-->

Divonis 8 Tahun, Patrialis: Biar Allah yang Menilai

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Divonis 8 Tahun, Patrialis: Biar Allah yang Menilai

Berita Islam 24H - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9). Menanggapi putusan itu, Patrialis menyerahkannya kepada Allah Yang Maha Kuasa.

“Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa Allah SWT untuk menilai mana yang benar mana yang tidak,” tutur Patrialis.

Sejak awal persidangan, kata dia, dirinya telah berupaya maksimal untuk melakukan pembelaan. Hanya saja, lanjut Patrialis, majelis hakim tetap memutus dirinya bersalah telah menerima suap terkait penanganan perkara di MK.

“Di dalam persidangan saya sudah berusaha maksimal, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai dengan fakta persidangan dan saya mengatakan dalam pembelaan saya bahwa saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah,” tutur Patrialis.

Dia juga mengungkapkan kalau selama ini tuduhan terhadapnya selalu berubah-ubah. Namun pada akhirnya Patrialis dinyatakan terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp Rp 4.043.195 dari pengusaha Basuki Hariman. [beritaislam24h.info / smc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close