-->

Hukum Tegas Sindikat Miras !

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Vinci Pamungkas, S.Pd
(Pemerhati Kebijakan Publik, Anggota Komunitas Revowriter)

Mediaoposisi.com- Hingga 15 April, total korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan tercatat 61 orang. Seluruhnya terjadi di Jawa Barat. (pikiran-rakyat.com) Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Sugianto Tandra ketatnya peraturan miras justru mendorong orang mengkonsumsi miras oplosan.

Pemerintah seharusnya membebaskan penjualan alkohol di minimarket kemudian dikontrol dengan berbagai peraturan penjualan. Pernyataan Sugianto berdasarkan data monitoring oleh CIPS. Selama 10 tahun, total korban tewas akibat miras oplosan mencapai 837 orang. 300 orang tewas selama tahun 2008-2013.

Melonjak tajam pada tahun 2014-2018 dengan jumlah korban 537 orang. Disebabkan tahun 2015 dikeluarkannya peraturan menteri  perdagangan tentang pengaturan penjualan miras di minimarket. (bbc.com)

Apa yang diopinikan oleh CIPS adalah sesuatu yang masih diperdebatkan oleh pansus RUU minuman beralkohol (minol) dan pemerintah. Sebagian fraksi menginginkan pelarangan penjualan miras semakin diperketat, sebagian fraksi dan pemerintah menginginkan kata larangan diubah menjadi pengendalian dan pengaturan. (aktual.com) Artinya tidak ada pelarangan peredaran miras.

Dengan adanya pengendalian, maka diprediksi pemasukan dari pajak miras bertambah. Tempat penjualan miras lebih banyak. Pajak miras secara legal masuk kas negara.

Selain dari pajak, pengaturan miras berdampak pada pemasukkan cukai. Cukai dari miras yang mengandung etil alkohol lebih besar dibandingkan dengan cukai etil alkohol murni (kontan.co.id) 

Pola yang dilakukan oleh CIPS, sama seperti upaya pelegalan lokalisasi pekerja seks komersial (PSK) agar tidak berkeliaran di jalanan dan pemerintah bisa mendapatkan pajak dari tempat lokalisasi. Inilah pola upaya liberalisasi hukum.

Menjadikan aturan bebas tanpa batas. Tidak dipagari norma dan agama. Aturan ditetapkan berdasarkan fakta, pragmatis. Aturan dibuat berdasarkan untung rugi. Berasaskan manfaat.

Banyaknya korban yang tewas karena miras oplosan bukan disebabkan pelarangan miras. Pelarangan miras dalam permendag tahun 2015 masih pilih-pilih. Hanya minimarket dan warung-warung kecil yang dilarang.

Hotel dan restoran berbintang, bebas menjual miras. Pabrik yang taat pajak, legal produksi miras. Pelarangan miras adalah salah satu aturan dalam islam. Islam melarang miras berbeda dengan permendag tentang miras tahun 2015. Islam dengan tegas melarang produksi, pengedaran, dan konsumsi miras.

Berapapun kandungan alkohol dalam miras adalah haram. Semua umur haram mengkonsumsi miras. Siapapun tidak diizinkan memproduksi dan mengedarkannya.

Pengharaman miras berdasarkan syariat islam akan gagal jika hanya aturan ini yang diterapkan. Gagal dalam arti akan banyak penyelundupan miras ilegal, angka kriminalitas tetap tinggi, kecelakaan akibat miras menjulang, dan bertambah rusak moral generasi karena miras.

Aturan ini harus diterapkan secara terintegrasi dengan aturan islam yang lain. Satu aturan berkaitan dan berpengaruh dengan aturan yang lain. Maka haruslah islam diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan keamanan.

Terbukti pada masa kekhilafahan bani ummayah, saat dipimpin oleh Umar bin Abdul Aziz. Kekhilafahan menerapkan islam secara kaffah termasuk melarang miras dengan tegas. Buahnya, kriminalitas pada saat itu hampir nol. (mesjidui.ui.ac.id) Kemiskinan berkurang, hingga pemerintah kesulitan untuk mencari mustahik (penerima) zakat. (rangkumanmakalah.com)

 Padahal luas wilayahnya meliputi daerah dataran Negara-Negara Balkan, wilayah bagian Uni Sovyet, Afrika dan memanjang sampai ke Spanyol, ada sungai Sind ( India ), Afganistan dan sampai daratan Cina. (macheda.blog.uns.ac.id)

Maka, tak perlu ragu melarang miras dengan tegas. Terapkan islam secara kaffah agar sejahtera di dunia dan bahagia di akhirat.[MO/br]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close