-->

Marxisme Diperbolehkan, Tanda Paniknya Pejabat Negeri

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Indar Aprianto
(Koord. Kastra GEMA Pembebasan IAIN Kendari)
[propaganda paham Marxisme dan pendiskreditan diskursus Khilafah dalam pandangan konstitusi]
Mediaoposisi.com-Seperti yang dilansir oleh salah satu media. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mempersilahkan para mahasiswa dan civitas akademika yang ingin melakukan kajian mengenai paham Marxisme di lingkungan kampus.
Selain paham Marxisme, dirinya pun mempersilahkan apabila mahasiswa ingin melakukan kajian terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Saat wawancara di kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Jum`at (26/7/19).
Namun anehnya, pada kesempatan yang berbeda Menristekdikti mengancam akan memantau media sosial mahasiswa. Dia menegaskan, semua ini dilakukan sebagai upaya mencegah dan menangkal radikalisme, yang ketika ditemukan, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dilacak. Jum`at pada acara konferensi pers, Jakarta Selatan (26/7/19)
Isu radikalisme sendiri selalu dikaitkan dengan Islam. Tudingan itu selalu dialamatkan kepada ajaran Islam Khilafah.
Pernyataan tersebut tentu akan memunculkan persoalan, mengapa Marxisme yang nyata-nyata telah dilarang dan anti Pancasila diberikan ruang pengkajian sedangkan diskursus Khilafah yang esensinya adalah ajaran Islam dilarang bahkan dicap radikal?. Nasir memang munafik. Pandai menjilat. Padahal banyak anasir yang mengatakan Nasir akan terdampar dari kursi dalam kabinet kerja Jokowi jilid II.
Anehnya, diakhir masa jabatannya masih sempat membuat umat Islam geram dengan tingkahnya. Menghalangi, mencurigai, dan mengawasi civitas akademika yang ingin mengkaji Islam lebih dalam, termasuk Khilafah secara ilmiyah dengan argumentasi yang kuat.
Seharusnya, yang dilarang adalah Marxisme bukan Khilafah. Mengapa jadi terbalik? Tentu hal yang demikian adalah hal yang inkonstitusional, anti Pancasila, serta bertentangan dengan UUD 1945 dan NKRI. Mengapa?
Pertama, paham komunisme, marxisme/leninisme, dan atheisme, merupakan ajaran PKI yang telah divonis sebagai paham terlarang melalui TAP MPRS no.XXV/1966, yang dilarang untuk disebarkan sebagaimana yang tertera pada UU no.17 tahun 2013.
Kedua, bahwa Khilafah adalah ajaran Islam yang tidak pernah dinyatakan sebagai ajaran terlarang baik dalam surat keputusan peradilan tinggi  tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, atau produk hukum lainnya sebagaimana Marxisme dan paham terlarang lain yang sejenis.
Ketiga, Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberi jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agamanya termasuk mengkaji dan mendakwahkannya, serta menyebarkannya berdasarkan pasal 28 (e) ayat 1 UUD tahun 1945, termasuk Khilafah didalamnya.  
Maka dari itu, Muhammad Nasir selaku Menristekdikti terkena pasal berlapis, karena telah melanggar ketentuan yang berlaku di negeri ini, dan wajib dihukum. Berdasarkan pada;
Pertama, UU no. 27 tahun 1999 KUHP tentang keamanan negara , pada pasal 107, upaya dengan lisan, tulisan, maupun media apapun menyebarkan ataupun mengembangkan paham Marxisme ataupun sejenisnya dalam segala bentuk dan wujudnya dipidana paling lama 20 tahun penjara.
Dan yang kedua, UU pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dalam hal ini agama Islam, yang disebabkan tingkahnya terus mendiskreditkan Khilafah ajaran Islam.
Alhasil, sebagai penegasan kembali, perbuatan Muhammad Nasir selaku Menristekdikti adalah tindakan inkonstitusional, anti Pancasila, serta bertentangan dengan UUD 1945 dan NKRI.
Tidak hanya inkonstitusional, anti Pancasila dan lainnya, Menristekdikti juga secara terang-terangan mengupayakan agar agama Allah, Islam tidak bangkit kembali.
Sehingga tidak hanya melanggar ketentuan manusia yang mereka ciptakan sendiri, tetapi juga melanggar ketentuan Allah yang telah meridhoi Khilafah sebagai wasilah penerapan agama-Nya di muka bumi.
Apa yang salah dengan Khilafah? Khilafah adalah ajaran Islam yang dinobatkan oleh para ulama sebagai Taj al Furuuj, mahkota kewajiban, yang telah diwajibkan untuk seluruh umat Islam. 
Al Hafizd al Qurthubi (w. 671 H) rahimahuLlahu ta`ala, , seorang ahli tafsir dan ahli fiqh yang menyusun kitab tafsir otoritatif yang memuat sajian fiqh, al jami` li ahkam al Qur`an (keseluruhan dari hukum-hukum al Qur`an), tatkala menafsirkan firman Allah `azza wajalla:
“dan ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada para malaikat.`sesungguhkan Aku hendak menciptakan seorang Khalifah di muka bumi.`”.[ TQS al Baqarah:30]
Beliau menegaskan dalam kitab tafsirnya tersebut.” Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat Khalifah.” Bahkan, beliau kembali menegaskan:
“ ayat ini adalah ashl dari mengangkat seorang Imam dan Khalifah yang didengar (perintahnya) dan ditaati, untuk menyatukan kalimat, dan menerapkan hukum-hukum kepemimpinan khilafah dengan keberadaannya. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban ini dikalangan umat dan pada imam mazdhab, kecuali pendapat al - `Asham yang tuli tentang syari`ah, begitu pula siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazdhabnya” [ Imam al Qurthubi/, al jami` li ahkam al Qur`an]
Istilah “tuli tentang syari`ah” dalam bahasa al Qurthubi, menunjukkan bahwa pembahasan kefardluan al imamah (Khilafah) dalam Islam adalah persoalan hukum syari`ah yang sudah diketahui dan kesepakati oleh para `ulama, sehingga mereka yang menyelisihinya layak dinilai syadz, kontroversial, tidak bernilai, dan keluar dari pendapat mu`tabar.
Maka disini, penulis memberikan gelar tambahan, yakni Anti Islam.
Takutlah kepada Allah. Sungguh azdab Allah amatlah pedih!.
Wallahu a`lam [MO/sg]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close