Ini salah satu kemungkaran yang jarang dibahas oleh para da’i, bahkan di sebagian terjemahan kitab al kabâirnya Imam adz Dzahabi (wafat 784 H) bab ini sengaja dibuang.
***
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Maslamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Yazid bin Abu Habib dari Abdurrahman bin Syimasah dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (2937), Imam Ahmad (4/143, 17426), Ad Darimi (1666), Ibnu Khuzaimah (2333). Sedangkan Al Hakim meriwayatkan dengan matan (redaksi):
Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, Al Hakim menyatakan hadits ini shahih menurut syarat Bukhory dan Muslim, Al Albani mendho’ifkannya dalam Dho’îful Jâmi’ (6341).
Sedangkan Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir meriwayatkan juga dengan redaksi:
Syu’aib al Arna’uth menyatakan hadits ini hasan lighairihi sedangkan Al Albani menshahihkannya dalam Shahîhut Targhîb.
Yang Jelas, memungut pajak diluar ketentuan syari’ah adalah kedzaliman bahkan Imam Syamsuddin Adz Dzahaby (wafat 784 H) memasukkannya dalam kategori Al Kabâir (dosa-dosa besar). Imam Muslim juga meriwayatkan tentang taubatnya seorang wanita yang berzina dalam hadits yang cukup panjang:
Imam Adz Dzahaby menulis dalam Al Kabâir:
Oleh : Ust Taufik NT
***
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Maslamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Yazid bin Abu Habib dari Abdurrahman bin Syimasah dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak.Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (2937), Imam Ahmad (4/143, 17426), Ad Darimi (1666), Ibnu Khuzaimah (2333). Sedangkan Al Hakim meriwayatkan dengan matan (redaksi):
لا يدخل صاحب مكس الجنة
Tidak akan masuk pemungut pajak (kedalam) surgaIbnu Khuzaimah menshahihkannya, Al Hakim menyatakan hadits ini shahih menurut syarat Bukhory dan Muslim, Al Albani mendho’ifkannya dalam Dho’îful Jâmi’ (6341).
Sedangkan Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir meriwayatkan juga dengan redaksi:
إن صاحب المكس في النار
Sesungguhnya pemungut pajak itu didalam nerakaSyu’aib al Arna’uth menyatakan hadits ini hasan lighairihi sedangkan Al Albani menshahihkannya dalam Shahîhut Targhîb.
Yang Jelas, memungut pajak diluar ketentuan syari’ah adalah kedzaliman bahkan Imam Syamsuddin Adz Dzahaby (wafat 784 H) memasukkannya dalam kategori Al Kabâir (dosa-dosa besar). Imam Muslim juga meriwayatkan tentang taubatnya seorang wanita yang berzina dalam hadits yang cukup panjang:
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ
… sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat (dari perzinaan), sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut pajak niscaya dosanya akan diampuni (HR Muslim no. 3208)Imam Adz Dzahaby menulis dalam Al Kabâir:
والمكاس من فيه شبه من قاطع الطريق وهو من اللصوص. وجابي المكس وكاتبه وشاهده وآخذه من جندي وشيخ وصاحب رواية شركاء في الوزر آكلون للسحت والحرام وصح أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " لا يدخل الجنة لحم نبت من السحت النار أولى به "
Pemungut cukai/pajak itu seperti perampok dan ia termasuk pencuri. Pengumpul cukai, penulisnya, saksinya dan petugas yang mengambilnya baik prajuritnya, pemimpinnya dan shahibu riwayah, mereka berserikat dalam perbuatan dosa, mereka memakan yang haram dan sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda:لا يدخل الجنة لحم نبت من السحت النار أولى به
Tidak akan masuk sorga daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih utama baginya (HR. Al Baihaqi, Al Bazzar, Al Haitsami, Abu Ya’la, Thabrani dengan berbagai redaksi, sebagiannya sanadnya hasan). Allahu Ta’ala A’lamOleh : Ust Taufik NT