-->

Liberalisasi Pendidikan Menghilangkan Fungsi Pemerintah Sebagai Penyelenggara Pendidikan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Trisnawati 
( Member Back to Muslim Identity Community Aceh)

Mediaoposisi.com-"Selamat Datang Universitas Asing" begitulah kiranya judul disalah satu berita. Pada pertengahan 2018 ini diperkirakan 5-10 kampus asing sudah akan beroperasi di Indonesia melalui kemitraan dengan kampus lokal.

Sejauh ini sudah ada sejumlah kampus asing yang menawarkan diri. Beberapa kampus dimaksud antara lain Central Queens land Uni versity, University of Cambridge, dan National Taiwan University. (Sindonews.com)

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memastikan akan tetap membatasi Perguruan Tinggi Asing (PTA) yang hendak mendirikan kampus di Indonesia. Rencananya, sebagai permulaan, Kemenristekdikti hanya akan memberikan izin kepada lima hingga 10 PTA.

"Yang pasti antusias perguruan tinggi di luar negeri untuk membuka kampus cabangnya di Indonesia cukup besar, yang antre banyak. Namun, sebagai permulaan saya akan batasi dulu, cukup lima sampai 10 dulu,” kata Nasir di Jakarta, Selasa (30/1).

Nasir mengatakan, Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengatur akses masuk PTA ke Indonesia. Kendati demikian, hingga saat ini belum juga ada PTA yang mendirikan kampusnya di Indonesia. Karena itu, Kemristekdikti akan terus mendorong agar PTA bisa masuk ke Indonesia.

Namun, dia mengatakan perlu ada beberapa hal yang dipertimbangkan agar kualitas dan mutu pendidikan PTA tersebut setara dengan kampus yang berada di negara asalnya. Selain itu, Kemenristekdikti juga sedang mengatur agar PTA yang datang tidak mematikan PTS dan PTN yang telah berdiri.

Australia sudah minta (untuk bangun kampus di Indonesia). Perguruan tinggi asing yang ingin masuk pun akan diseleksi, tidak sembarangan. Harus diperhatikan betul,” tegas Nasir. (Republika.co.id)

Tak heran jika ditengah arus globalisasi dan memasuki era digital, pendidikan pun semakin liberal. Liberalisme adalah sebuah paham yang menghendaki kebebasan pribadi, dalam arti pemerintah tidak boleh ikut campur. Awalnya, liberalisasi identik dengan ekonomi, tetapi saat ini, bidang pendidikan pun tak luput dari liberalisasi.

Berdasarkan ketentuan WTO, khususnya Perjanjian Perdagangan Jasa (General Agreement on Trade In Services/GATS), beberapa cara dapat dilakukan untuk memperdagangkan sektor jasa pendidikan.

Pertama, dilakukan dengan internet-based courses (cross-border supply) atau sarana komunikasi lainnya.

Kedua, membolehkan mahasiswa Indonesia belajar di luar negeri (consumption abroad). Ketiga, membolehkan perguruan tinggi asing mendirikan perguruan tinggi di Indonesia (commercial presense). Terakhir, membolehkan pengajar asing memberikan kuliah di perguruan tinggi di Indonesia (presense of natural person).

Liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia dimulai sejak bergabungnya Indonesia kedalam organisasi WTO dengan menandatangani GATS dan penawaran Indonesia pada putaran putara WTO telah membuka pintu liberalisasi pendidikan tinggi.

Melalui undang undang dan serangkaian kebijakan yang disebutkan pendidikan tinggi telah diberi otonomi, pemerintah sendiri sudah mereduksi perannya hal ini berimplikasi naiknya biaya pendidikan dan munculnya rencana pendirian universitas asing.

Konsekuensi dari keputusan pemerintah tersebut adalah masuknya modal asing dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia, dan hadirnya PT Asing, maka institusi pendidikan menjadi sebuah institusi bisnis yang proses pengelolaannya akan berorientasi kepentingan Asing.

Dan dampaknya menjadikan Asing sebagai standar dalam menilai kuantitas intelektual dan menghilangkan fungsi penguasa sebagai penyelenggara pendidikan hanya menjadi regulator saja dan tentu saja tidak semua masyarakat dapat merasakan pendidikan bertaraf internasioan karena mahalnya biaya.

Negara sebagai penyelenggara pendidikan
Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problematika yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan keadaan fitrah manusia, termasuk perkara pendidikan.

Dalam Islam, Negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.

Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah Saw  dalam haditsnya: "Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al Ahkaam menjelaskan bahwa seorang kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.

Pendidikan didalam islam di tujukan agar generasi memiliki kepribadian islam dengan standar aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) adalah al-quran dan as sunnah, memiliki tsaqofah islam yang handal dan mempunyai kemampuan menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu, dan teknologi/IPTEK).

Berdasarkan sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara.

Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma shahabat yang memberi gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. Contoh praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntahsir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara.[MO/sr]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close