-->

Jaksa Harus Akhiri Pendzaliman Terhadap Buni Yani

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Jaksa Harus Akhiri Pendzaliman Terhadap Buni Yani

Berita Islam 24H - Proses persidangan terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani berjalan lama, padahal substansi kasus ini sudah terang benderang.

Begitu kata Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak), Lieus Sungkharisma menanggapi sidang ke-15 Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (26/9).

"Sidang ini berlarut-larut. Padahal substansi kasusnya sudah terang benderang," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Menurut Lieus, akibat kasus yang dituduhkan ini, Buni Yani kini menjadi terdzalimi. Termasuk, kehilangan banyak waktu dan energinya yang terbuang.

"Dia bukan saja teraniaya sebab harus kehilangan pekerjaannya, tapi juga sangat tersita waktu dan energinya karena harus bolak balik dari Jakarta ke Bandung," tutur Lieus.

Dalam sidang ke-15, Buni Yani bahkan sempat menumpahkan kekesalannya pada JPU karena terus berusaha memojokkannya dengan pertanyaan yang tidak penting. Padahal semua, lanjut Lieus, semua fakta sudah ada dalam BAP.

"Tapi JPU terus menanyakan dari mana Buni Yani mendapat video versi singkat pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu itu," ujar Lieus.

Lieus yang sering hadir dalam persidangan Buni Yani menyebutkan, Buni Yani sendiri sudah berkali-kali memperlihatkan bukti jejak digital bahwa video itu diunduh melalui gawainya dari akun Facebook Media NKRI. Oleh karena itu, Lieus meminta pada Jaksa untuk mengakhiri pendzaliman terhadap Buni Yani tersebut.

"Sudahlah Pak Jaksa, akhirilah upaya untuk menghukum Buni Yani tersebut. Sudah satu setengah tahun kasus ini berjalan. Dan selama masa itu, Buni Yani sangat teraniaya. Dia sampai kehilangan pekerjaannya akibat kasus ini,” ujar Lieus.

Atas nama kemanusiaan, Lieus meminta JPU bersikap lebih bijaksana dengan menuntut Buni Yani tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya itu.

"Apalagi faktanya Ahok sudah divonis bersalah oleh Pengadilan karena terbukti telah menistakan agama Islam," pungkasnya. [beritaislam24h.info / rmol]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close