Khusus untuk vaksin polio khusus (IPV) dan polio oral (OPV), boleh diberikan pada anak-anak, sepanjang belum ada IPV dan OPV jenis lain yang halal
Hidayatullah.com–Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr HM Hamdan Rasyid, MA, mengungkapkan, Islam mengajurkan agar anak-anak mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan pencegahan dini terkena suatu penyakit.
Hanya saja, kata dia, vaksin yang diberikan harus mempertimbangkan kehalalan, baik itu bahan baku, proses pembuatan ataupun hasil akhirnya.
“Agar kita bisa melindungi diri sebelum terkena penyakit, Islam memperbolehkan kita untuk melakukan vaksinasi. Permasalahannya, bahan yang dipakai (dalam vaksin) suci atau najis. Masalah halal dan haramnya yang penting,” ujar Hamdan dalam temu media tentang “Perkembangan Program Imunisasi di Indonesia“, di Kampus FK UI, Jakarta, Rabu (04/03/2015).
Kendati begitu, Hamdan mengatakan, dalam kondisi darurat penyakit tertentu, sementara vaksin halal belum tersedia, maka diperbolehkan menggunakan vaksin yang tersedia.
Hal ini, lanjut dia, dengan catatan ada upaya pengembangan produk yang halal. “Dalam kondisi normal memang hal-hal haram (misalnya vaksin) tidak boleh dipakai. Tetapi dalam kondisi darurat, lalu tidak ada pilihan selain (vaksin) yang haram, maka diperbolehkan, tetapi tidak boleh terus menerus,” kata Hamdan.
Dia mencontohkan, khusus untuk vaksin polio khusus (IPV) dan polio oral (OPV), boleh diberikan pada anak-anak, sepanjang belum ada IPV dan OPV jenis lain yang halal. Pun halnya dengan vaksin meningitis.
Menurut Hamdan, pembolehan penggunaan vaksin meningitis yang haram bersifat kondisional atau pada kondisi mendesak saja, hingga ditemukan vaksin meningitis yang halal. Hamdan menambahkan, penyediaan vaksin halal adalah salah satu langkah strategis mempercepat program imunisasi.
Oleh karenanya, menurut dia, pemerintah perlu menjamin vaksin yang beredar harus halal.*