwakili Inalum, serta Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua. "Tidak boleh ada lagi perasaan bahwa Freeport ini milik asing,” kata dia saat melakukan kunjungan ke Timika, Papua, Kamis (2/4/2019).
Ia pun meminta putra-putri Indonesia, terutama putra-putri asli Papua untuk belajar sungguh-sungguh mengenai cara mengelola tambang Freeport Papua. Tambang Freeport Papua disebut Jonan sebagai pertambangan bawah tanah paling kompleks di dunia. "Setelah 2041 mudah-mudahan dikelola sepenuhnya oleh anak-anak kita," kata dia.
Selain penguasaan teknologi dan keterampilan di bidang pertambangan, ia menekankan, pentingnya pengetahuan mengenai keselamatan dan keamanan kerja agar tidak ada lagi kasus kecelakaan kerja.
"Ini yang paling berat bagaimana kita harus belajar secara disiplin dan konsisten mengingat operasi pertambangan ini berjalan terus-menerus setiap menit, jam, hari, bulan dan tahun," ujarnya.
Jonan melakukan kunjungan selama dua hari ke Papua. Dalam kunjungan tersebut, ia meresmikan beberapa fasilitas untuk program pemberdayaan masyarakat lokal Suku Amungme dan Kamoro, dan beberapa fasilitas lainnya. Fasilitas tersebut dibangun dengan dana kemitraan Freeport oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK).
Fasilitas yang diresmikan yaitu fasilitas perawatan kesehatan kelas I, II dan VIP; Rumah Sakit Mitra Masyarakat; Pusat Pelatihan Masyarakat Amungme dan Kamoro; fasilitas sekolah dan asrama Kokonao; bandara Ainggonggin Aroanop; sekolah dan asrama Taruna Papua SP4; PLTA 176 KWH di Kampung Waa-Banti, Distrik Tembagapura; sekolah dan asrama Salus Populi SP3; sekolah serta Asrama Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura.
Peresmian tersebut dihadiri Uskup Timika Mgr John Philip Saklil Pr, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Freport Indonesia Tony Wenas, Komisaris Freeport Indonesia Hinsa Siburian dan sejumlah pejabat utama Kementerian ESDM.
Sebelum meresmikan sejumlah fasilitas tersebut, Jonan memantau dengan helikopter kawasan pengendapan pasir sisa tambang atau tailing Freeport Indonesia di kawasan dataran rendah Mimika, di sisi utara Kota Timika.
Hati- Hati Tipu Daya Divestasi Freeport!
Langkah pemerintah membeli 51,2 persen saham PT. Freeport Indonesia, menuai pujian untuk Jokowi dari media internasional. Media Singapura The Straits Times menulis langkah dari administrasi Jokowi sebagai kesepakatan monumental/landmark deal, untuk menegaskan hak atas sumber daya alam negara.
Media Nikken Asia Review dari Jepang, juga tak ketinggalan memberitakan bahwa keberhasilan pemerintah Indonesia merupakan buah dari tekad Jokowi dalam urusan Freeport.
Sementara Wall Street Journal menyoroti kebangkitan nasionalisme sumber daya (resource nationalism) yang terjadi di Indonesia. Sebagai usaha pemerintah Indonesia untuk mengisi tabungannya dan membangun BUMN yang bersaing secara global (liputan6.com, 14/7/2018).
Pujian dan sanjungan boleh saja berdatangan. Tak heran juga sebab media-media sekular telah menjadi alat neoimperalisme barat untuk menyokong eksistensi kapitalisme. Tak hanya memperbaiki citra diri Jokowi. Tapi juga menciptakan euforia “Dekap Freeport” sebagai usaha mengalihkan publik dari fakta sebenarnya.
Hati-Hati “Perangkap” Divestasi Freeport
Divestasi saham 51 persen Freeport, mungkin membuat publik senang. Tapi kita juga patut waspada. Mengingat selama ini Freeport cukup sulit “dijinakan”.
Walau pemerintah dan Freeport-McMoran Inc. telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan (Head of Agreement/HoA) terkait proses peralihan 51 persen saham PT. Freeport Indonesia. Tapi bukan berarti pemerintah dapat bernafas lega. Sebab masih panjang daftar kesepakatan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Ekonom Senior Indef Dradjad Wibowo menegaskan sebetulnya pemerintah belum merebut kembali Freeport Indonesia, mengingat transaksi kedua pihak belum terealisasi.
Dradjad menambahkan klaim bombastis bahwa Freeport sudah direbut kembali terlalu prematur. Mengingat transaksi yang masih jauh dari tuntas, karena Freeport-McMoran dan Rio Tinto menyebut masih ada isu-isu besar yang belum disepakati. Dapat dikatakan masih belum ada kepastian bahwa transaksinya akan tuntas.

Mengutip Bloomberg, Dradjad juga menyampaikan bahwa isu besar yang dimaksud yaitu hak jangka panjang Freeport-McMoran pada Freeport Indonesia hingga 2041 mendatang.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara juga angkat bicara. Ia menilai agaknya terlalu dini mengklaim kesuksesan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) atas divestasi Freeport Indonesia. Bahkan, menurut dia, kesepakatan awal tak membuat posisi RI diuntungkan.
Masih menurut Marwan, dapat dibilang tak ada progres dalam kesepakatan tersebut. Malah kita perlu berhati-hati masuk perangkap. Sebab bicara kesepakatan harusnya menguntungkan kedua belah pihak. Tapi tidak bagi Indonesia, sebaliknya Freeport mendapat jaminan lewat kesepakatan awal ini.
Jaminan yang dimaksud, yakni terkait izin ekspor konsentrat sampai 31 Juli 2018 melalui perpanjangan IUPK Sementara, jaminan perpanjangan kontrak sampai 2041 mendatang, jaminan bayaran US$3,85 miliar atas transaksi divestasi Freeport Indonesia, dan jaminan stabilitas fiskal.
Sementara di pihak Indonesia, tidak ada jaminan smelter (fasilitas pengolahan hasil tambang), tidak ada jaminan pemerintah sebagai pengendali operator tambang Grasberg, dan tidak ada jaminan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan.
Untuk itu perlu mempertanyakan kembali kesepakatan yang dicapai pemerintah dengan perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut. Ia juga menyebut klaim pemerintah atas kesuksesan divestasi saham Freeport Indonesia sekadar pencitraan politik jelang Pemilihan Presiden 2019 (cnnindonesia.com, 14/7/2018).
Pesimis “Dekap Freeport” dalam Pusaran Neoliberalisme
Kontrak kerja yang kental bernuansa neoliberalisme membuat kita pesimis “Dekap Freeport” ke pangkuan ibu pertiwi. Pasal-pasal karet ampuh dimanfaatkan para kapitalis mengeruk kekayaan alam negeri lewat skenario jahat bernama kontrak kerja berkedok investasi.
Diketahui publik bahwa kontrak kerja Freeport akan berakhir pada 2021 mendatang. Sayang terjadi perbedaan interpretasi kontrak kerja antara pemerintah dan Freeport Indonesia, yang menambah panjang drama akuisisi Freeport Indonesia. Hal ini diakui oleh Head of Corporate Communication and Government Relation Inalum Rendy Witoelar sebagai wakil pemerintah dalam kesepakatan awal tersebut.
Menurutnya, Freeport Indonesia mempunyai interpretasi kontrak kerja yang berbeda dengan pemerintah. Freeport Indonesia memang mengakui bahwa kontrak kerja akan berakhir pada 2021. Namun mereka beranggapan, mereka berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja pasal 31 ayat 2 antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia.

Rendy juga menjelaskan, berakhir atau tidaknya pada 2011 akan tetap menjadi perdebatan karena Freeport menafsirkan harus adanya perpanjangan kontrak kerja hingga 2041. Sedangkan jika diteruskan, perdebatan ini akan berpotensi berakhir di arbitrase. Dan tidak ada jaminan 100 persen Indonesia akan menang.
Jadi mau diambil alih sekarang atau menunggu kontrak habis, pemerintah tetap harus membayar ke Freeport jika ingin menguasai tambang emas terbesar di dunia tersebut. Hal ini berdasarkan kontrak kerja Pasal 22 ayat 1 (liputan6.com, 15/7/2018).
Tampak jelas, Indonesia semakin sulit melepas diri dari perangkap kontrak kerja kaum neolib.
Belum lagi segunung hutang yang siap menunggu dilunasi. Sebab seperti diberitakan pemerintah menyebut ada 11 bank yang siap mendanai divestasi Freeport. Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar. Sementara, saat ini Inalum memiliki uang sebesar USD 1,5 miliar.
Miris, ibarat pemilik tanah yang harus berhutang ke banyak pihak untuk membeli tanah yang ia kontrakan ke pihak lain. Padahal sejatinya tanah tersebut adalah miliknya. Hanya karena perjanjian kontrak jahat, sang pemilik sebenarnya justru dipaksa masuk perangkap. Itulah kira-kira gambaran sederhana, drama panjang kontrak kerja antara pemerintah Indonesia dan Freeport.
Hanya Islam yang Bisa Mendekap Freeport
Drama panjang Freeport tak terlepas dari sistem kapitalisme neoliberalisme yang menaunginya. Sistem kapitalisme meniscayakan berbagai cara untuk individu/perusahaan menguasai/mengelola SDA suatu negeri. Salah satunya dengan investasi yang berbuah kerjasama ataupun kontrak kerja. Maka dibutuh solusi sistemik untuk mengurai akar masalah Freeport.
Islam sebagai akidah dimana di atasnya memancar seperangkat aturan paripurna (syariat) yang berasal dari Al-Khaliq Al-Mudabbir, jelas memiliki solusi khas untuk menyelesaikan masalah Freeport.
Dalam pandangan Islam, kepemilikan barang dan jasa terbagi menjadi tiga jenis kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara (An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, 1996).
Dari ketiga jenis kepemilikan di atas, barang tambang termasuk kepemilikan umum. Adapun kepemilikan umum adalah hak yang diberikan oleh syara’ kepada komunitas/umat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam: “Orang-orang (masyarakat) bersekutu dalam hal; air, padang gembalaan dan api” (H.R. AbĂ» ‘Ubaid).
Dalam riwayat yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam juga bersabda:“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (H.R. Ahmad).
Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya.
Negara dengan tegas melarang baik individu maupun perusahaan asing untuk menguasai tambang ataupun migas yang sejatinya milik umat. Apatah lagi dengan perjanjian kontrak kerja yang merugikan negara dan rakyat.
Dengan demikian, tambang emas Freeport sejatinya kepemilikan umum yang harus dikelola negara. Dimana negara wajib bertanggung jawab sebaik-baiknya mengelola. Sebab hasil keuntungannya diperuntukkan semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Di sinilah urgensi menerapkan Islam secara kaffah. Pengelolaan SDA terutama tambang mineral dan migas, difungsikan sebagai sarana pemimpin (khalifah) untuk mengurusi semua kebutuhan hidup semua manusia dalam wilayah kekuasaannya. Sebagai kesadaran akan kewajiban seorang pemimpin.
Di samping itu, tata kelola yang benar dalam rangka taat dan tunduk pada perintah-Nya, adalah ibadah yang akan mendatangkan kebaikan dan rahmat bagi seluruh alam.
Maka terang hanya Islam yang bisa mendekap Freeport kembali ke pangkuan umat. Bukan dengan kapitalisme yang berujung pada drama tipu daya yang berujung derita. Wallahu’alam bishshawwab. [MO/ra]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close