Oleh: Novita Sari Gunawan
(Pegiat Komunitas Media Suara Muslimah)
Mediaoposisi.com- Women's March Jakarta 2018 yang digelar pada Sabtu (3/3) yang lalu menjadi ajang perayaan menyambut momentum International Women's Day. Berbagai lini masyarakat khususnya kaum perempuan turun ke jalan menyuarakan aspirasi dan tuntutan atas semakin tingginya kasus kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh perempuan.
Pada tahun 2017 terjadi hampir 260.000 kasus kekerasan terhadap perempuan. Komnas perempuan pun mencatat terjadi 173 pembunuhan kepada kaum perempuan di tahun yang sama. Hal ini lah yang menjadi salah satu alasan bagi mereka untuk menyatukan misi agar pemerintah menyadari bahwa suara dan aspirasi perempuan di Indonesia layak untuk diperhitungkan.
Ada 8 tuntutan yang disuarakan, yakni tuntutan menghapus kebijakan yang diskriminatif, tuntutan untuk pengesahan berbagai hukum dan kebijakan, tuntutan untuk menjamin dan menyediakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan, menghentikan intervensi negara terhadap tubuh, tuntutan penghapusan stigma dan diskriminasi berbasis gender, tuntutan menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan praktik kekerasan, dan yang terakhir adalah tuntutan untuk menyelesaikan akar kekerasan berbasis gender.
https://news.idntimes.com/indonesia/margith-juita-damanik/8-tuntutan-perempuan-indonesia-dalam-womens-march-jakarta-1/full
Sontak saja aksi ini mengundang decak kagum dan apresiasi dari berbagai kalangan yang mendukung bersatunya berbagai lapisan masyarakat khususnya perempuan untuk peduli terhadap konflik dalam tubuh indentitasnya.
Sementara di sisi lain hak dan kebebasan bagi perempuan muslimah untuk memegang teguh ajaran agamanya dan menjaga kemuliaan dirinya malah dikerdilkan. Terbukti salah satunya adalah pelarangan penggunaan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Jika ditelaah, istilah diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan menjadi multitafsir sesuai persepsi dari berbagai macam sudut pandang. Ironisnya, beberapa ajaran Islam yang termaktub dalam ayat suci Al-Quran dianggap mendiskriminasi perempuan. Diantara nya tuntutan untuk tidak membonsai hak kaum LGBT, melarang perempuan untuk menikah muda, tidak boleh ada intervensi untuk menyuarakan bagaimana seharusnya perempuan muslimah berbusana.
Seperti sebuah pernyataan dari seorang model yang ikut menyemarakkan aksi tersebut, Hannah Al Rashid: "Please stop telling women to cover themselves, when you should be telling men to not be sexual predators."http://style.tribunnews.com/2018/03/04/banjir-pro-kontra-hannah-al-rashid-kampanyekan-gerakan-feminisme-aurat-gue-bukan-urusan-lo
Membaca sejarah penerapan demokrasi, berbagai solusi yang diberikan tidak pernah tuntas menyelesaikan berbagai problematika yang menimpa kaum perempuan. Justru semakin kompleks dan merajalela setiap tahunnya. Penerapan hukum berdasarkan aturan buatan manusia itu sendiri lah yang sebenarnya memproduksi berbagai masalah tersebut.
Fakta banyaknya jumlah perempuanyang duduk di posisi strategis, diberikannya kesempatan kepada perempuan untuk berperan dalam kancah politik, seperti menjadi presiden, menteri dan anggota DPR tidak membantu mengurangi kekerasan terhadap perempuan. Pseudoproblem, Seolah ini dianggap akar masalahnya padahal kenyataannya tak demikian.
Sebaliknya, kemuliaan bagi kaum perempuan nyata adanya saat Islam diterapkan menjadi aturan kehidupan. Sifatnya tidak parsial, karena solusi tuntas membutuhkan keterkaitan dari berbagai sistem kehidupan dalam pengaturan ranah publik. Seperti saling mendukung nya aspek ekonomi, pendidikan dan pengaturan dalam pergaulan untuk menjaga kesejahteraan perempuan.
Kaum perempuan saat hidup dibawah kegemilangan peradaban sebuah masyarakat yang pernah dicapai belasan abad oleh umat Islam terdahulu benar-benar bisa merasakan kehidupan yang mulia dan terhormat. Bahkan kesehariannya diliputi perasaan aman dan tentram.
Aturan yang bersumber dari Allah Sang pencipta alam semesta dan isinya tentu satu-satunya yang sesuai dengan fitrah manusia. Kesempurnaan dari penerapan sistem Islam yang sejatinya menjadi Rahmat untuk seluruh umat manusia termasuk perempuan di dalamnya yang berlaku hingga akhir zaman.[MO/sr]