-->

Kado Bintang Gerilya Jokowi ke Imam Soepomo Dibarengi Penggusuran Rumahnya

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Kado Bintang Gerilya Jokowi ke Imam Soepomo Dibarengi Penggusuran Rumahnya

Berita Islam 24H - Mestinya di hari perayaan kemerdekaan Indonesia ke 72 ini adalah hari paling membahagiakan bagi Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo. Pasalnya pada HUT ke 72 itu dia menerima Bintang Gerilya penghargaan pejuang veteran dan perintis kemerdekaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tapi kebahagiaan menerima Bintang Gerilya dari Presiden itu berubah jadi pahit bagi veteran pejuang itu. Pasalnya, rumah yang ditempatinya di RW 05 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat bakal digusur oleh Kodam Jaya, sesuai dengan Surat peringatan tertulis -1 bernomor: B/2355/VIII/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 untuk mengosongkan rumah/tempat tinggalnya dalam waktu 21 hari sejak dikeluarkan surat tersebut (batas waktu sampai tanggal 6 september 2017.

. Imam Soepomo, yang kini berusia 91 tahun sungguh menyayangkan bila pemerintah melupakan perjuangan kawan-kawan seperjuangannya yang sekarang telah mendahuluinya.

“Teman-teman seperjuangan saya yang dimakamkan di taman makam pahlawan tersebar di Indonesia, sebagian besar di TMP Kalibata, mereka telah mengorbankan jiwa raga dalam perjuangan revolusi,” sesal Imam seperti dikutip merdeka.

Situasi membuat Komnas HAM mengecam sikap Kodam Jaya yang akan menggusur rumah pejuang, salah satunya rumah veteran penerima penghargaan Bintang Gerilya dari Presiden Jokowi

“Kami tidak melupakan apresiasi pemerintah yang telah memberikan Bintang Gerilya, penghargaan pejuang veteran dan penghargaan perintis kemerdekaan,” ujar Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas dalam keterangannya, Senin (4/9).

Hafidz menerangkan terjadi polemik pada penggusuran RW 05 Sumur Batu, karena ada campur tangan aparat dalam penggusuran tersebut. Hafidz menilai hal itu sudah mencederai HAM.

Padahal, warga RW 05 adalah pihak yang mempunyai prioritas utama/orang yang paling berhak untuk mendapatkan surat hak atas tanah/sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional-Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat atas tanah bekas Eigendom Verponding Nomor: 5039, 5749, 5752, 5670, 7734, 10152, dan 12218 yang terletak di Kampung Sumur Batu, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 426/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 11 Mei 2011.

“Jadi, kalau ada warga mau digusur, Negara harus turun tangan. Sebab, Negara harus menyediakan tempat layak bagi warganya,” tegas Hafidz.

Dikatakan Hafidz Abbas, solusi atas permasalahan tersebut adalah dialog dua pihak. Misalnya, kalau warga mau dipindahkan, harus dipastikan keadaannya jauh lebih baik dari sekarang. Atau, kalau warga dengan ikhlas mau pindah, maka mereka harus diberikan kompensasi yang layak, bisa dalam bentuk finansial sesuai kesepakatan.

“Kalau tidak ada titik temu, proses di pengadilan biar proses mediasi berjalan,” kata dia. [beritaislam24h.info / smc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close