Oleh; Yudhi Sasono.
Mediaoposisi.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2018 memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 7,2 triliun. Sejak awal diprogramkan secara resmi pada tahun 2014, BPJS telah mengalami defisit dari tahun ke tahun. Pada 2015 BPJS mengalami defisit sebesar Rp 3,3 T, tahun 2016 sebesar 5,7 T, dan 2018 telah mencapai angka Rp.16,5 T. (economy.okezone.com)
Akibat dari defisit yang berkepanjangan beberapa layanan kesehatan tidak dapat dilayani dengan menggunakan BPJS dan banyak rumah sakit yang menjerit akibat tunggakan yang tak kunjung dilunasi oleh BPJS. Akhirnya beberapa rumah sakit di Jabar dan Jatim menyerah, dan memutuskan kerjasamanya dengan BPJS.
Masyarakat pun kini menjadi korban dari sistem jaminan kesehatan model BPJS. Pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan melalui program BPJS tidak bisa terlayani akibat dari tumah sakit yang sudah tidak bekerjasama dengan BPJS. Jika permasalahan defisit ini tidak segera diselesaikan, khawatirnya kedepan lebih banyak lagi rumah sakit yang tidak lagi menerima layanan BPJS .
BPJS telah menarik iuran wajib (premi) bagi anggotanya setiap bulan, dengan jaminan bahwa biaya layanan kesehatan masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS . Namun dengan adanya permasalahan ini, masyarakat harus menanggung resiko tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung BPJS . Masyarakat harus membayar sendiri layanan kesehatan yang diinginkan. Padahal masyarakat sudah terlanjur membayarkan premi setiap bulan kepada BPJS. Inilah bentuk kegagalan dan kedzoliman yang nyata dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada di negeri ini.
BPJS sebenarnya tidak layak disebut sebagai program jaminan kesehatan negara, karena konsep jaminan kesehatan seharusnya ditanggung penuh oleh negara. Dalam praktiknya BPJS menggunakan prinsip asuransi sosial, sehingga rakyat sebenarnya menanggung diri mereka sendiri. Bukan ditanggung oleh negara. Padahal seharusnya jaminan pelayanan kesehatan itu adalah tanggung jawab negara. Prinsip asuransi sosial didalam BPJS ini pun hukumnya haram karena dalam prinsip asuransi premi harus dibayarkan rutin setiap bulan, jika tidak akan mendapatkan sanksi berupa denda. Prinsip asuransi seperti ini adalah zalim dan bathil dari akarnya.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, telah mengatur bahwa kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan adalah tanggung jawab negara. Negara harus memberikan jaminan atas kebutuhan dasar tersebut secara gratis.
Dalam sistem islam jaminan tersebut dapat diberikan dengan memaksimalkan pendapatan dari SDA yang dikelola penuh oleh negara, kharaj, fai’iy, zakat, infaq, shadaqah, dll. Sistem islam yang dapat menerapkan jaminan kesehatan tersebut adalah sistem khilafah.
Maka kegagalan pelayanan kesehatan dalam sistem kapitalistik sekarang tidak akan pernah menjamin kesehatan masyarakat, karena berprinsip pada asuransi sosial yang meniadakan peran negara. Dalam sistem khilafahlah jaminan kesehatan itu dapat terwujud nyata.[MO/sr]