-->

Terungkap, Berita Tak Terkonfirmasi Dijadikan Bukti Kasus Alfian Tanjung

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen




Jakarta – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tanda Perdamean Nasution melaporkan Alfian Tanjung berdasarkan berita di sebuah portal online, yang dibuat tanpa ada konfirmasi.

Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap PDIP dengan terdakwa Alfian Tanjung, Rabu (24/01/2018) mengagendakan pemeriksaan saksi. Tanda Perdamean dihadirkan ke persidangan selaku saksi pelapor.

Dalam persidangan Tanda mengaku mendapatkan instruksi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk melaporkan Alfian Tanjung, yang dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap partainya. Dasarnya adalah kicauan berbunyi “PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam” dari akun @alfiantmf, yang dikutip dalam berita sebuah portal bernama Sebarr.com. Berita itu kemudian jadi bukti pelaporan Alfian oleh Tanda Perdamean.

Ketua Majelis Hakim perkara Alfian Tanjung, Mahfudin menanyakan proses pelaporan yang dilakukan Tanda. “Selang berapa hari saudara saksi melaporkan terdakwa ke Polisi setelah diberi kuasa oleh Hasto,” tanya Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/01/2018).

“Jaraknya hanya satu hari ketika diberi kuasa oleh Sekjend,” jawab Tanda.

Tanda menjelaskan dirinya mendapatkan kuasa oleh Sekjen Hasto pada tanggal 31 Januari 2017, dan diberi dokumen pendukung berupa bukti-bukti kasus itu. Selanjutnya dia melaporkan Alfian Tanjung ke kepolisian pada tanggal 2 Februari 2017.

Kader PDIP itu mengaku mempelajari terlebih dahulu materi yang akan dilaporkannya tersebut, salah satunya adalah berita dari portal Sebarr.com ynag mengutip kicauan akun Twitter @alfiantmf. Berita berisi cuitan akun yang dianggap milik Alfin Tanjung tersebut telah diunggap di Sebarr.com sejak tanggal 25 Januari 2017.


Di hadapan majelis hakim, Tanda mengaku tak mengkonfirmasi terlebih dahulu isi berita itu kepada Alfian Tanjung. “Jadi belum konfirmasi ke Alfian, karena memang tadinya saya dengan beliau tidak kenal. Baru tau Alfian ketika cuitannya tentang PDIP itu viral dan banyak di youtube, barulah tau,” ungkapnya.

Tanda menjelaskan dirinya mengetahui adanya cuitan yang dianggap bersumber dari Alfian hanya pada berita yang dimuat portal Sebarr.com. Dia pun mengaku tidak menemukan berita lain yang memuat cuitan tersebut. Selian itu Tanda juga tidak mengkroscek langsung ke akun @alfiantmf di Twitter, karena dia mengaku tak memiliki akun di media sosial itu.

Dalam kesempatan itu redaktur berita Sebarr.com, Muhammad Aditia Pahlevi juga turut dihadapkan ke persidangan. Hakim menanyakan kepada Aditia perihal konfirmasi kicauan di Twitter sebelum dijadikan berita. “Saudara membuat berita ini untuk apa, dan sudah kah saudara kroscek terlebih dahulu,” tanya hakim Mahfudin.

Aditia pun menjawab, “Karena cuitan ini sudah viral, dan masih hangat, saya buat beritanya. Murni hanya menyajikan fakta yang ada.”

Hakim lantas memberikan petuah kepada Aditia yang mengunggah berita itu. “Jika tidak ada berita dari saudara, maka tidak ada persidangan ini. Karena pihak pelapor mengetahui cuitan saudara terdakwa dari berita terdakwa. Artinya, jika cuitan Alfian tanjung saja, tidak ada berita, maka ini tidak semakin viral. Namun karena ada berita saudara, maka menjadi tambah banyak yang membaca. Ini sebenarnya harus dikaji terlebih dahulu jika ingin menaikkan berita, apakah berdampak baik atau buruk,” tutur Mahfudin.

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close