Oleh: Tri Setiawati,S.Si
Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi
Mediaoposisi.com-Indonesia mengalami darurat sawah akibat penyusutan lahan.Lahan sawah di Indonesia diketahui terus menyusut hingga kini tersisa 7,1 juta hektare.(www.cnbcindonesia.com, 8/11/2018).
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan dalam 10-15 tahun terahir seluas 900.000 hektar sawah menghilang. Pemerintah bellum mengetahui berapa besar luas yang dipertahankan sebagai sawah abadi. Disamping menentukan lahan sawah abadi, Sofyan menuturkan pemerintah juga akan berupaya untuk menciptakan lahan sawah baru.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, sebelumnya mengatakan pemerintah juga akan melakukan intensifikasi lahan sawah sehingga produksi dapat meningkat. Intensifikasi dimaksud adalah menggunakan pendekatan teknologi seperti modernisasi dan mekanisasi alat pertanian.
Adapun Kementerian Pertanian juga sempat menyatakan akan memberikan insentif bagi petani atau pemilik lahan yang menolak sawahnya dialihfungsikan. Insentif tersebut masih dalam pembahasan apakah berupa subsidi pupuk atau yang lain.
Penyebab utama penyusutan lahan tak lain adalah alih fungsi untuk tujuan non pertanian. Baik pembangunan infrastruktur (kompas.com, 11/4/2018), industrialisasi, perumahan hingga perkebunan. Pulau Jawa merupakan wilayah yang paling besar mengalami konversi lahan pertanian padahal memiliki tanah yang paling subur. Ini tak lain karena masifnya pembangunan berbagai infrastruktur, industri, perumahan dalam beberapa tahun terakhir.
Terjadinya penurunan lahan pertanian sulit dihindari. Hanya saja, jika penyusutannya terjadi secara massif dan mengancam ketahanan pangan masyarakat, maka persoalan ini sudah kritir dan harus segera diatasi. Pemerintah sebenarnya sudah menyadari. Namun, upaya mengatasi dan mencegahnya minim dan tidak serius bahkan justru seakan-akan membiarkan. Padahal seharusnya pemerintah menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan masalah sebagai bentuk tanggungjawab dalam pengurusan hajat publik dan menghindari ancaman yang lebih besar.
Ketidakseriusan mengatasi masalah disebabkan kekeliruan mengindera akar persoalan. Banyak yang menyebutkan bahwa yang mendorong alih fungsi lahan yaitu para petani sangat mudah menjual lahan pertanian sehingga terjadi alih fungsi.
Dan Meningkatnya pembangunan infrastruktur publik demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua hal ini dijadikan alasan untuk ‘seakan-akan’ melegalkan pengalihfungsian lahan pertanian. Namun, benarkah hal ini yang menjadi akar masalah?
Apa alasan petani dengan mudahnya menjual lahan dan rela menjadi buruh tani bahkan berganti profesi? Tak lain karena usaha pertanian yang tak menguntungkan lagi, sementara biaya produksi semakin mahal dan beban hidup makin tinggi. Kehadiran pemerintah tidak terasa untuk mendukung usaha pertanian yang dikelola petani-petani kecil.
Begitu pula kepentingan pembangunan infrastruktur. Anggapan adanya kebtuhan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik dengan mengorbankan lahan-lahan pertanian perlu dipertanyakan. Baik dari sisi skala prioritas maupun pengelolaan. Nyatanya berbagai sarana publik yang dibangun pemerintah diatas lahan-lahan pertanian tidaklah ‘benar-benar’ dibutuhkan masyarakat banyak. Hanya untuk memenuhi tuntutan korporasi. Apalagi pengelolaannyapun tidak ditangani oleh pemerintah, namun diserahkan kepada korporasi seperti jalan tol.
Sehingga akses terhadap infrastruktur tersebutpun hanya untuk kalangan yang memiliki uang bukan untuk rakyat.
Sejatinya abainya pemerintah mengurusi usaha pertanian dan berkhidmadnya negara kepada kepentingan korporasi merupakan penyebab utama yang mempercepat laju alih fungsi lahan. Ditambah pula visi pertanian dan pangan tidak megarah kepada merealisasikan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Namun telah menyimpang mengikuti kehendak korporasi.
Dalam pemerintahan Islam, hadir untuk menjalankan syariah Islam secara kaffah sekaligus untuk mengurusi hajat seluruh masyarakat.
Terkait pangan, islam memandang bahwa pangan adalah bagian hak rakyat. Sehingga, pemenuhannya adalah tanggungjawab negara sebagai bagian dari pelaksanaan politik dalam negeri. Bahkan ketahanan pangan adalah salah satu pilar ketahanan negara yang wajib diwujudkan oleh Khilafah karena, akan berkonsekwensi pada stabilitas dalam negeri. Oleh karena itu, kehadiran negara secara penuh dalam pengelolaan pangan yang berpedoman pada syariah Islam.
Sementara politik pangannya mengarah pada tujuan berikut: Memenuhi hajat pangan rayat dimanapun dan kapanpun; Mencegah kejahatan pangan; Mewujudkan eksistensi politik negara; Cadangan untuk kebutuhan logistik jihad dan menghadapi kondisi paceklik atau bencana.
Dengan kejelasan arah politik pangan yang dibimbing oleh Syariah, disertai kehadiran pemerintah secara utuh dan benar maka pengelolaan pangan akan membuahkan kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Para petani akan berlomba-lomba memaksimalkan lahan yang mereka miliki karena ada jaminan dan support penuh dari pemerintah. Disisi lain masyarakatpun bisa menikmati pangan yang memadai dan berkualitas karena adanya pemerintah yang bertanggungjawab.[MO/an]