-->

Narkoba Tak Semanis Gula Aren

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Siti Aisah, S. Pd
(Member Akademi Menulis Kreatif Chapter Bandung) 

Mediaoposisi.com-Narkoba merupakan singkatan dan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang. Narkotika bisa digunakan untuk pengobatan yang bisa menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang (seperti opium, ganja).
Sedangkan Psikotropika adalah segala yang dapat mempengaruhi aktivitas pikiran seperti opium, ganja, obat bius dan obat terlarang. Dari pengertian di atas bisa dibayangkan bahwa betapa berbahayanya narkoba ini.
Obat ini akan membuat penggunanya kecanduan dan yang paling penting itu termasuk zat Haram. Perputaran uang di pusaran barang haram ini sungguh sangat menggiurkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika di BNN Cawang, Jakarta Timur. BNN berhasil menangkap 22 tersangka dan menyita sejumlah aset dengan total 60 Miliar lebih dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap BNN sejak bulan Januari sampai Juli 2019. (tempo.co, 25 Juli 2019) 
Setiap tahunnya pengguna barang ini semakin meningkat dan tak tanggung – tanggung 11 dari artis yang didaulat jadi duta narkoba, 4 diantaranya adalah pemakai barang haram ini.
Baru-baru ini salah satu komedian Srimulat Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran mengaku secara intensif sudah menggunakan sabu sejak 5 bulan terakhir. Menurut pengakuannya, dia ingin menjadikan sabu untuk doping bekerja. Sehingga bisa berstamina dalam bekerja dan terlihat prima di depan layar kaca.
Penelusuran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Ganja seberat 83 kilogram berhasil disita dari sindikat jaringan Aceh yang ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,  Kelurahan Tenjolaya,  Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. 
Modusnya tergolong masih baru yaitu ganja tersebut diselimuti (ditutupi) gula merah (gula aren). Hal ini dilakukan pelaku untuk mengelabui polisi. Sehingga bau ganja tak tercium dan bau gula aren mendominasi aroma di dalam mobil tersebut. Ungkap Kombes Pol Enggar Pareanom (republika.co.id.24/7).
Ironisnya terdapat pula para pelaku barang haram ini menyasar ke oknum kepolisian yang notabene adalah aparatur yang menangani kasus kejahatan ini. Tak ketinggalan pula para politisi, oknum guru, pelajar, dan selebriti yang menjadi idola remaja saat ini tidak bisa terlepas dari cengkaman mafia jeratan jebakan narkoba.
Apalagi dalam kehidupan yang menerapkan sistem kapitalisme seperti saat ini. Turunan sistem ini yaitu paham Liberalisme yang berarti bahwa kebebasan diatas segalanya. Sehingga masyarakat dibebaskan untuk bertingkah laku,  berpendapat dan bebas memiliki apapun yang dikehendakinya tanpa ada larangan dari siapapun.
Ditambah lagi dengan sistem Demokrasi saat ini yang tidak mengenal halal dan haram dalam sistem perekonomian. Secara tidak langsung telah menyetujui perdagangan bebas. Dengan demikian para mafia bisa dengan masif mengedarkan barang haram ini melalui berbagai macam cara.
Peredaran narkoba yang selama ini terjadi telah membunuh jutaan anak bangsa. Beberapa orang diantaranya telah mati karena jeratan racun narkoba. Peredaran narkoba dalam demokrasi tidak akan pernah bisa dibendung, bahkan di beberapa negara, narkoba justru dilegalkan. Tujuannya Cuma satu yaitu materialisme. 
Dengan adanya legalisasi narkoba, baik itu untuk pengobatan maupun pasca pemulihan rehabilitasi. Ditambah demokrasi yang menjadi sistem saat ini, dapat dengan mudah diselewengkan sehingga narkoba telah nyata menjelma menjadi teroris sejati yang membunuh jutaan manusia di seluruh dunia.
Pintu-pintu peredarannya yang belum sepenuhnya tertutup ini ditandai dengan tidak adanya aturan yang jelas bagi perdagangan bebas. Sehingga memungkinkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini sehingga barang haram ini bisa melenggang bebas hingga ke jeruji besi.
Para narapidana kasus narkoba yang menjadi bandarpun bisa bebas berkomunikasi dan mengatur transaksi barang haram ini via telepon. Namun sayangnya, terkadang hal ini terlewat dari pengawasan petugas lapas. 
Alasan pemakaian untuk pengobatan, mendoping stamina,  menenangkan syaraf, terpengaruh oleh lingkungan, bahkan hanya sekedar coba-coba adalah bentuk dari permintaan yang meningkat dari barang haram ini.
Ketika hukum ekonomi kapitalis yang saat ini masih diterapkan yaitu ketika permintaan dan penawaran terhadap suatu barang masih ada atau bahkan tinggi makan barang harampun akan mudah disediakan. Apalagi sistem saat ini tidak berbasis kepada halal dan haram. 
Perlu dipahami bahwa ajaran Islam adalah mengatur hukuman untuk para pengedar dan pengguna narkoba, para ulama membedakan antara keduanya, yang rinciannya sebagai berikut:
Orang yang mengonsumsi narkoba disamakan dengan para peminum khamr, hukumannya adalah ta’zir, yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat. 
 Ta’zir ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Sedangkan hukuman bagi produsen dan pengedar narkoba Para ulama menyatakan bahwa hukuman para produsen dan pengedar narkoba yang menyebabkan kerusakan besar bagi agama bangsa dan negara khususnya generasi muda yang menjadi tulang punggung bagi kehidupan bangsa adalah hukuman mati. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. “ (TQS: al-Maidah : 33 )
Ayat di atas menerangkan bahwasanya makna dari yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah qishas atau dibunuh.
Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelundupkannya di suatu negara akan membuat kerusakan yang sangat besar kepada generasi bangsa tersebut. Dan perbuatan seperti itu adalah salah satu bentuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh menurut keterangan ayat di atas.
Pada dasarnya, perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh pemahamannya terhadap segala sesuatu. Dengan pemahamannya itu dia akan menilai apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk, terpuji atau tercela.
Namun, seorang Muslim seyogianya menilai suatu perbuatan tersebut akan dikembalikan kepada hukum syara. Jelaslah bahwa seseorang yang terbukti melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, makan konsekuensinya dia harus menerima sanksi.
Dalam Islam prinsip sanksi harus mencakup dua fungsi, yaitu jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Sanksi ini harus bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama dan juga memberikan "rasa sakit" yang sangat mendalam kepada terpidana. 
Dengan demikian, peluang terjadinya aktivitas transaksi narkoba di dalam penjara tidak akan terjadi manakala penjara dijadikan sebagai tempat untuk merasakan akibat dari segala kejahatan yang dilakukan.
Penjara dikembalikan fungsinya  sebagai penebus dan pencegah orang lain berbuat kejahatan. Sehingga para mantan pengedar narkoba bisa mati “kreativitasnya” untuk menyebarkan barang haram ini.
Agar tidak ada lagi narkoba gula aren sejenis lainnya. Maka tiada lain saatnya beralih kepada sistem yang akan memberikan kebaikan bagi umat manusia, yang berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yaitu sistem Islam. 
Wallaahu a'lam bishshawab.[MO/sg]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close