Oleh : Fahmia Nuha Tsabita (Pelajar)
Mediaoposisi.com-Peristiwa pembakaran bendera yang dilakukan oleh anggota Banser di perayaan HSN (Hari Santri Nasional) di Garut, 22 Oktober 2018 lalu ternyata menuai banyak kecaman.
Baik dari masyarakat maupun dari para ustadz, kyai, dan habaib. Peristiwa ini pun menjadi latar belakang dari digelarnya Aksi Bela Tauhid digelar diberbagai daerah.
Termasuk Aksi Bela Tauhid 2610 dan 211 di Jakarta yang dihadiri puluhan ribu umat islam. Ada lima tuntutan umat islam di Aksi Bela Tauhid 211,
salah duanya adalah agar pemerintah mengakui bahwa bendera yang bertuliskan Laa Ilaaha Illallah Muhammad Rasulullah (kalimat tauhid) adalah bendera Rasulullah
bukan bendera salah satu ormas yang ada dan agar pemerintah memproses hukum semua yang terlibat dalam pembakaran bendera tauhid baik pelaku atau aktor intelektual yang mengajarkan memusuhi bendera tauhid.
Setelah aksi diadakan, barulah hakim menetapkan hukuman pelaku pembakaran bendera. Namun, umat islam sepertinya masih harus menelan pil kekecewaan. Sebab, kedua pelaku pembakar bendera hanya dikenai tipiring (tindak pidana ringan).
Majelis Hakim di PN Garut memutuskan keduanya terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp. 2.000.
Menurut Anton Widiatmo, salah seorang anggota tim pengacara AMPT, pengenaan pasal 174 KUHP mengenai tindak pidana ringan dianggap tidak relevan dan merupakan pasal karet. Yang seharusnya dikenakan pasal 156a KUHP dan Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 1.
Selain itu, Ketua Umum LBH Pelita Umat Ahmad Khozinuddin menyatakan pembakaran bendera tauhid memenuhi unsur delik penistaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156a KUHP.
Kekecewaan umat pada utusan hakim tersebut dituangkan dalam status-status mereka di media sosial. Banyak pula meme yang beredar, mempertanyakan apakah benar kurungan penjara hanya selama 10 hari? Karena hal itu lebih mirip dengan agenda camping dan mabit.
Apakah benar denda yang harus dibayar hanya Rp. 2.000? Sebab denda itu mirip seperti bayaran yang diberikan kepada tukang parkir. Ada juga yang mengatakan bahwa uang saku anak sekolah pun lebih dari itu.
Bahkan denda tersebut jika dibandingkan sangat jauh berbeda dengan denda buang sampah sembarangan sebesar Rp. 50 Juta (Perda Bekasi No. 10 Tahun 2011).
Melihat fakta ini tentu mengingatkan kita semua dengan kasus Ahok pada tahun 2016 lalu. Polisi lamban dalam menangani kasus ini.
Akhirnya umat islam mengadakan aksi damai besar-besaran pada 411 dan 212 di Jakarta. Setelah lebih dari 7 juta umat islam turun ke jalan menuntut agar Ahok diadili, barulah hakim menetapkan ia sebagai tersangka.
Ahok dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun karena telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Jika dicermati, ada kemiripan antara dua kasus ini. Hakim baru memutuskan hukuman yang diterima para pelaku setelah umat islam melayangkan aspirasi dan tuntutan mereka lewat aksi damai, baik bela islam atau bela tauhid yang dihadiri ribuan bahkan jutaan massa.
Selain itu, jika melihat sanksinya apalagi sanksi untuk pelaku pembakar bendera tauhid, maka hal itu seakan tak masuk akal karena tidak relevan dengan fakta yang ada. Pasal 174 KUHP adalah pasal karet sebagaimana yang dikatakan Anton Widiatmo.
Yang menjadi pertanyaanya adalah, apakah aparat dan hakim memang tegas menindak para penista agama, ataukah baru bergerak setelah umat islam menggertak menuntut keadilan? [MO/ge]