Oleh: Ahmad Rizal - Dir. Indonesia Justice Monitor
"Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu"
"Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan azan mu"
(https://m.detik.com/news/berita/3950300/puisi-sukmawati-yang-jadi-kontroversi)
Bagitulah cuplikan puisi yang menuai kontroversi di jagad media. Puisi itu dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.
“Puisi yang dibacakan Ibu Sukmawati, menurut saya memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP,” ujar Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Kalimantan Selatan Dr Mispansyah, SH, MH kepada mediaumat.news, Senin (2/4) di Banjarmasin.
Sekali lagi Islam menjadi objek pelecehan. Telah terang dan jelas puisi Bu Suk memenuhi unsur pidana yang telah disampaikan oleh Dr. Mirpansyah. Maka, untuk perkara ini pelaku telah jelas, pernyataan pelecehan pun jelas, unsur pidana jelas, dan yang paling jelas adalah umat Islam lagi-lagi dibuat geram dan marah karena agamanya direndahkan, dilecehkan dan dinodai. Seruan kepada polri hanya satu sebagaimana kasus Ahok dahulu; #TangkapSukmawati [IJM]