-->

Orang Gila Masuk Bilik Suara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




Oleh:Yuyun Novia
Revowriter Chapter Bogor


Mediaoposisi.com-Terobosan nyentrik dikeluarkan oleh KPU jelang Pemilu 2019. Pada pesta demokrasi tahun depan, hak suara bukan hanya dimiliki orang waras saja. Para penderita gangguan jiwa kini juga diberikan hak pilih yang sama. Keputusan ini lahir atas desakan sejumlah LSM tanah air.

Rumah sakit jiwa dan panti-panti sosial, April nanti akan menjadi saksi difasilitasinya difabel mental untuk mencoblos kertas suara. RSJ Marzoeki Mahdi Bogor menjadi salah satu RSJ yang menjadi tuan rumah sejarah Pemilu oleh pasien gangguan jiwa.

Advokasi bagi hak suara orang gila ini antara lain dilakukan oleh LBH Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan Perhimpunan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem). Undang-undang No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2012 tentang Pemilu Presiden menjadi payung hukum manuver KPU kali ini. Hal ini juga diperkuat dengan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi Indonesia melalui UU No 19/2011.

Tentunya keputusan ini mencengangkan banyak pihak. Persamaan hak dalam alam demokrasi memang menjadi isu sentral. Bagaimanapun ini adalah nyawa demokrasi bahwa hak bersuara dari, oleh, dan untuk rakyat . Namun demikian, akrobat politis ini perlu kita kritisi bersama.

Keikutsertaan dalam pemilu memang hak seluruh warga Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau yang telah menikah. Penyandang disabilitas (termasuk kaum difabel mental) juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lain dalam kehidupan beenegara. Namun demikian, aspek kesehatan akal merupakan hal yang tidak bisa ditawar untuk memilah dan memilih sesuatu. Terlebih dalam perkara krusial seperti memilih pemimpin.

Islam mendudukan akal sebagai pembeda antara manusia dengan hewan lainnya. Akal sehat juga yang membuat manusia menjadi makhluk spesial sehingga diamanahi predikat Khalifatullah fil ardhi. Bahkan ada hadis masyhur yang menyatakan bahwa pena (perhitungan pahala dan dosa) diangkat dari anak kecil, orang yang sedang tidur, dan orang gila. Ketiga kategori ini muncul akibat belum dan/atau tidak berfungsinya akal manusia.

Maka jika hanya demi meraup suara, kaum difabel mental dikondisikan untuk tetap memilih pemimpin rakyat, hemat penulis hal ini termasuk eksploitasi politis dari kaum lemah akal. Ini juga bukti rusaknya prosesi pemilihan pemimpin dalam alam demokrasi. Suara rakyat dicari hingga lubang semut. Aturan pun dibuat-buat demi meraup suara sebanyak mungkin, contohnya dengan aturan terbaru ini. Namun rakyat juga sudah paham lagu lama caleg dan capres. Dari masa ke masa, habis manis sepah dibuang. Rakyat dicari hanya jelang pemilu. Lepas pelantikan, para pemimpin baru ini sibuk cari cara balik modal dan bagi kursi jejaring koalisi.

Maka, dengarlah suara rakyat wahai para pembuat kebijakan. Dari pada buat atraksi kontroversial, penuhi saja dulu janji kampanye kalian. Lindungi ekonomi rakyat kecil, proteksi dan batasi lapangan kerja dari serbuan tenaga kerja asing. Tingkatkan kualitas dan akses pendidikan serta kesehatan bagi seluruh rakyat.

Sistem rusak yang melahirkan aturan rusak tak harus terus kita ikuti. Sudah tiba masanya kita lirik sistem Ilahi yang nyata memuaskan akal, menentramkan hati, dan sesuai dengan kodrat alami manusia. Hanya Islam saja yang bisa dengan sejati memanusiakan manusia. Karena seluruh aturan yang lahir dari sistem Islam berasal dari Sang Pencipta manusia yang tentu paling tahu esensi kehidupan manusia.[MO/an]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close