Oleh : Aruum Rumiatun, S.Pd.
( Anggota Akademi Menulis Kreatif )
Dengan begitu, lembaga yang berada di bawah koordinasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menyerukan produk impor ikan tersebut harus segera ditarik dari peredaran di masyarakat agar tidak mengonsumsinya. Hal ini dikarenakan berdasarkan temuan uji laboratorium terkonfirmasi bahwa ada kandungan cacing Anisakisspecies.
Adapun cacing Anisakis sp. merupakan parasit yang dapat menimbulkan masalah pada ikan hingga pada manusia, sehingga bila dikonsumsi tanpa dimasak, atau dalam keadaan setengah masak, akan mengakibatkan penyakit.
Sebelumnya, kasus tentang beredarnya makanan atau produk yang dapat dikatakan membahayakan kesehatan masyarakat sudah seringkali kita jumpai. Beberapa temuan sidak mendadak oleh Satgas Pangan tentang banyaknya makanan yang tak layak jual di pasaran telah menunjukkan hal tersebut. Salah satu contohnya yang dilansir liputan6.com, Polres Jakarta menemukan gudang penyimpanan makanan kadaluwarsa di Blok C6, Komplek Pergudangan Angke Indah, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat.
Jika demikian, masyarakat harus cerdas dan lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi makanan yang dijual di pasaran. Tidak hanya itu, masyarakat juga akan merasa resah dengan ketidakamanan makanan yang beredar tersebut.
Merasa Tak Aman Makan di Rumah Sendiri
Sudah menjadi pemahaman umum bahwa makanan merupakan komponen terpenting penunjang kelangsungan hidup manusia. Dengan mengonsumsi makanan, tubuh manusia bisa memproduksi tenaga sehingga mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
DetikFood menyatakan bahwa menurut beberapa peneliti mengatakan manusia dapat bertahan tanpa makanan sampai dua bulan jika tetap mengkonsumsi cairan. Pendapat lain mengatakan jika ada air, waktu kelangsungan hidup manusia kemungkinan bisa lebih dari tujuh hari tanpa makanan. Sehingga jika manusia tidak bisa meemnuhi kebutuhan makannya dalam jangka yang lama akan menghantarkan pada kematian.
Namun, ketika kondisi peredaran makanan di masyarakat tak lagi aman akan timbul sebuah keresahan di masyarakat bahkan akan mengancam kesehatan masyarakat itu sendiri. Kita bisa mengetahui bahwa banyak sekali makanan-makanan yang tidak bersahabat dengan kesehatan masyarakat namun tersebar luas dipasaran.
Makanan tersebut dapat berupa makanan instan, makanan dengan campuran formalin dan bahan berbahaya lainnya. Akhirnya masyarakat merasa tak aman makan di rumah sendiri.
Padahal, Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum pastinya mempunyai aturan kaitannya dengan peredaran makanan di masyarakat. Setidaknya Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan umum mengenai Sistem Pangan Nasional yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri.
Ada 8 Undang- Undang yang mengatur hal tersebut salah satunya Undang – Undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Adapun yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah ada 3 kebijakan, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Akan tetapi ketika banyak temuan makanan berbahaya beredar di masyarakat, salah satunya tentang makanan impor kaleng yang mengandung cacing tersebut di atas, ini membuktikan bahwa hukum yang ada tidak cukup efektif untuk mengatur peredaran makanan yang ada. Aturan yang ada tidak cukup transparan untuk menjamin keamanan pangan nasional, salah satunya keamanan masuknya makanan impor.
Hal tersebut juga menunjukkan adanya praktik gelap pada podusen barang. Para produsen barang ini jelas kurang mempertimbangkan kesehatan bagi konsumen. Tujuan dari mereka adalah bagaimana agar produk tetap terjual dan mendapatkan laba yang besar. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi yang mengatakan bahwa dengan modal sekecil-kecilnya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Akhirnya, hanya keuntungan yang sebebsar-besarnya lah yang menjadi fokus utama para produsen barang.
Selain itu, dalam kondisi ini nampak pula bahwa negara lalai dalam melindungi rakyatnya dalam mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Negara terlalu abai dalam memperhatikan kesehatan masyarakat. Padahal, salah satu tugas negara adalah melindungi warna negaranya dari segala mara bahaya, baik secara langsung maupun tidak dalam segala bentuk. Khususnya yang berkaitan dengan beredarnya produk-produk makanan di masyarakat.
Sesungguhnya, semua hal di atas tidak terlepas dari sistem ekonomi kapitalistik yang diterapkan di Indonesia. Ide dasar dari sistem ekonomi kapitalis adalah sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga, para produsen dalam membuat makanan tidak akan mempertimbangkan halal dan halal, kurang mempertimbagkan aspek bahaya dan aman, yang ada dan utama adalah keuntungan.
Pasalnya tolok ukur dalam pemahaman sistem ekonomi kapitalisme adalah manfaat. Manfaat ini dapat berupa materi yang sebanyak-banyaknya guna memuaskan keinginan yang dimiliki. Ditambah lagi, dalam sistem kapitalisme, fungsi negara hanya sebagai pengatur, bukan pelindung.
Tugas perlindungan telah diambil alih oleh lembaga-lembaga individu atau swasta. Sehingga peran negara dalam menjaga dan melindungi masyarakat akan mudah terlepas begitu saja. Sehingga wajar jika dalam koridor negara hukumpun, peraturan yang ada tidak cukup efektif untuk mengatur apa yang harus diatur.
Jika makanan pun tak lagi aman, , apa yang harus dilakukan ? Masyarakat benar-benar tak aman makan di rumah sendiri. Setiap waktu harus merasa khawatir karena banyaknya makanan tak layak dimakan yang beredar di masyarakat.
Islam Menjaga Makanan Kita
Sesungguhnya setiap manusia memiliki potensi kehidupan yang sudah ada sejak lahir. Potensi kehidupan ini diberikan secara fitrah oleh Sang Pencipta, Allah SWT Dzat Sang Pencipta Hidup. Potensi kehidupan yang dimaksud adalah kebutuhan jasmani dan naluri. Adapun kebutuhan jasmani, salah satu pemenuhannya adalah dengan makanan.
Sehingga kebutuhan jasmani merupakan kebutuhan urgen yang harus segera dipenuhi karena berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup manusia. Sedangkan naluri pembagiannya ada tiga jenis, yakni naluri mempertahankan diri (gharizah Baqa’), naluri beragama (gharizah tadayyun), dan naluri melestarikan jenis (gharizah nau’).
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dan islam telah mengatur secara jelas tentang makanan bagi umat manusia. Dalam Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, terdapat sebuah ayat yang menyatakan bahwa manusia diharuskan untuk memilih makanan yang halal dan baik. Halal menurut syari’ah juga mebawa kebaikan bagi kesehatan manusia. Hal tersebut tersebut dalam QS Al-Baqarah : 168 :
“ Wahai manusia ! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan . Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”
Pemerolehan makanan yang halal dan baik ini didukung oleh penerapan sistem pengaturan pangan yang tranparan.
Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah SAW ketika melakukan sidak di pasar Madinah kala itu. Beliau SAW menegur salah seorang penjual kurma di pasar madinah yang menimbun kurma busuknya dibawah kurma yang bagus agar pembeli terkecoh. Namun, setelah Rasulullah mengetahui hal tersebut, secara langsung Beliau SAW meminta kurma busuk tersebut ditarik dari pasaran.
Fakta lain juga dikisahkan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Al-Khattab ketika menjabat sebagai kepala negara. Beliau melakukan sidak secara langsung di pasar dan menemukan kecurangan penjualan. Dikisahkan seorang penjual susu mencampur susunya dengan air. Mengetahui hal tersebut, Amirul Mukminin menegur secara keras dan perbuatan tersebut termasuk hal yang dilarang dalam jual beli.
Di lain hari, beliau pun pernah mendengar secara langsung percakapan antara Ibu dan anak, di mana sang ibu meminta anaknya mencampurkan susu dengan air untuk dijual. Namun sang anak menolak karena hal tersebut di larang oleh Umar ra. Sebagai pemimpin saat itu.
Sang Ibu pun menimpali bahwa demi mendapatkan keuntungan besar hal itu harus dilakukannya, sedangkan Amirul Mukminin juga tidak mengetahui hal tersebut. Namun,cerdasnya sang anak menjawab bahwa jika Umar ra. tidak mengetahui, akan tetapi Tuhan Umar ra. Maha Mengetahui. Akhirnya, tercekatlah sang ibu oleh perkataan anaknya tersebut. Dan tidak jadilah susu itu dicampur dengan air.
Yang tidak kalah menariknya, ada seorang kepala negara mengantarkan makanan secara langsung kepada rakyatnya tanpa bantuan siapapun. Ia, lagi-lagi dialah Umar Bin Khattab ra. Beliau pernah secara langsung memanggulkan sekarung gandum untuk diberikan kepada rakyatnya yang sedang membutuhkan.
Beliau mengantarkannya secara langsung, bahkan di masak gandum tersebut sampai siap di makan rakyat tersebut. Ketika ditanya oleh ajudannya untuk dibantu memanggul gandum tersebut, Umar ra. mengatakan “ Tidak usah, karena apakah engkau juga akan mau memanggulkan dosaku dihadapan Allah karena hal ini ?”.
MasyaAllah, benar-benar pemimpin yang sangat bertanggung jawab.
Sungguh rindunya hidup dalam kondisi yang demikian, aman dan mendamaikan di mana bahan pangan terbebas dari kecurangan dan terjamin kehalalannya. Tidakkah kita menginginkan yang demikian ? Maka, kembalilah kepada sistem islam untuk mengatur kehidupan.[MO/sr]
BIODATA
Nama : ARUM RUMIATUN, S.Pd.
Tempat/Tgl Lahir : Tuban, 28 Juni 1989
Alamat : Ds. Kayen, Dk. Ngulaan RT 011 RW 003, kec.Bancar-Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
HP : 085731299850