Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan
Opini Bangsa - Mengapa Dirut PLN dikabarkan sampai marah-marah soal penyebutan tarif dasar listrik? Kalau sebagian pelanggan menyebut "naik", itu karena mereka merasakan kenaikan. Referensinya mudah dan jelas: lembar tagihan listrik. Silahkan Dirut PLN mengecek referensinya pada yang mengatakan TDL naik.
Kalau langsung main lapor masyarakat ke polisi, PLN sangat mudah kalah. Lha wong kepada Hakim nantinya masyarakat cukup bawa lembar tagihan listrik saja, kok. Membuktikan bahwa tuduhan PLN itu salah hanya membutuhkan kalkulator penjual beras. Besar tagihan 3 bulan lalu dibagi besar KWh pemakaian, akan dapat harga rata-rata per-KWh. Lalu, besar tagihan bulan ini dibagi besar KWh pemakaian, dapatlah harga rata-rata per-KWh versi terbaru. Saya sebut harga rata-rata karena perhitungannya sudah termasuk biaya beban bulanan (abondemen).
Perkara "kenaikan" yang dialami sebagian pelanggannya itu bukanlah kenaikan harga (dari sudut pandang PLN) melainkan dampak dari kebijakan pencabutan subsidi oleh aktor negara di atasnya, saya kira di mata Hakim yang mengadili nanti, itu bukan substansi perkara. Itu adalah perkara antara masyarakat (sebagai pelanggan) dengan penyelenggara negara, yang ranahnya adalah konstitusi (uji materiil kebijakan pencabutan subsidi terhadap apa yang digariskan dalam Konstitusi kita -UUD 1945-).
Ada pun perkara-nya Pak Dirut PLN ini (kalau beliau sampai melapor ke polisi untuk apa yang ia pahami sebagai "kabar palsu kenaikan TDL") adalah perkara "tuduh-menuduh" biasa. Dan PLN akan rentan kalah.
(by Canny Watae) [opinibangsa.id / pi]