Ditahan KPK, Novanto si Orang Sakti Tidur Bareng Kakus
Opini Bangsa - Setya Novanto akhirnya dibawa ke rutan KPK setelah beberapa kali berhasil menghindari tahanan. Kini sang orang sakti itu harus tidur satu ruangan dengan Kakus.
Novanto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dibawa ke dari RSCM Kencana ke KPK pada Minggu (19/11/2017) pukul 23.39 WIB. Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kurang lebih selama satu jam lalu kemudian dibawa ke rutan yang masih satu kompleks dengan gedung KPK.
Sebelum dibawa ke KPK, Novanto sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tahanan. Namun karena masih dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan, Ketum Golkar tersebut dibantarkan.
Awalnya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau yang tak jauh dari lokasi kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). Namun KPK lalu merujuk dia untuk dirawat di RSCM. Lembaga antirasuah itu juga meminta IDI terlibat untuk memberikan second opinion.
Sempat disebut terluka parah hingga kepalanya benjol sebesar bakpao, dokter lalu menyatakan Novanto sudah tidak membutuhkan rawat inap lagi. Pada Minggu (19/11) malam, Novanto kemudian langsung dibawa ke KPK.
"Benar adanya bahwa sejak Jumat yang lalu pasien SN itu dikirim dari RS sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan dan kemudian Jumat tersebut, Sabtu sampai Minggu ini serangkaian wawancara medis dan pemeriksaan jasmani dan beberapa pemeriksaan penunjang dilakukan untuk menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan, dan memberikan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," urai Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD saat jumpa pers bersama KPK, Minggu (19/11).
"Hingga tim dokter RSCM menyatakan yang bersangkutan tidak ada indikasi lagi dirawat inap," imbuhnya.
Dengan menggunakan kursi roda, Novanto dibawa ke KPK menumpang mobil tahanan. Tiba di KPK, dia sudah mengenakan rompi oranye, tanda seorang tahanan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan Novanto tetap akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Meski berstatus ketua DPR, tak ada perlakuan istimewa yang diberikan untuknya.
"Perlakuan di rutan sama untuk seluruh tahanan, karena prinsipnya sama. Namun dari aspek kesehatan juga berlaku sama dengan yang lain. Kalau memang ada keluhan sakit yang membutuhkan tindakan-tindakan lebih lanjut itu akan diperlakukan sama," tegas Febri.
Novanto dipindahkan ke Rutan KPK karena tim dokter menyatakan dia tidak membutuhkan rawat inap lanjutan. Selama di RSCM, tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan assessment kondisi Novanto hingga akhirnya dinyatakan bisa dipindahkan ke Rutan.
Dia ditahan di rutan KPK yang baru. Lokasinya masih satu kompleks dari kantor KPK. Novanto menempati tahanan berukuran 2,5 meter x 2,5 meter. Tempat tidurnya berupa cor-coran semen setinggi 0,5 meter dengan rongga di bawahnya.
Rongga di bawah tempat tidur itu digunakan sebagai lemari bagi para tahanan untuk menyimpan barang-barangnya. Tak ada ventilasi apa pun kecuali teralis yang terpasang di pintu ruangan. Satu ruangan itu bisa ditempati 3 atau 5 tahanan.
Di ruang tahanan itu pula, ada 1 WC duduk (kakus) dan 1 keran. Selain itu, ada pula ruangan luas tempat para tahanan berkumpul. Di rutan yang bernuansa abu-abu tersebut, terdapat juga tempat terbuka dengan tembok setinggi kurang lebih 15 meter bagi tahanan untuk menjemur pakaian dan berkegiatan lainnya.
Novanto sendiri usai diperiksa dini hari tadi menyatakan telah meminta perlindungan hukum. Dia meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, hingga Kejagung.
"Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah. Dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto.
Dia juga telah meminta perlindungan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum. Novanto pun menyatakan kondisinya masih sakit dan terluka berat akibat kecelakaan.
"Ya saya sudah menerima tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki dan di tangan dan juga di kepala masih memar," bebernya.
Meski sudah meminta perlindungan kepada beberapa pihak, Novanto yang disebut sebagai orang sakti itu harus mendekam di balik sel. Kolega Novanto di DPR, Fahri Hamzah sempat menyebutnya sebagai orang sakti.
"Siapa yang mau bela Novanto, silakan saja, itu orang sakti juga kok," tutur Fahri beberapa waktu lalu.
Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Dia selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dia sempat memenangkan praperadilan soal status tersangkanya. [opinibangsa.info / dtk]