Oleh. Tety Kurniawati
( Komunitas Penulis Bela Islam)
Mediaoposisi.com-Indonesia resmi menjadi pemegang saham mayoritas di PT Freeport Indonesia (PTFI). PT Inalum (Persero) telah membayar lunas pembelian 51 persen saham atau divestasi Freeport senilai USD 3,85 miliar. ( kumparan.com 22/12/18)
Untuk mengambil saham PTFI, Inalum menerbitkan surat utang global sebanyak US$ 4 miliar. Di mana, sebanyak US$ 3,85 miliar digunakan untuk membeli saham dan US$ 150 juta untuk refinancing.
Dalam penerbitan obligasi ini, BNP Paribas dari Perancis, Citigroup dari Amerika Serikat, dan MUFG dari Jepang menjadi koordinator underwriter. Sementara, CIMB dan Maybank dari Malaysia, SMBC Nikko dari Jepang, dan Standard Chartered Bank dari Inggris sebagai mitra underwriter. ( m.detik.com 21/12/18)
Kasus divestasi Freeport sejatinya menunjukkan betapa bobroknya sistem ekonomi kapitalis neolib. Sistem yang meniscayakan siapapun leluasa untuk memiliki apapun. Sementara campur tangan negara kian terminimalisir.
Terbelenggu kebijakan pesanan para pemilik kapital. Alhasil, swasta bebas berkuasa atas segala hal yang dianggap menguntungkan. Kedaulatan negara atas sumber daya alam yang ada di wilayahnya sendiri pun tergadaikan.
Liberalisasi investasi telah menjadi jalan investor asing dan aseng untuk menguasai sumber daya alam yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Kalaupun ada yang tersisa untuk rakyat dapatkan, hanyalah berupa pajak dan royalti yang jumlahnya tidak signifikan.
Di lain sisi, liberalisasi ekonomi menanamkan pemahaman bahwa kemakmuran negara dapat diraih lewat pertumbuhan ekonomi. Akibatnya negara akan cenderung memperbesar APBN lewat hutang untuk mendongkrak pertumbuhan. Gali lobang tutup lobang pun jadi hal yang tak terhindarkan. Saat itulah debt trap jadi sebuah keniscayaan.
Islam memandang barang tambang sebagai kepemilikan umum. Keberadaannya mengharuskan pengelolaan yang baik oleh negara. Dimana hasilnya digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat. Haram keberadaannya untuk dimiliki individu maupun korporasi. Rasul SAW bersabda, " Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli : air, rumput, api" ( HR Ibnu Majah)
Terkait kepemilikan umum, Imam At Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah SAW. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul SAW lalu memenuhi permintaannya.
Namun segera seorang sahabat mengingatkan beliau, " Wahai Rasulullah, tahukah anda, apa yang telah Anda berikan padanya? Sungguh anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir". Rasul kemudian bersabda, " ambil kembali tambang tersebut dari dia". ( HR At Tirmidzi)
Maka tak ada pilihan lain ketika ingin terbebas dari penjajahan ekonomi. Kecuali mengadopsi secara kaffah aturan Illahi dalam pengelolaan negeri. Mengambil kembali hak rakyat lewat pengambilalihan tambang dan SDA yang terkategori milik umum. Untuk kemudian dikelola negara guna sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Saat itulah kedaulatan rakyat atas kekayaan alam berlimpah di wilayahnya akan mewujud nyata. Kesejahteraan dan kemakmuran tak lagi menjadi barang langka. Wallahu a'lam bish showab.

