MerdekaPos - Polisi rupanya masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mengembangkan melalui pemeriksaan saksi ahli yang kini dirasa masih kurang.
“Kita tunggu saja. Bagaimanana penyidik melakukan penyidikan,” kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Argo melanjutkan, pihaknya tengah mempertimbangkan akan mengeluarkan Blue Notice untuk memantau pergerakan Rizieq yang selama ini belum jelas keberadaanya.
”Untuk upaya paksa belum boleh. Kalau namanya dengan upaya paksa, kita kan ada tahapan masing-masing. Tentunya harus tersangka, kemudian dibuatkan surat perintah penangkapan,” tutup Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi, setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017) kemarin Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [kc]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mengembangkan melalui pemeriksaan saksi ahli yang kini dirasa masih kurang.
“Kita tunggu saja. Bagaimanana penyidik melakukan penyidikan,” kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Argo melanjutkan, pihaknya tengah mempertimbangkan akan mengeluarkan Blue Notice untuk memantau pergerakan Rizieq yang selama ini belum jelas keberadaanya.
”Untuk upaya paksa belum boleh. Kalau namanya dengan upaya paksa, kita kan ada tahapan masing-masing. Tentunya harus tersangka, kemudian dibuatkan surat perintah penangkapan,” tutup Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi, setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017) kemarin Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. [kc]