Oleh : Lukman Noerochim
(Analis FORKEI)
Dikabarkan BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp 16,5 triliun di tahun 2017. Kabar kebijakan terakhir, pemerintah berupaya mengalokasikan 75 persen dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut. Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000, anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan, serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan.
Saran:
1. Batalkan UU 40/2004 Tentang SJSN dan UU 24/2011 Tentang BPJS. kedua UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat, serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Padahal makna ‘jaminan sosial’ jelas berbeda sama sekali dengan ‘asuransi sosial’.
2. UU ini juga telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. Bahkan dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi.
Artinya, apabila hak sosial rakyat didekati sebagai komoditi bisnis, maka posisi rakyat yang sentral substansial direduksi menjadi marjinal residual. Sementara kepentingan bisnis justru ditempatkan menjadi yang sentral substansial.
3. Institusi bisnis asuransi multi nasional saat ini tengah mengincar peluang bisnis besar di Indonesia yang dibukakan antara lain oleh UU 40/2004, Pasal 5 dan Pasal 17, juga UU 24/2011 Pasal 11 huruf b dimana disebutkan bahwa BPJS berwenang untuk menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi. Ini merupakan bukti nyata dari pengaruh neoliberalisme yang memang sekarang sedang melanda Indonesia.
4
from Pojok Aktivis