-->

KomTak Sesalkan Sidang Buni Yani yang Berlarut-larut

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

KomTak Sesalkan Sidang Buni Yani yang Berlarut-larut

Berita Islam 24H - Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma prihatin dan kecewa atas berlarutnya sidang terhadap Buni Yani, terdakwa pelanggaran UU ITE.

Pasalnya saat ini sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jawa Barat telah memasuki 15 kali.

“Sidang ini (Buni Yani) berlarut-larut. Padahal substansi kasusnya sudah terang benderang,” ujar Lieus kepada Harian Terbit, Selasa (26/9/2017) malam.

Menurutnya, akibat kasus yang dituduhkan kepada Buni Yani membuatnya menjadi terdzalimi. “Dia bukan saja teraniaya sebab harus kehilangan pekerjaannya, tapi juga sangat tersita waktu dan energinya karena harus bolak balik dari Jakarta ke Bandung,” tutur Lieus.

Dalam sidang ke-15, Buni Yani memang sempat menumpahkan kekesalannya pada JPU karena terus berusaha memojokkannya dengan pertanyaan yang tidak penting.

“Padahal semuanya sudah ada dalam BAP. Tapi JPU terus menanyakan dari mana Buni Yani mendapat video versi singkat pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu itu,” ujar Lieus.

Lieus yang sering hadir dalam persidangan Buni Yani menyebutkan, Buni Yani sendiri sudah berkali-kali memperlihatkan bukti jejak digital bahwa video itu diunduh melalui gawainya dari akun Facebook Media NKRI. Oleh karena itu Lieus meminta pada Jaksa untuk mengakhiri pendzaliman terhadap Buni Yani tersebut.

“Sudahlah pak Jaksa, akhirilah upaya untuk menghukum Buni Yani tersebut. Sudah satu setengah tahun kasus ini berjalan. Dan selama masa itu Buni Yani sangat teraniaya. Dia sampai kehilangan pekerjaannya akibat kasus ini,” ujarnya.

Lieus berharap, atas nama kemanusiaan JPU bisa bersikap lebih bijaksana dengan menuntut Bunyi Yani tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya itu. Apalagi faktanya Ahok sudah divonis bersalah oleh Pengadilan karena terbukti telah menistakan agama Islam,” sambung Lieus.

Lagi pula, tutur Lieus, kalau Bunyi Yani dituntut karena tuduhan seperti itu, pada saat yang sama sesungguhnya ada banyak orang yang juga mengunduh video tersebut.

“Seharusnya akun Media NKRI yang pertama kali mengupload video itu juga dituntut. Sebab, kalau Buni Yani yang hanya menambahkan caption saja dituntut, maka Media NKRI yang pertama kali mempublikasikannya juga harus dituntut,” katanya.

Lieus juga sangat menyesalkan ketidakhadiran Ahok sebagai saksi padahal sudah berkali-kali mantan gubernut DKI itu dipanggil. Alasan JPU karena tidak diijinkan pihak rutan. “Menurut saya ini juga salah satu faktor yang membuat sidang Buni Yani jadi berlarut-larut,” cetusnya. [beritaislam24h.info / htc]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close