Oleh: Riani Amanatillah
Mediaoposisi.com- Dalam pertemuannya dengan bos-bos perbankan di Istana Negara (15/3/2018), Presiden Joko Widodo mengungkapkan idenya untuk melaksanakan program student loan atau kredit pendidikan melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi para mahasiswa di Indonesia. Jokowi berkaca pada Amerika Serikat yang mengeluarkan pinjaman kredit pendidikan sebesar 1,3 triliun dollar AS.
Ia ingin Indonesia pun melakukan hal yang sama dan berharap masyarakat mengubah pola konsumtifnya dari barang ke jasa pendidikan. Selain itu, program ini menurutnya akan memberikan nilai tambah pada intelektualitas masyarakat (nasional.kompas.com, 16/3/2018).
Mengenai pelaksanaannya, pembayaran student loan dapat dilakukan setelah mahasiswa lulus dan memperoleh pekerjaan. Permohonan student loan pun bukan dilakukan di bank tetapi di loket perguruan tinggi.
Dari segi pelunasannya, sebelum student loan terbayar, ijazah mahasiswa akan ditahan. Tetapi, terkadang mereka tidak membutuhkan ijazah karena dapat menggunakan legalisasinya untuk melamar pekerjaan.
Hal ini merupakan salah satu potensi persoalan student loan, tetapi telah ditelaah oleh kementerian bidang perekonomian (nasional.kompas.com, 16/3/2018).
Menurut Piter Abdullah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), bunga student loan yang dikenakan pada mahasiswa jumlahnya tidak boleh tinggi karena dapat menjadi beban dan membuat program tersebut tidak diminati. Menurutnya, jumlah yang masuk akal adalah 2% (www.cnbcindonesia.com, 16/3/2018).
Faktanya, student loan di AS ternyata sangat memberatkan mahasiswa ketika telah lulus dari perguruan tinggi. Saat ini, lebih dari 44 juta warga AS menanggung sekitar US$1,5 triliun utang pendidikan secara kolektif.
Ini berarti, sekitar seperempat orang dewasa di sana sedang membayar cicilan pinjaman uang kuliah mereka. Ketika lulus, nilai rata-rata pinjaman yang ditanggung debitur mencapai US$37.172 (www.cnbcindonesia.com, 16/3/2018).
Jika program ini benar-benar dijalankan di Indonesia, mahasiswa harus bersiap untuk memikul beban serupa setelah lulus, meskipun dalam jumlah biaya yang berbeda. Ditambah lagi, belum tentu seorang mahasiswa dapat langsung memperoleh pekerjaan setelah lulus.
Kalaupun langsung memperoleh pekerjaan, jumlah gaji yang didapat belum tentu cukup untuk membayar biaya pinjaman pendidikannya; atau, entah berapa lama mahasiswa tersebut dapat melunasinya.
Dilihat dari sudut pandang lain, pemerintah melalui program student loan mendidik budaya berutang dengan bunga/riba pada mahasiswa. Didikan ini berlawanan dengan Islam, yang mana di dalam Al-Qur’an,
Allah SWT berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (TQS. Al-Baqarah: 275).
Selain itu, dosa riba sangatlah besar. Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri [...]” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Dengan demikian, dalam hal ini pemerintah sedang menjerumuskan rakyatnya ke dalam perbuatan yang haram.
Dari segi kepengurusan rakyat oleh pemerintah, program student loan memperlihatkan bahwa pemerintah berlepas tangan dari tanggung jawabnya.
Di dalam Islam, biaya pendidikan ditanggung oleh negara karena negara harus menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan, di samping kebutuhan-kebutuhan pokok individu. Artinya biaya pendidikan diperoleh rakyat secara cuma-cuma sebagai hak rakyat dari negara, dan sumber biaya pendidikan diperoleh negara dari baitul mal.
Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang bunyinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya [...]” (HR. Bukhari).
Berlawanan dengan Islam, sistem neoliberalisme yang diterapkan saat ini memberlakukan hubungan pedagang dan pembeli pada penguasa dengan rakyatnya. Prinsip yang berlaku adalah prinsip hitung dagang, bukan kepengurusan.
Dengan demikian, program student loan yang digagas pemerintah berbahaya untuk diterapkan karena menjerumuskan masyarakat ke dalam aktivitas dosa di samping memberatkan dari segi pembayarannya.[MO]