Oleh: Ires Restu IF SH.,
Mediaoposisi.com-Untuk menangggapi isu ini, kita perlu memastikan terlebih dahulu apakah benar wanita tersebut adalah seorang muslimah dan sehari-harinya memang mengenakan cadar lengkap dengan jilbab dan kerudungnya?-meskipun minus kaus kaki seperti dalam gambar- atau hanya seorang wanita yang dijadikan “alat” untuk menyerang ummat muslim agar terjadi perpecahan dan saling berdebat kusir?
Maklum, kita hidup di akhir zaman yang penuh dengan fitnah dan upaya licik dari para pembenci Islam untuk memecah belah Islam. Dan fitnah itu tidak luput dari mengada-adakan figur seorang “muslim taat” tapi jelas-jelas kelakuan dan perkataannya melanggar syariat. Untuk apalagi fitnah ini dimunculkan, kalau bukan untuk mengaburkan syariat Islam di tengah masyarakat yang makin lunak tergilas sekulerisme, pluralisme dan kapitalisme?.
Wanita bercadar awalnya dituduh sebagai terorisme, dicekal untuk menuntut ilmu, dilecehkan bahkan diancam D.O. dan PHK hanya karena cadarnya. Sekarang, mereka justru menjadikan wanita bercadar sebagai umpan untuk menarik ummat muslim dari aturan dan pemahaman Islam. Jelas sekali ada intrik licik dibalik memviralnya isu ini.
Jika ternyata wanita itu memang seorang muslimah dengan kebiasaan yang sama dengan penampakan dalam gambar yang beredar. Maka yang harus kita lakukan tentu ber-amar ma’ruf agar dapat melakukan nahi munkar. Namun seringkali isu yang seperti ini cepat beredar terutama dikalangan pegiat sosmed.
Saking cepatnya sampai hampir menyamai kecepatan rambat cahaya. Beredarnya berita ini tentu akan memancing pro dan kontra. Efek negatifnya adalah kabar ini juga bisa dijadikan alasan sebagian muslim yang awam akan syariat, memutuskan untuk melakukan hal serupa. “Dia saja yang bercadar memelihara anjing, berarti boleh dong melihara anjing? Mana mungkin kan orang yang bercadar itu ga tau hukum Islam? Lagi pula niatnya baik” mungkin begitu gumam mereka yang langsung termakan isu ini.
Perlu kita sadari bersama bahwa kebiasaan yang salah dan banyak dilakukan oleh muslim saat ini adalah menjadikan perbuatan seorang muslim lain sebagai patokan akan hukum syara. Sehingga muncul dalil-dalil “ah” lainnya yang seolah jadi pendukung kemaksiatan yang mereka lakukan. “ah ustadz itu juga menjamak istrinya jadi 6”, “ah, dia juga anak rohis, tapi pacaran”, “ah kyai itu juga kredit rumah dengan sistem riba”, “ah dia juga bercadar melihara anjing”.
Cara berpikir seperti ini akhirnya menyeret banyak muslim pada jurang kehancuran dan kesesatan aqidah. Padahal sudah jelas bahwa dalam Islam, satu-satunya manusia yang boleh dijadikan panutan dan suri tauladan dalam mempraktikan hukum syara hanyalah Rasul semata. Karena dalam diri Rasulullah telah dijamin kebenarannya.
“Sesungguhnya pada diri Rasulullah ada teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir serta banyak berdzikir kepada Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Seorang muslim tidak akan pernah mencapai kesempurnaan agamanya jika masih menjadikan perbuatan manusia-selain Rasulullah-sebagai standar hukum dari sebuah perbuatan.
Sedangkan mengenai hukum memelihara anjing itu sendiri sudah jelas haram dalam kacamata syariah kecuali untuk dua hal.
Disebutkan dalam hadist bahwa “Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574).
Apabila ternyata perempuan tersebut adalah seorang “antek”. Maka wajar jika dia nampak begitu mendalami peran sebagai seorang “muslimah jadi-jadian” yang digambarkan sebagai sosok lemah lembut dan penyayang kepada binatang terutama anjing. Karena memang untuk itulah dia dibayar. Jadi, jangan termakan isu ini.
Fokuslah pada hukum yang telah ditetapkan oleh syariat. Bahwa memelihara anjing itu haram. Tidak peduli manusia seperti apapun yang memelihara anjing, bagi seorang muslim sejati memelihara anjing adalah sebuah keharaman yang tidak bisa ditawar-tawar.
Ini adalah salah satu kerugian bagi ummat muslim yang hidup dibawah naungan sekulerisme kapitalisme. Hukum yang sudah ditetapkan Allah dengan mudahnya disamarkan. Bahkan media massa yang dijadikan salah satu sumber informasi penting lebih tertarik menginformasikan kabar berita yang membuat masyarakat bingung tentang hukum agamanya, ketimbang memberi edukasi dan meluruskan pemahaman Islam masyarakat yang semakin minim.
Salah satunya adalah isu wanita bercadar yang memelihara anjing ini. Mudah sekali menjadi viral, dan diperbincangkan banyak orang. Celakanya, penyebaran berita ini tidak dibarengi dengan penjelasan yang lengkap terkait hukum memelihara anjing bagi seorang muslim.
Baik media maupun perindividu masyarakat kebanyak lebih tertarik menonjolkan sisi heroik dari pada menyatakan dengan tegas keharaman memelihara anjing bagi seorang muslim sebagaiman telah ditentukan oleh syara. Akibatnya banyak masyarakat yang lebih mengedepankan asumsi pribadi dari pada mencari tau dalil syaranya.
Untuk menyelamatakan umat muslim dari serangan-serangan sekulerisme kapitalisme ini kita membutukan institusi yang menjadikan Islam dan Alqur'an sebagai satu-satunya konstitusi. karena hanya dengan institusi tersebut kita dapat mengarahkan dan menggerakkan opini umum agar seiring sejalan dengan hukum syara. tegas mengatakan yang haq dan yang batil serta menjaga aqidah ummat dari serang-serangan sekulerisme kapitalisme.[MO/sr]