-->

IBU SUKMAWATI; MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA PENODAAN TERHADAP AGAMA

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

PERNYATAAN SIKAP BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI)
Nomor.018/PS-RESMI/DPN-KSHUMI/IV/2018

IBU SUKMAWATI;
MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA PENODAAN TERHADAP AGAMA


Puisi Sukmawati Soekarnoputri berjudul 'Ibu Indonesia' menuai polemik. Puisi Sukmawati yang dipersoalkan itu dibacakan dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018. (https://news.detik.com/berita/3950157/sesalkan-puisi-sukmawati-pimpinan-dpr-bisa-menimbulkan-konflik)

Kami akan memberikan tanggapan hukum sebagai berikut;

1].  Dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5thn barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
b. Dengan Maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2]. Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

3]. Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu
a. Dengan sengaja
b. Dimuka umum
c. mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
  -bersifat permusuhan'
  -penyalahgunaan atau    penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia.

4]. Unsur dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/ merendahkansuatu agama. Unsur  ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya   merendahkan/melecehkan/ menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan  bagian dari ajaran Islam.

5]. Unsur dimuka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 1org saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum. Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi.

6]. Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi disini adalah penodaan terhadap agama.

7]. Penafsiran "Agama" menurut Pasal 156a KUHP yaitu:
a. jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
b. Jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
c. Agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Ajaran agama yang bersangkutan.
e. Kitab suci.
f.Lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama.
g. Tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.

Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama. 

8]. Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat "Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu...
Frasa kalimat  lainnya"Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu.."

9]. Cadar merupakan ajaran Islam, dikalangan para imam mazhab menghukumi wajib, Sunnah,  Mubah, karena ini ikhtilaf maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yg dianggap dalilnya terkuat, artinya cadar ini merupakan ajaran Islam. Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu sholat.

10]. Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi.

Setelah mempertimbangkan hal diatas, kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), dengan ini menyatakan;

1. Menyeru penegak hukum untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status dan kedudukan, demi terwujudnya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).

2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.

3. Menyeru kepada ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.

Demikian Pernyataan Sikap kami sampaikan.

Jakarta Pusat,  3 April 2018


Chandra Purna Irawan,,MH.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI

[IJM]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close