-->

Merdeka Belajar Solusi Pendidikan?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Aulia 
(aktivis dakwah palembang)

Mediaoposisi.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan empat pokok kebijakan pendidikan dalam Program ‘Merdeka Belajar’. Nadiem berharap dengan empat pokok kebijakan ini dapat membuat terobosan baru untuk mengatasi kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Merdeka belajar menurut Nadiem Makarim sendiri adalah kemerdekaan dalam berpikir yang harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya pada peserta didik.
Konsep Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim terdorong karena keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.

Empat pokok kebijakan pendidikan dalam Program ‘Merdeka Belajar’.

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Nadiem mengatakan akan menghapus USBN yang selama ini telah dilaksanakan. Sebagai gantinya pelaksanaan USBN tahun 2020 mendatang akan dikembalikan ke pihak sekolah.  Nadiem menginginkan sekolah memiliki tolak ukur tersendiri bagi muridnya. Pihak sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusan sekolah sesuai kurikulum yang ada.

2. Ujian Nasional
Nadiem juga akan mengganti sistem UN menjadi assessment competency dan survey karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter pada tahun 2021 mendatang. Tidak hanya itu, Nadiem juga akan memajukan pelaksanaan sistem penilaian ini yang semula berada di akhir jenjang menjadi di tengah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Sehingga hasil dari penilaian peserta didik tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat seleksi peserta didik untuk digunakan ke jenjang selanjutnya.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP tak lagi mencakup 13 komponen seperti yang dulu, sehingga menjadi berlembar lembar dan menjadi beban bagi guru dalam mengajar. Oleh karena itu, RPP akan diringkas menjadi satu lembar saja. Sehingga administasi ini tidak menyulitkan guru, dan dapat memberikan waktu lebih bagi guru dalam mengembangkan pembelajaran.

4. Sistem zonasi PPDB
Ada beberapa perubahan mengenai sistem zonasi. Kuota yang semula terdiri dari 80 persen zonasi, 5 persen perpindahan, dan 15 persen prestasi, diubah menjadi zonasi 50 persen, afirmasi itu Kartu Indonesia Pintar 15 persen, perpindahan 5 persen, sisanya untuk prestasi 30 persen.

Merdeka Belajar, Program belum siap menetas
Arti dari merdeka belajar menurut Nadiem, adalah unit pendidikan, yaitu sekolah, guru dan murid punya kebebasan untuk berinovasi, serta kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif.
Jika kita lihat secara kasat mata arti kemerdekaan ini memiliki arti yang baik, sekolah, guru dan murid bebas dan merdeka dalam belajar. Namun bila kita kulas lebih dalam, ada hal yang salah dari pernyataan ini, kata kemerdekaan yang disebut oleh Nadiem tidak memiliki batasan maupun arahan.

Jadi, setiap unit pendidikan ini benar benar bebas dan merdeka dalam belajar tanpa melihat faktor-faktor lain. Padahal setiap perbuatan manusia memiliki batasan, yakni batasan syari’at islam. Semua perbuatan manusia haruslah sesuai dengan syari’at. Namun dari pernyataan Nadiem ini malah dapat disalah artikan dan kebebasan belajar ini dapat menyimpang dari syari’at dan tujuannya. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi setiap unit pendidikan.

Padahal dalam islam, tidak hanya unit pendidikan tapi seluruh umat islam wajib menuntut ilmu. Semua diberi kebebasan dalam mencari ilmu, hanya saja ada batasan yang kuat yakni syari’at islam. Proses belajar tidak hanya memenuhi kebutuhan materi duniawi saja, tapi dapat menambah keimanan kita terhadap Sang Pencipta. Dengan berlandasakan syari’at islam, pendidikan tidak hanya menghasilkan anak yang cerdas, namun juga memiliki kepribadian, sikap dan akhlak yang baik.

Dengan pernyataan dari Nadiem ini, bagaimana jika anak malah ‘bablas’ berinovasi dalam belajar dan malah melanggar syari’at? Bagaimana jika guru memiliki cara berpikir yang tidak jelas, konsep berpikir bebas dan mandiri yag dapat mengarahkan siswa pada hal-hal yang bertentangan dengan Islam? Untuk mencegah hal ini, harus ada batasan syari’at islam dalam kata merdeka ini, bukan menjadi sebuah sekulerisme.

Merdeka belajar tidak menyelesaikan persoalan
Programnya yang diluncurkan oleh Nadiem tidak menyelesaikan inti persoalan yang berfokus pada peningkatan SDM Indonesia. Pasalnya, keempat kebijakan yang dikemukakan cendrung lebih mempermudah administratif saja, tidak menyentuh akar persoalan.

Persoalan USBN, RPP, maupun Zonasi hanya merubah sedikit dari kebijakan sebelumnya. Sangat jelas bahwa kebijakan ini hanya membahas kulit luarnya saja. Perubahan persen kuota pada zonasi, pengembalian USBN pada pihak sekolah, serta pemangkasan RPP menjadi satu halaman saja, rasanya tidak dapat menyelesaikan permasalahan intinya. Karena pendidikan masa sekarang ini berasas pada kapitalis sekuler.

Dengan adanya perubahan UN menjadi assessment competency dan survey karakter. Diharapkan dapat memperbaiki karakter dan moral anak bangsa yang sedang terpuruk saat ini. Tapi apakah survey karakter ini benar-benar dapat memperbaiki karakter dan moral anak? Survey karakter tidak menjamin peningkatan SDM di Indonesia. Tolak ukur pada survey karakter tidak didasarkan oleh syari’at, maka hasil karakter yang dihasilkan adalah keraker yang semu, sesuai dengan kepentingan penguasa. Akan sulit untuk menghasilkan akhlak yang gemilang dengan sistem pendidikan kapitalis sekuler saat ini.

SDM yang unggul bukan sekadar memiliki pengetahuan yang baik serta keterampilan yang handal saja. Tapi juga harus memiliki akhlak yang baik. Yang hanya bisa didapat jika menerapkan pendidikan yang berasas syari’at.

SDM pada sistem yang sekarang, hanya menghasilkan SDM yang siap kerja bukan sebagai SDM yang membangun perubahan. Sulit untuk meningkatkan SDM jika targetnya hanya ingin menjadi pekerja saja. Terlebih untuk bekerja dibawah kapitalis.

Islam, Solusi Masalah Pendidikan
Pada masanya, banyak ilmuan islam yang mendobrak perubahan dunia, ini merupakan hasil dari penerapan pendidikan islam yang banyak melahirkan generasi yang cemerlang pikirannya serta cemerlang kepribadiannya dalam membangun peradaban.

Pendidikan dalam Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki: (1) Kepribadian Islam; (2) Menguasai pemikiran Islam dengan andal; (3) Menguasai ilmu-ilmu terapan (pengetahuan, ilmu, dan teknologi/PITEK); (4) Memiliki keterampilan yang tepat guna dan berdaya guna.

Setiap kegiatan pembelajaran tentu berlandaskan syari’at islam, dalam memahami, menerapkan maupun mengajarkan ilmu tersebut. Sehingga tidak terjadi penyimpangan maupun kekeliruan.
Setiap guru harus memiliki akhlak yang baik, karena guru merupakan tauladan bagi siswa. Pekerjaan guru juga bukan hanya sebagai penyampai ilmu, namun juga sebagai pendidik dan pembimbing yang baik.

Islam memandang guru dengan mulia. Guru diberikan fasilitas yang layak dalam mengajar, kebutuhan sarana dan prasarana guru dipenuhi. Serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru. Hal ini dilakukan oleh yang berkuasa, yakni negara. Negara-lah yang akan melaksanakan hal ini dan bertanggung jawab atasnya.

Negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan yang sesuai dengan syari’at islam, dan negara juga yang bertanggung jawab atas pendidikan yang dilaksanakan. Semua kesejahteraan dapat tercapai jika berada dibawah naungan negara yang melaksanakan peraturan islam secara kaffah.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close