-->

Ketahanan Pangan Sumsel terancam, akibat alih fungsi lahan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Hj.Padliyati Siregar,  ST 
(Ketua Komonitas Muslimah Peduli Generasi Palembang)

Mediaoposisi.com- Jakarta, CNBC Indonesia Lahan sawah di Indonesia diketahui terus menyusut hingga kini tersisa 7,1 juta hektare.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan dalam 10-15 tahun terakhir seluas 900.000 hektar sawah menghilang.

"Oleh sebab itu, sedang disiapkan pepres [peraturan presiden] untuk menjamin sawah berkelanjutan. Ya, nanti sawah-sawah yang irigasi dan lain lain itu harus di preserve sebagai sawah abadi supaya kita terjamin tersedianya sawah untuk menjamin kebutuhan pangan," ketika menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan Polandia di Jakarta, Kamis (8/11/2018).https://www.cnbcindonesia.com/news/20181108210407-4-41299/darurat-sawah-ini-upaya-ri-jaga-ketahanan-pangan.

Menyikapi apa yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa alih fungsi lahan tentu ini akan mengancam ketahanan pangan, yang berlangsung secara massive.

Faktor Penyebab utama penyusutan lahan tak lain adalah alih fungsi untuk tujuan non pertanian. Baik pembangunan infrastruktur (kompas.com, 11/4/2018), industrialisasi, perumahan hingga perkebunan.,salah satunya Propinsi Sumsel yang terkenal sebagai lumbung padi.
Sumsel Terancam Kekurangan Lahan Pertanian Basah.

Di beberapa daerah di Sumsel ditemui lahan pertanian basah sudah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan bahkan pemukiman penduduk. Jika ini dibiarkan terus berlanjut maka Sumsel akan kekurangan lahan pertanian khususnya pertanian basah untuk persawahan.

Pantauan Sripoku.com,  Jumat (28/9/2012) di sepanjang Jalan Lintas Palembang-Indralaya, sebelah kiri dari Palembang  merupakan lahan pertanian basah, karena dahulunya kawasan itu masuk dalam irigasi  Ogan Keramasan I  (OK 1) dan Ogan Keramasan II (OK 2).  Seperti  Desa Pegayut, Ibul Besar, Pelabuhan Dalam yang masuk dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir (OI).

Di Desa Pegayut misalnya, sudah banyak lahan pertanian basah tersebut dibangun perumahan dan bangunan seperti bangunan sekolah dan lainnya. Begitu juga di kawasan Palemraya dan Pulau Kecil Kecamatan Pemulutan Selatan, beberapa lahan eks pertanian basah tersebut menjadi kebun sawit yang cukup luas.

Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Sumsel, Basir DA, membenarkan saat ini telah banyak lahan pertanian beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Menurutnya, perlu peran pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

"Kita sudah menyarankan kepada pemerintah, agar alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan jangan dilakukan semena-mena, karena dapat mengganggu produksi pangan kita,” ujar Basir.

Basir menambahkan selain alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan, permasalahan
lain juga terjadi alih fungsi lahan irigasi teknis menjadi kolam air deras."Kita tidak ada maksud apa-apa dengan pemerintah, yang kita inginkan agar aturan yang ada diterapkan dengan baik dan benar supaya Sumsel tetap menjadi provinsi surplus beras dan pemasok cadangan beras nasional," terang Basir seraya mengajak semua lapisan masyarakaty untuk mempertahankan produksi beras.

Salah satu jalan untuk tujuan tersebut, lanjutnya tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian dan mengembalikan pungsi lahan irigasi teknis serta memperhatikan distribusi pupuk hingga ke tangan petani.

Begitu juga lahan di sepanjang Sungai Musi, yang terbentang di empat provinsi di Sumatera, Indonesia, pada masa lalu pernah menghasilkan beras dan aneka buah-buahan tropis. Para penduduk di desa seperti Ulak Teberau, Sumatera Selatan, menggantungkan penghidupan mereka pada hasil pangan tersebut dan lingkungan sekitarnya.

Akan tetapi, situasi saat ini tidak lagi sama. Dua puluh tahun sejak munculnya perkebunan kelapa sawit, banyak penduduk yang kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang sebelumnya menjadi penopang hidup mereka.

Masalah di desa Ulak Teberau bermula pada tahun 1997, ketika sebuah perusahaan sawit memperoleh izin konsesi untuk mengelola lahan sekitar 10.000 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kurun waktu dua dekade setelahnya, perusahaan tersebut telah memperluas cakupannya dan mengelola lebih banyak lahan daripada yang tertera di perizinannya.

Beberapa dari lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat setempat, warga menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengambil alih tanpa izin lebih dari 3.000 hektar lahan milik mereka. “Bagi kami, penjajah tidak pernah pergi. Hanya warna kulit mereka yang berganti,” ujar Ruslan, 55 tahun, seorang warga Ulak Teberau.

Lahan yang menjadi sengketa tersebut kini berubah menjadi rawa terbengkalai yang tidak lagi produktif dan tidak dapat diakses oleh penduduk setempat, sehingga mengancam kesejahteraan sekitar 400 rumah tangga di desa tersebut.

Ruslan menyatakan bahwa saat ini pilihan mata pencahariannya pun menjadi terbatas dikarenakan tidak adanya akses ke lahan sekitarnya. “Sekarang, setiap kali kami ingin memancing ikan, kami harus mendapatkan izin dari perusahaan. Ini tidak benar. Keluarga kami sudah hidup di sini bahkan sebelum negara ini merdeka.
WIlayah yang sebelumnya produktif untuk pertanian kini berganti menjadi rawa di Ulak Teberau, di mana penduduk desa harus berhadapan dengan pengambil alihan lahan yang dilakukan oleh perusahaan sawit.

Tata kelola lahan di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, institusi pemerintah, dan instrumen hukum. Pola yang terjadi berulang kali seperti patronase, penyuapan, dan penyalahgunaan pun semakin mempersulit situasi.

Kabupaten Musi Banyuasin adalah salah satu contoh rumitnya tata kelola lahan di Indonesia. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh badan pertanahan, penduduk desa, dan dewan perwakilan setempat pada tahun 1997 menyimpulkan bahwa luas wilayah yang diambil alih oleh perusahaan sawit tersebut ternyata telah mencapai dua kali lipat dari luas lahan yang diizinkan.

Dari interaksi WRI Indonesia dengan para pemangku kepentingan, ditemukan informasi dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pada tahun 2014, dewan perwakilan rakyat daerah setempat sempat akan menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menghentikan izin operasi perusahaan tersebut.

Namun pada akhirnya, dewan membatalkan rekomendasinya. Berbagai sumber mengindikasikan bahwa perusahaan perkebunan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat tinggi di pemerintahan daerah, para anggota dewan, dan badan pertanahan.

Tidak ada harapan pada rezim yang berjalan dengan konsep Kapitalisme Neoliberal. Pemerintahan ini telah gagal mengurusi rakyat.  Karena Neoliberalisme menjadikan pemerintah sebagai regulator yang memuluskan kepentingan korporasi dan mengabaikan rakyat.

Solusi Islam Menyejahterakan Petani dan Memaksimalkan Fungsi Lahan Pertanian
Berbeda halnya dengan pemerintahan neoliberal.  Pemerintahan Islam yaitu Khilafah Islamiyyah  hadir untuk menjalankan Syariah Islam secara kaaffah sekaligus untuk mengurusi hajat seluruh masyarakat.

Sebab Rasulullah SAW telah menegaskan fungsi pemerintah dalam Islam melalui sabdanya: “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya” (HR Muslim dan Ahmad).
Dan dalam hadits lainnya Rasulullah bersabda: “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya….”(HR Muslim).

Islam telah menetapkan bahwa pemerintah berfungsi sebagai pelayan (raain) dan juga pelindung (junnah).  Karenanya negara wajib hadir menjamin terpenuhinya kebutuhan asasiah (pokok) bagi seluruh rakyatnya baik pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Kewajiban ini mutlak dijalankan sepenuhnya oleh negara dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain apalagi korporasi atau asing.

Berkenaan dengan tanggungjawab inilah,  negara Khilafah wajib pula memiliki visi dan politik pangan yang jelas dan khas.  Kejelasan visi ini merupakan wujud keseriusan Khilafah Islam mengurusi masyarakat berdasarkan syariah Islam.

Terkait pangan, Islam memandang bahwa pangan adalah bagian hak rakyat.  Sehingga pemenuhannya adalah tanggungjawab negara

sebagai bagian dari pelaksanaan politik dalam negeri. Bahkan ketahanan pangan adalah salah satu pilar ketahanan negara yang wajib diwujudkan oleh Khilafah karena akan berkonsekwensi pada stabilitas dalam negeri. Oleh karena itu kehadiran negara secara penuh dalam pengelolaan pangan yang berpedoman pada syariah Islam.

Sementara politik pangannya mengarah pada tujuan berikut:
a. Memenuhi hajat pangan rakyat dimanapun dan kapanpun.
b. Mencegah kejahatan pangan
c. Mewujudkan eksistensi politik negara
d. Cadangan untuk kebutuhan logistik jihad dan menghadapi kondisi panceklik atau bencana.

Dengan kejelasan arah politik pangan yang dibimbing oleh Syariah, disertai kehadiran pemerintah secara utuh dan benar maka pengelolaan pangan akan membuahkan kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Bagaimana tidak, dengan kedua hal ini para petani akan berlomba-lomba untuk memaksimalkan lahan yang mereka miliki karena ada jaminan dan support penuh dari pemerintah. Disisi lain, masyarakatpun dapat menikmati pangan yang memadai dan berkualitas karena adanya pemerintah yang bertanggungjawab. Maha Benar Allah dengan firmanNya:

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, …” (TQS Al A’raf (7): 96). [MO/sr]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close