-->

Ini 7 Poin Pernyataan Sikap Aksi Tolak Perppu Ormas di Surabaya

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KABARNASIONAL.INFO, SURABAYA - Kelompok Peduli Hukum Surabaya yang terdiri dari berbagai macam komunitas dalam aksinya, Jum'at (21/7) menyampaikan beberapa poin yang tertulis dalam pernyataan sikap. berikut isinya:


Pernyataan Sikap 
Kami Kelompok Masyarakat Peduli Hukum Surabaya menyatakan:

1 Dari berbagai kajian para ahli hukum, antara lain bapak Maneger Nasution, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Perppu Ormas cacat lahir, subtansi, metodologi, pikir dan paham sehingga sangat tidak layak untuk diberlakukan dalam situasi saat ini.`

2. Perppu Ormas memiliki latar belakang dimana pada bulan April lalu Menkopolhukam menyatakan akan membubarkan salah satu Ormas Islam yaitu HTI, sedangkan OPM yang makar, PT Freeport, Asing dan aseng yang menjarah 86 persen SDA, dibiarkan. hal ini menjadi bukti pemerintah Jokowi adalah rezim diktator, represif dan otoriter anti-islam.

3 Dengan meneliti pasal demi pasal yang terdapat dalam Perppu Ormas, dapat disimpulkan bahwa Perppu Ormas adalah jalan pintas bagi pemerintah Jokowi menuju rezim diktator, karena Perppu Ormas telah menutup jalan diskusi dan pembelaan bagi pihak yang dituduh oleh pemerintah secara subjektif tanpa proses pengadilan.

4. Perppu Ormas menimbulkan tindakan diktator (kesewang-wenangan) yang jauh lebih kejam dari penjajahan Belanda, Orde Lama dan Orde baru, karena pemerintah akan mudah menangkap lawan politik atau pihak yang kritis dengan pemerintah dengan hukuman seumur hidup, atau paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

5. Nampak jelas latar belakang munculnya Perppu ormas adalah politik balas dendam kekalahan Ahok dalam Pilgub DKI dan kekhawatiran kekalahan partai pendukung Rezim Jokowi dalam Pilkada serentak yang akan datang . Dapat disimpulkan bahwa Perppu Ormas adalah bentuk politik balas dendam yang sangat kotor, bertentangan dengan UUD 45 dan tindakan anti-Pancasila dari Rezim Jokowi dan partai pandukungnya.

6. mempertimbangkan seluruh hal di atas, maka kami Kelompok Masyarakat Pedulu Hukum Surabaya, bersama para ulama, habaib, tokoh, aktivis, ormas Islam dan seluruh kaum muslimin diseluruh Indonesia bersatu meminta agar Presiden membatalkan Perppu Ormas.
Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami bersama para Ulama, habaib, tokoh, aktivis bersatu menyeru kaum muslimin di seluruh tanah air agar tidak memilih partai, bupati, gubernur dan presiden yang menerbitkan dan mendukung Perppu Ormas yang isinya sangat represif, otoriter dan anti-islam.

7. Hanya kepada Allah kami berserah diri dan memohon pertolongan. Dan Allah sebaik-baik Pelindung dan pemberi pertolongan.

Surabaya, 21 Juli 2017
Kelompok Masyarakat Peduli Hukum Surabaya.[]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close