Mahganipatra
Donasi Save Muslim Uighur
Salah satu upaya para pembenci islam adalah dengan menyerang syariat-syariat islam.
Kebencian mereka terhadap islam di gambarkan sebagai kebencian yang mengakar dalam jiwa, permusuhan turun temurun yang di wariskan dalam strategi-strategi baru bagaikan racun dalam balutan madu.
Mereka terus berupaya mengotak-atik syariat islam untuk menjauhkan sistem aturan islam di dalam kehidupan.
Sisi fitrah perempuan yang tak ingin berbagi kasih sayang suami mereka, dijadikan propaganda dan opini umum di tengah kaum perempuan untuk memberikan ruang dan merekrut para perempuan agar memiliki wadah sebagai tempat menyalurkan ketidak sukaan mereka terhadap poligami.
Hal ini sangat berbahaya, sebab tanpa di sadari oleh kaum perempuan terutama para muslimah ketika mereka menentang syariat poligami maka tanpa mereka sadari bahwa mereka sedang menentang aturan Alloh SWT.
Penolakan Poligami Wujud dari Serangan Terhadap Islam
Poligami adalah momok menakutan bagi kaum perempuan, melibatkan perasaan marah, benci dan sejuta rasa yang sulit di gambarkan karena menyentuh sisi harga diri kaum perempuan.
Reaksi penolakan perempuan terhadap poligami yang di gambarkan beragam di tengah masyarakat di sebabkan karena kurangnya edukasi mengenai syariat poligami di tengah-tengah keluarga terutama perempuan.
Pemahaman bahwa poligami sebagai bagian dari perselingkuhan dan wujud ketidakpuasan suami memiliki satu istri menjadi gambaran yang menyakiti perasaan dan harga diri perempuan yang mendorong timbulnya penolakan terhadap syariat poligami.
Isu poligami di angkat dari sisi perasaan perempuan yang sengaja di sentuh dan di bangkitkan untuk menyebarkan opini dan penolakan dari kaum perempuan oleh para pembenci islam karena secara fitrah tak ada seorangpun perempuan yang mau berbagi cinta kasih suami mereka dengan wanita lain.
Hal ini menjadi persoalan yang sangat sensitif yang sengaja di bangun agar umat terutama kaum perempuan untuk menyalurkan perasaan dan harga dirinya yang terluka.
Apakah karena perasaan dan harga diri perempuan yang terluka kemudian memposisikan kita sebagai penolak syariat?
Di dalam sistem sekurelisme mengadopsi paham kebebasan Hak Asasi Manusia yang salah satunya mengusung kebebasan berperilaku dimana kebebasan ini meniscayakan adanya kebebasan memilih pasangan bahkan bergonta-ganti pasangan tanpa ikatan pernikahan sehingga budaya sex bebas mengakar dan menjangkiti kehidupan di masyarakat.
Perselingkuhan terjadi tidak hanya di kalangan pasangan yang belum menikah tetapi bahkan kemudian menjadi wabah yang menyerang pasangan suami istri. Lalu bagaimana dengan sistem sekurelisme yang telah memberikan ruang menjamurnya budaya perselingkuhan di masyarakat, apakah mereka giat mengkritisi dan mencari solusi?
Penentangan mereka terhadap syariat poligami lebih dikarenakan kebencian yang mendalam terhadap islam bukan karena adanya mamfaat atau cacat di dalam syariat poligami.
Poligami dalam Islam
Keyakinan terhadap islam sebagai mabda harus di bangun di tengah kaum muslimin terutama kaum perempuan. Islam sebagai mabda meniscayakan bahwa islam adalah agama yang memiliki kesempurnaan aturan yang mengatur seluruh asfek kehidupan. Islam mengatur hubungan kita dengan Alloh SWT terkait bagaimana tata cara kita memahami dalam berakidah dan beribadah dengan benar.
Islam mengatur urusan kehidupan pribadi kita dalam berpakaian mewajibkan untuk menutup aurat, mengkonsumsi makanan dan minuman yang harus di pastikan kehalalannya, menjaga akhlakul karimah terhadap orang tua, tetangga bahkan terhadap tumbuhan dan binatang.
Hampir 90% aturan kehidupan dalam islam membahas mengenai persoalan muamalah yaitu hubungan manusia dengan manusia lainnya yang menjelaskan bagaimana interaksi yang harus di bangun di tengah masyarakat dan negara.
Harus dipahami saat memilih akidah islam maka ada syariat yang lahir yang berfungsi mengatur hidup kita. Di dalam hukum syariat islam mengandung kemaslahatan dan keberkahan yang telah Alloh SWT ciptakan untuk manusia.
Di dalam islam poligami hukumnya mubah (boleh).
Penerimaan terhadap poligami sebagai tindakan yang terpuji dan penolakannya merupakan sifat yang tercela karena menyelisihi syariat yang telah di terapkan oleh Alloh SWT.
Di dalam syariat poligami terdapat pemecahan berbagai problem di tengah masyarakat yang muncul untuk mengatasi persoalan yang bersifat kemanusian di tengah masyarakat.
Sebagai bukti adalah bahwa di tengah masyarakat yang di perbolehkan poligami tidak akan di temukan adanya banyak wanita simpanan. Sebaliknya di masyarakat yang di dalamnya poligami dihalangi/dilarang akan di jumpai banyak wanita simpanan.
Diantara problem yang timbul dan terjadi di tengah masyarakat yang mampu di selesaikan dengan adanya praktek poligami, contohnya:
1. Ditemukannya tabiat-tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni tabiat yang tidak bisa puas dengan satu orang istri. Akibatnya, bisa saja menumpahkan hasrat seksualnya kepada istrinya dan bisa berakibat buruk terhadap istrinya. Akan tetapi jika terbuka pintu pernikahan yang kedua, ketiga dan keempat maka pria tersebut bisa melampiaskan hasratnya kepada wanita yang lain.
Namun apabila dilarang syariat poligami maka yang timbul adalah dharar (kerusakan) berupa tersebar luasnya kekejian (perzinahan) di tengah-tengah manusia.
Karena bagi orang-orang yang memiliki tabiat seperti ini harus ada peluang yang terbuka di hadapannya untuk memenuhi dorongan seksualnya yang kuat itu dengan pemenuhan yang halal yang di syariatkan oleh Alloh SWT.
2. Kondisi istri yang sakit, tak mampu melayani suami.
Di sisi yang lain suami-istri ini masih saling mencintai dan saling membutuhkan. Jika tidak ada syariat poligami maka akan timbul saling menyakiti.
3. Suami istri masih saling mencintai namun suami menghendaki keturunan sementara istri yang di cintainya dalam keadaan mandul.
4. Angka kelahiran perempuan lebih banyak dari angka kelahiran laki-laki. Sehingga populasi tidak seimbang sebagai solusi adalah praktek poligami.
5. Kadang terjadi berbagai peperangan atau pergolakan fisik sehingga memakan korban ribuan atau bahkan jutaan pria. Sehingga populasi perempuan meningkat jika di biarkan akan banyak korban perempuan yang tidak dapat mengecap kebahagiaan berumah tangga sehingga di khawatirkan akan timbul kerusakan nilai-nilai moral yang muncul akibat dari naluri seksual yang tak mampu di bendung.
Demikianlah kemaslahatan syariat poligami yang terkandung dalam islam walaupun penerimaan syariat tidak berdasarkan kemaslahatan yang ada namun lebih kepada bahwa saat Alloh menerapkan suatu aturan maka sebagai seorang muslim harus bersikap taslim yaitu penerimaan yang sempurna semata karena perintah dan larangan Alloh SWT sebagai bentuk keimanan terhadap Alloh SWT.[MO/ge]