-->

Ketika Poligami Dihina dan Prostitusi Dibela

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ifa Mufida

Mediaoposisi.com-Hidup di era Milenial ini,  hampir setiap hari kita dihadapkan dengan berbagai macam konflik batin. Belum selesai satu permasalahan yang membuat polemik di tengah umat, datang selanjutnya konflik yang cukup membuat kita mengelus dada. Permasalahan tersebut terjadi pada seluruh aspek kehidupan, mulai masalah ekonomi, politik, kesehatan, pendidikan bahkan sampai masalah yang mencakup lingkup yang lebih kecil yakni di dalam keluarga.

Masyarakat pun saat ini bisa menilai sesuai dengan keinginan dan perasaannya. Standart yang dipake di masyarakat adalah standart materi dan hak asasi manusia. Tak ayal jika konflik demi konflik pun terjadi, seolah tidak ada habisnya.

Di akhir tahun 2018 kemaren, poligami kembali menjadi perbincangan di masyarakat. Sorotan mengenai poligami mencuat kembali pasca Grace Natalie ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikapnya menolak poligami. Dalam pidatonya, Grace berjanji akan mengupayakan pelarangan poligami  bagi pejabat publik di lembaga legislatif, ekskutif, dan yudikatif hingga aparatur sipil negara.

Hal ini juga diamini oleh Komnas perempuan, seolah turut merestui pernyataan Grace. Sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kiai Imam Nahei bahwa jelas praktik poligami merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan pengaduan yang masuk ke lembaganya.

Sebagaimana juga beberapa pendapat tokoh, misal Pengamat Sosial Budaya Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengaku tidak sependapat dengan aksi poligami untuk menutup kedok perselingkuhan yang marak terjadi di tengah masyarakat. Sebab, poligami ini banyak merugikan kaum perempuan di tanah air dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan (indopos.co.id). 

Sungguh miris, poligami yang sejatinya merupakan ajaran Islam dianggap sebagai penyebab malapetaka bagi perempuan. Akhirnya muncul arus penolakan terhadapnya dan disuarakan dengan miring. Padahal dalam pandangan syariat, hukum poligami adalah mubah. Artinya pilihan, boleh dilakukan boleh juga tidak. Lantas jika syariat memperbolehkannya, mengapa kita mengharamkannya?

Belum tuntas dan gamblang konsep dan arah dalam memandang poligami di masyarakat, ternyata di awal tahun 2019 kita dihadapkan kembali dengan munculnya pemberitaan tentang terkuaknya prostitusi online. Kali ini oleh kalangan artis yang mematok dengan harga yang cukup tinggi jika dilihat dari nilai uang. Prostitusi marak dan meluas di masyarakat. Bukan hanya melibatkan orang dewasa tapi juga menyasar di kalangan remaja.

Unicef memperkirakan, sebanyak 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Terkhusus prostitusi online yang melibatkan artis dengan patokan harga puluhan hingga ratusan juta, ternyata hal ini juga memunculkan pemikiran-pemikaran “berbeda” di kalangan masyarakat.

Sebagian masyarakat menolak prostitusi ini dengan tegas, akan tetapi ada juga yang menganggap hal ini adalah hal yang fantastis. Soal kasus VA,  Muncul cuitan pembelaan terhadap perbuatan si artis. Logika yang digunakan adalah si artis telah berhasil meningkatkan nilai dirinya sehingga per transaksi dihargai Rp 80 juta.

Sementara seorang istri yang melakukan aneka tugas rumah tangga (mencuci, mengepel,  menjemur, setrika, masak, mengasuh anak,  mendidik anak dan lain-lain) hanya dihargai Rp 10 juta perbulan, bahkan lebih rendah.  Berarti nilai seorang istri lebih murah daripada penjaja prostitusi. Sungguh, ini logika dangkal. Anehnya, tak hanya kalangan liberal, para muslimah pun ada yang termakan logika ini dan membela praktik prostitusi si artis.

Pembela prostitusi artis membangun pendapatnya dengan logika pasar. Ada permintaan (yaitu pria hidung belang) dan ada penawaran (penjual diri)  sehingga terbentuklah keseimbangan berupa harga.  Sepanjang keduanya rela, tidak mengapa. Prostitusi baru dipersoalkan jika ada unsur paksaan. Misal penjajanya dipaksa, diperdagangkan (human trafficking) dan prostitusi anak.

Selain itu, hukum di Indonesia memang tidak menjerat pelaku prostitusi dan pelanggan, namun hanya mempidana para mucikari. Wajar saja jika perlakuan hukum bagi pelaku hanya ditanya-tanya, lalu dilepaskan. Demikianlah seolah tindak prostitusi mendapatkan pembelaan karena tidak termasuk di dalam tindak kriminal yang seharusnya dijatuhi hukuman yang menimbulkan efek jera.

Demikianlah, lagi-lagi kita dihadapkan dengan keanehan demokrasi. Ketika poligami yang jelas dalam ikatan pernikahan yang halal justru dihina dan dicaci karena dianggap sebagai hal yang menyengsarakan wanita.

Padahal dengan merebaknya seks bebas di masyarakat yang salah satunya didukung oleh adanya prostitusi telah menimbulkan ketimpangan di dunia, salah satunya dengan merebaknya penyakit menular seksual termasuk HIV/AIDS yang sekarang sedang menghantui ibu-ibu rumah tangga. Ini adalah salah satu contoh, belum lagi ancaman azab Allah SWT ketika merebak adanya zina di tengah masyarakat. Sebagaimana  sabda Nabi saw.:

"Jika zina dan riba telah merajarela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri" (HR al-Hakim, Al-Mustadrak, 2/42).

Framing buruk tentang poligami sejatinya hanyalah alat untuk menikam ajaran Islam. Lebih-lebih, media sekular saat ini lebih banyak menggiring opini publik pada potret poligami yang membawa ekses negatif terhadap perempuan. Sementara potret keluarga poligami yang sakinah mawadah wa rahmah jarang di blow up.

Maka rasanya sangat nyata jika dalam sistem kehidupan sekuler hari ini, seolah-olah poligami sama hinanya dengan praktik prostitusi atau selingkuh. Padahal melakukan hubungan seksual diluar ikatan pernikahan adalah nyata sebagai tindakan zina. Termasuk praktik prostitusi adalah zina, yang termasuk dosa besar. Bahkan zina disebut perbuatan keji dan jalan yang buruk. Sebagaimana dalam firman Allah swt : 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32).

Maka, sebagai umat islam sudah sepatutnya kita mengambil Islam sebagai satu-satunya solusi terhadap setiap permasalahan yang ada. Kita juga wajib menggambil syariat Islam sebagai satu-satunya takaran ketika menimbang baik dan buruknya sesuatu amal perbuatan. Jika memang di dalam syariat Islam, perbuatan itu adalah haram dan terhina maka kita tidak boleh sedikitpun mengambilnya sebagai sesuatu yang seolah layak dibela.

Setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT, sudah selayaknya menerima semua ajaran Islam, disuka atau pun tidak termasuk tentang kebolehan poligami. Menolaknya apalagi menghujatnya merupakan sebuah kefasikan yang nyata. Dan sungguh penolakan terhadap ajaran Islam dapat mencederai akidah kita.

Alangkah berbahayanya jika kita menghukumi suatu perkara dengan akal dan perasaan semata. Sebagaimana sistem demokrasi saat ini yang memandang segala sesuatu dari kaca mata suara terbanyak hasil pemikiran manusia. Jika sebagian besar menerima, maka sesautu tersebut dianggap baik. Begitu pula sebaliknya.  Sudah semestinya hanya Al-Quran dan As-sunnah saja yang menjadi patokan dalam menilai. Karena Allah lebih mengetahui mana yang terbaik bagi hamba-Nya. Dan sudah pasti bahwa di balik setiap perkara yang telah Allah tetapkan atasnya, ada kebaikan di dalamnya. Maka sudah saatnya kita mencampakkan demokrasi dan kembali pada pangkuan Islam secara kaffah. Allahu A’lam bi showab.[MO/sr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close