-->

Bias Toleransi Dalam Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: Tari Ummu Hamzah
(Anggota Revowriter Tangerang)

Mediaoposisi.com-Beberapa waktu yang lalu, Profesor suteki digadang-gadang menjadi bagian penyebar paham radikalisme. Hanya berbicara tentang Islam Kaffah Profesor Suteki di cap sebagai bagian ormas radikalisme. Bahkan konon beliau memiliki kartu anggota. Tak tinggal diam.

Beliau menantang para penuduh untuk membuktikannya. Membuktikan dengan data dan fakta. Sebab berita yang beredar dimasyarakat, beliau dinyatakan sebagai anggota HTI dan memiliki kartu anggota. 

Profesor yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Diponegoro Semarang ini, sangat vokal dalam menyuarakan Islam Kaffah. Keberpihakanya atas opini Khilafah, dinilai rekan-rekan kerjanya sebagai sosok yang anti Pancasila. Terlebih lagi beliau sendiri sering meyampaikan kepada para netizen, bahwa Islam tidak hanya sekadar agama ritual.

Tapi sebuah mabda. Bahkan politik dalam Islam adalah fokus mengurusi urusan ummat. Bukan ajang perebutan kekuasaan. 

Bahkan beliau memahami bahwa islam memang harus dibawa dalam tatanan politik negara, sebab antara politik dan agama (Islam) memang tidak terpisahkan. Sehingga politik yang dilakukan negara sesuai dengan Islam dan hukum-hukumnya. Inilah yang menurut Profesor Suteki, disebut sebagai Islam Kaffah. 

Sebab pemahamannya itulah, Profesor Suteki diberhentikan dari jabatan rektor. Serta tidak mendapatkan jatah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, mata kuliah MK Pancasila. Alsan Dikti memberhentikan beliau adalah, pelanggan kode etik dan disiplin pegawai, sesuai dengan PP nomor 53 2010. Padahal pelanggaran kode etik yang dituduhkan beliau tidak terbukti faktanya. 

Ketidak adilan yang menimpa Profesor Suteki, semakin membuka tabir kepalsuan Toleransi dalam demokrasi. Bagaimana tidak, beliau tidak diberikan kesempatan dalam ruang diskusi, untuk menjelaskan posisi beliau. Pemerintah terburu-buru menggenalisir potensi Ormas Radikal.

Vokalnya beliau dalam mengopinikan Islam Kaffah dan Khilafah, tidak mengindikasikan bahwa beliau bagian dari keanggotaan HTI. Ini artinya opini Islam Kaffah telah banyak merasuk ditengah masyarakat diluar ormas HTI. Akan tetapi persekusi yang beliau dapatkan, tidak diiringi dengan adanya ruang diskusi. 

Dimanakah HAM yang diagungkan oleh negara yang berdemokrasi? 
Kasus profesor Suteki seolah menunjukkan makin biasnya toleransi dalam negeri ini. HAM yang didengungkan negeri ini semakin patut untuk dikritisi. Sebab dari kasus Profesor Suteki seolah menunjukkan bahwa HAM diperuntukkan bagi orang yang menyuarakan pendapat, tapi tidak berseberangan dengan Demokrasi.

Sedangkan bagi yang menyuarakan pendapatnya yang berseberangan dengan demokrasi, dianggap sebagai ujaran kebencian, Radikal, dan anti Pancasila. 

Terlihat bahwa demokrasi memiliki standar ganda dalam menjalankan toleransinya. Standard toleransi yang dibangun, diserahkan kepada aturan manusia. Kapan akan disebut toleransi dan kapan tidak disebut toleransi, itu sesuai dengan keputusan penguasa dan para kapital. Jadi jelas bahwa patokan toleransi dalam demokrasi itu tidak jelas. Selalu berubah-ubah.

Inilah jika sistem buatan manusia. Peraturan yang dibuat hanya untuk melanggengkan kepentingan penguasa dan para kapital. Tentu langkah-langkah mereka tidak ingin dijegal oleh opini-opini yang berseberangan dengan mereka.

Akhirnya demi memuluskan tujuan akhirnya, oknum-oknum yang berusaha menjatuhkan mereka, akan dijatuhkan terlebih dahulu, sebelum masyarakat menyadari. Yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan gelombang kebangkitan dari masyarakat.  

Beralih kepada sistem yang sahih
Sistem yang dibangun dari aturan dari manusia, jelas pasti akan rapuh. Karena sejatinya manusia tidak memahami hakikat dirinya sendiri. Bahkan pemikiran yang lahir darinya akan membuat pengemban sistem tersebut terjebak dalam ketidak pastian aturan. 

Tersebab manusia tidak mengetahui tentang hakikatnya sendiri, maka yang mengetahui hakikatnya hanyalah sang pencipta manusia dan seluruh alam semesta. Maka sudah seharusnya aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, disandarkan oleh peraturan yang berasal dari sang Khaliq.

Allah SWT, yang telah menurunkan Al-Qur'an sebagai standard aturan  yang baku bagi manusia untuk menjalankan kehidupan di dunia. Aturan ini haruslah ditetapkan dalam institusi negara. Karena sejatinya Islam bukan hanya agama ritual saja, tapi sebagai mabda yang darinya terpancar peraturan.

Peraturan inilah yang akan menghasilkan khasanah ilmu pengetahuan Islam, yang menjadikan pemeluknya memiliki pemikiran yang cemerlang. Inilah sistem yang sahih. Sistem yang tetap tidak akan berubah hingga akhir zaman. Bahkan sistem Islam selalu sesuai dengan setiap zaman yang dilewati manusia. [MO/sr]












Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close