-->

Demokrasi Tak Mampu Mengatasi Prostitusi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Nanik Farida Priatmaja 
(Owner Bimbel Mustanir Tulungagung)

Mediaoposisi.com- Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah mucikari yang berasal dari Jakarta Selatan, berinisial TN (28) dan ES (37).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagram-nya, terkait jasa layanan prostitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.(Republika.com, 06/01/18)

Kasus prostitusi rupanya tak pernah mampu diberangus. Dari tahun ke tahun makin marak. Tak hanya melalui lokalisasi namun maraknya perkembangan teknologi, kini prostitusi merambah dunia online. Hanya bermodal gadget, mucikari mampu meraup jutaan bahkan ratusan juta dengan mudahnya. Undang-undang IT pun tak mampu memfilter kerusakan yang disebabkan di dunia maya.

Maraknya sosial media telah memfasilitasi manusia yang tak bermoral melakukan kebebasan bermaksiat. Modal kecantikan yang dimiliki, ia jajakan diri untuk meraup rupiah melalui akun sosialnya. Siapa yang tak tergiur dengan tarif 80 juta sekali kencan. Manusia yang berpikir pragmatis akan mudah tergiur dengan "manisnya" dunia prostitusi. Bisnis prostitusi sangatlah menggiurkan di tengah bobroknya kondisi ekonomi di negeri ini.

Sangatlah lumrah prostitusi merajalela dalam negara penganut sistem demokrasi. Kebebasan sangatlah diagungkan dalam sistem ini. Kebebasan berperilaku salahsatunya. Setiap manusia bebas berperilaku sesuai yang ia inginkan. Tak peduli merusak atau merugikan orang lain, tak peduli melanggar norma ataupun agama.

Kebebasan berperilaku mampu menjadikan manusia diperbudak hawa nafsunya. Melakukan sesuatu sesuai keinginannya, tanpa merasa berdosa. Hal inilah yang menjadikan rusaknya tatanan dunia. Ditambah lagi negara yang sangat mendukung kebebasan warga negaranya berbuat sesuatu tanpa ada aturan yang tepat .

Negara demokrasi memang tak pernah memberikan sanksi yang berat bagi pelaku prostitusi karena hal itu termasuk kebebasan berperilaku. Undang-undang pun hanyalah sebatas mengatur jika ada pihak yang melapor. Hukumannya pun tak memberikan efek jera bagi para pelaku. Pelaku hanya didenda atau sekedar hukuman kurungan saja. Sedangkan pelanggan prostitusi tak mendapat hukuman apapun. Kalaupun ketahuan hanyalah didenda saja yang tak senilai dengan kebejatan yang dilakukan.

Negara demokrasi tak layak dipertahankan. Karena terbukti tak mampu mengatur ataupun meminimalisir kasus prostitusi ataupun kemaksiatan yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh sistem demokrasi itu sendiri yang menjadikan kebebasan menjadi sesuatu yang diagungkan. Atas nama Hak Asasi Manusia. Manusia seolah berhak menentukan perbuatannya sendiri tanpa mau taat pada aturan Tuhan.

Sistem Islam yang rahmatan Lil Alamin akan mampu menjadikan manusia mulia. Negara akan menerapkan aturan yang mampu menjadikan warga negaranya terhindar dari kemaksiatan. Menegakkan hukuman yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku kemaksiatan dan menjadikan manusia lainnya merasa takut jika melakukan kemaksiatan. Misalnya bagi pelaku zina yang sama-sama belum menikah, maka akan dikenakan hukuman cambuk serta diasingkan. Hal ini akan mampu menembus dosa si pelaku kelak di akhirat dan memberikan efek jera betapa menyakitkannya ketika melakukan zina. Sehingga manusia yang lainnya merasa takut ketika akan melakukan kemaksiatan yang sama.

Negara khilafah akan memberlakukan undang-undang yang sesuai dengan fitroh manusia. Karena undang-undang dibuat berdasarkan aturan Allah yang bersumber dari Al Qur'an, hadist, ijma' dan qiyas. Negara akan mensuasanakan masyarakat yang berperasaan islami, bersuasana islami dengan aturan Islam.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close