Oleh : Nina Nisf
(Aktivis Mahasiswa STEI Hamfara)
Mediaoposisi.com- Akhir Maret lalu Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 yang membahas mengenai TKA. Pro kontra muncul di berbagai pihak atas terbitnya Perpres yang bertujuan untuk menyederhanakan prosedur masuknya TKA ke dalam negeri ini.
Dalam Perpres ini dijelaskan bahwa terdapat pengaturan terkait penyederhanaan dan percepatan prosedur perizinan bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif, yaitu mereka hanya boleh menduduki jabatan tertentu yaitu sebagai ahli.
Menurut Menaker hanif Dhakiri, penyederhanaan ini penting agar layanan TKA tidak menghambat investasi.
Karena jika berbelit-belit maka investasi akan terhambat. Oleh karena itu perlunya dibuat Perpres mengenai kemudahan TKA masuk Indonesia.
Akan tetapi Perpres ini menuai kontra di berbagai kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Fahri menyatakan bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia ini membuat cemburu warga pribumi, pasalnya pengangguran di tanah air sendiri mencapai 7juta jiwa lebih dari total penduduk Indonesia 262 juta jiwa.
Tentu angka pengangguran ini bukanlah angka yang sedikit. Dan harusnya menjadi pusat perhatian pemerintah untuk mengentaskan pengangguran di tanah air Indonesia ini.
Pandangan ini juga didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dimana rakyat saat ini sedang membutuhkan banyak lapangan pekerjaan justru tenaga kerja asing dipermudah masuk ke tanah air. Ini merupakan kebijakan ironis yang tidak pro rakyat.
Jelas karena hak rakyat seharusnya diberikan oleh pemerintah justru memberikan hak tersebut ke orang asing, bukankah ini sebuah kedzaliman?
Berdasarkan data Kemenakertrans per Maret 2018 jumlah TKA di tanah air baru sekitar 126.000, sedangkan TKI di Hongkong saja mencapai 160.000, dan alasan inilah yang sering diandalkan oleh pemerintah bahwa Indonesia lah yang menyerang Cina, bukan Cina yang menyerang Indonesia.
Tentu alasan ini tidak dapat dijadikan standar dalam penetapan aturan Perpres TKA.
Karena dengan segudang problematika yang dihadapi Indonesia saat ini terkhusus dalam ketenagakerjaan merupakan problem yang sangat kompleks, tidak bisa pemerintah sewenang-wenang membuat aturan ini yang pada dasarnya dapat merugikan pekerja lokal.
Selain itu tujuan untuk meningkatkan investasi juga dianggap melenceng, karena faktanya banyak buruh kasar yang didatangkan dari asing sehingga menggeser keberadaan buruh lokal.
Bahkan menurut ahli hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra pun Perpres TKA ini bertentangan dengan uandang-undang yang lebih tinggi.
Jadi sebenarnya dimanakah keberpihakan pemerintah? Apakah kepada rakyat Indonesia? Ataukah kepada asing yang justru menghilangkan kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia sendiri? Jelas aturan ini tidak pro rakyat, yang ada lebih memihak kepada para cukong beserta antek-anteknya sehingga sedikit demi sedikit mereka mampu menguasai Indonesia.[MO]