-->

Terjebak Utang Untuk Divestasi Freeport, Indonesia butuh Solusi Tuntas.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Masniati, S. Pd 
(Akademi Menulis Kreatif Reg. Bima)

Mediaoposisi.com- Seperti berada dalam lingkaran Setan. Begitulah kondisi Indonesia saat ini terjebak dengan utang luar negerinya. Gali lubang, tutup lubang yang tiada ujung pangkalnya. Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia seolah mendapat angin segar bahwa Indonesia sukses divestasi 51 persen Freeport. PT Inalum (Persero) akan membayar saham PT Freeport Indonesia (PTFI) hari ini sehingga kepemilikan saham Indonesia atas perusahaan menjadi 51%.

Lantas dari mana sumber pendanaan untuk pembayaran tersebut?
Mengingat Utang Luar Negeri Indonesia saat ini meningkat drastis bahkan menembus angka 5.410 Triliun rupiah (m. detik.com)

Sebagaimana dilansir dari Tribunjateng.com, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menanggapi bahwa divestasi 51 persen Freeport oleh Indonesia adalah hasil utang. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter Fahri Hamzah @Fahrihamzah yang ia tulis pada Jumat (21/12/18).
Fahri menyebut bahwa divestasi 51 persen adalah hasil utang, menurutnya tidak layak jika menyebut bahwa hal tersebut dibayar lunas.

"Dibeli pakai utang diberi judul dibayar lunas... #Alamaaaak," tulisnya.
Dari data yang diterima detik Finance seperti dikutip Jumat (21/12/2018), saham Inalum di PTFI saat ini 9,36%. Untuk menaikkan kepemilikan menjadi 51,23% dibutuhkan dana sebesar US$ 3,85 miliar atau setara Rp 54 triliun.

Untuk diketahui, nilai US$ 3,85 miliar tersebut berdasarkan hasil negosiasi Inalum, dengan Freeport McMoRan (FCX) dan Rio Tinto. Angka itu juga lebih rendah dibanding dari nilai yang pernah diajukan FCX ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar US$ 12,15 miliar, surat Menteri ESDM ke FCX US$ 4,5 miliar, dan hasil valuasi Morgan Stanley US$ 4,67 miliar.
Untuk mengambil saham PTFI, Inalum menerbitkan surat utang global sebanyak US$ 4 miliar. Di mana, sebanyak US$ 3,85 miliar digunakan untuk membeli saham dan US$ 150 juta untuk refinancing.

Obligasi ini terdiri dari 4 masa jatuh tempo dengan rata-rata kupon sebesar 5,99%. Adapun rinciannya, pertama US$ 1 miliar dengan kupon 5,23% dan tenor hingga 2021.
Kedua, US$ 1,25 miliar dengan kupon 5,71% dan tenornya hingga 2023. Ketiga, US$ 1 miliar dengan kupon 6,53% serta tenor sampai 2028. Terakhir, US$ 750 juta dengan kupon sebesar 6,75% hingga 2048.

Dalam penerbitan obligasi ini, BNP Paribas dari Perancis, Citigroup dari Amerika Serikat, dan MUFG dari Jepang menjadi koordinator underwriter. Sementara, CIMB dan Maybank dari Malaysia, SMBC Nikko dari Jepang, dan Standard Chartered Bank dari Inggris sebagai mitra underwriter.
Indonesia masih terjajah. Utang adalah salah satu  alat penjajahan negara digdaya untuk mencengkram negeri jajahannya. Indonesia salah satu negara yang sangat strategis dan paling mudah untuk dicengkram dengan utang berkedok bantuan dan sebagainya.

Melalui utang, Indonesia masuk lubang biawak yang ke sekian kali. Kasus divestasi Freeport bukti rusaknya sistem ekonomi kapitalis neolib yang membuat rakyat tak berdaulat atas kekayaan miliknya sendiri dab penguasa jatuh pada jebakan utang.

Indonesia adalah negeri kaya. Sumber daya Alam yang dimiliki Indonesia seharusnya mampu menjadikan Indonesia berdaulat dan berpijak di kakinya sendiri. Sumber Daya Alam yang dihasilkan dari Freeport adalah salah satu kekayaan alam yang tak ternilai bahkan seandainya pengelolaannya diserahkan kepada negara, maka bisa dipastikan masyarakat akan sejahtera dengannya.

 Namun, penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberalisme telah menjadikan Indonesia tunduk kepada Asing dan Aseng. Sebab, sistem sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi aqidah berpijaknya kapitalisme, meniscayakan minimalisir peranan negara dalam segala hal. Termasuk dalam perekonomian. Negara hanya sebagai regulator (fungsi pengawasan) tanpa terlibat langsung dalam meriayah (mengurusi) urusan masyarakat.

Utang dan investasi  sebagai alat penjajahan kapitalisme atas negeri-negeri jajahannya telah menjebak negeri ini dalam keterpurukan dan kemerosotan. Negara kapitalis memberikan utang berkedok bantuan dengan bunga riba yang cukup tinggi. Sehingga, jika negara penerima utang tidak mampu membayar bunga utang, maka siap-siap kekayaan strategisnya akan jatuh ke tangan negara pemberi utang.

Kasus yang dialami Indonesia saat ini merupakan bagian dari penjajahan negara kapitalisme berpuluh-puluh tahun yang lalu. Liberalisme di bidang ekonomi telah menjadikan Indonesia membayar divestasi Freeport dengan utang. Hal yang sangat konyol, dilakukan oleh negara yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa.

Solusi Islam
Islam sebagai agama  Rahmatan lil aalamiin, memiliki konsep yang jelas dan tegas dalam mengatur kemaslahatan masyarakat. Termasuk konsep Islam dalam sistem ekonominya. Tentunya, penerapan konsep ekonomi Islam harus didukung oleh peranan negara yang berpijak pada aqidah Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin pada masa lalu.

Terkait sistem ekonominya, Islam memiliki konsep ekonomi yang jelas. Sistem ekonomi Islam salah satunya memiliki konsep yang jelas terkait kepemilikan (Milkiyah). Kepemilikan dalam Islam meliputi; Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Setiap kepemilikan memiliki pos pemasukan masing-masing yang diatur berdasarkan syari'ah Islam.
Adapun terkait pertambangan sebagaimana Freeport, maka harus dikembalikan berdasarkan hukum Allah dari Al Qur'an dan Hadits.

Rasulullah SAW menyampaikan dalam sabdanya, "Kaum Muslim bersyarikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” [HR Ahmad].
Dari hadist tersebut menunjukkan bahwa status tambang jelas merupakan milik umum, dan harus dikembalikan ke tangan umat [rakyat].

Negara tidak boleh berlepas tangan dalam meri'ayah urusan masyarakat terutama dalam kepemilikan umum. Haram bagi negara menyerahkan pengelolaan milik umat kepada swasta dan Asing. Negara harus terlibat langsung dalam pengelolaan Kepemilikan umum termasuk tambang untuk dikembalikan bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.

Negara harus berdaulat dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Memutus mata rantai penjajahan dengan menghapus segala aqod dan transaksi yang bertentangan dengan Islam.

Bagaimana mungkin suatu kaum membuat syarat, yang tidak ada dalam kitabullah. Tiap syarat yang tidak ada dalam kitabullah, maka batal, meski berisi seratus syarat. Keputusan Allah lebih haq, dan syarat Allah lebih kuat.” (Al-Hindi, Kanz Al-‘Ummal, hadist no. 29615).

Tentunya tidak akan mudah memutuskan penjajahan atas negeri ini jika masih berkutik pada solusi yang ditawarkan oleh kapitalisme demokrasi. Jika Indonesia ingin berdaulat dan berpijak di kakinya sendiri, maka Indonesia harus mencontoh pada kepemimpinan Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin dan khalifah-khalifah setelahnya dalam hal mengurusi negara.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close