Oleh : Pipit Ayu
( Ummu Warobatul Bait & Aktivis Dakwah Lubuk Pakam)
Mediaoposisi.com-Tahun 2019 telah berakhir dan tibalah tahun 2020. Namun tak banyak perubahan yang terjadi pada masyarakat terutama bidang ekonomi. Bahkan banyak yang merasa bahwa hidup mereka begini-begini saja tidak ada perubahan yang baik.
Maka masyarakat akan berharap besar pada tahun baru 2020 ini. Namun ternyata tidak mudah bagi masyarakat untuk berharap besar pada tahun 2020 ini terbukti lantaran sudah banyak diberitakan bahwa masyarakat akan kembeli menelan kekecewaan dengan beberapa tarif yang akan dinaikkan ditahun 2020.
Sebagaimana dilansir detik.com, Minggu (29/12/2019), tarif sejumlah ruas tol dipastikan akan naik pada tahun depan. Hal itu didasarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000. Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol.
Akses tol adalah akses yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat demi kelancaran perjalanan mereka. Banyak pengguna jalan tol yang saat ini merasa senang dengan tersedia nya jalan tol diberbagai wilayah kota masing-masing namun apalah daya jika kebutuhan ini ternyata menjadi sasaran kenaikan harga dengan dalih pengaruh inflasi kota tempat tol tersebut.
Maka masyarakat mau tak mau, suka tak suka harus menerima keputusan tersebut. Sebenarnya untuk apa dan untuk siapa layanan public tol ini dibuat jika masyarakat ternyata harus membayar mahal tarifnya?
Selain kenaikkan tol kenaikkan selanjutnya adalah Kenaikan harga rokok yang berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai nya. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.
Selanjutnya adalah BPJS kesehatan yang juga akan mengalami kenaikan. Seperti dilansir oleh Kompas.com - 01/01/2020, Mulai hari ini, 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi : Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Harga yang tidak murah yang harus dibayar oleh masyarakat hanya untuk mendapat jaminan kesehatan saja.
Belum lagi memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya jika membayar BPJS saja sudah sulit dirasakan. Jaminan kesehatan dalam sistem saat ini sebetulnya bukan jaminan kesehatan dari negara kepada rakyat akan tetapi faktanya rakyat membiayai sendiri kebutuhan kesehatannya dengan membayar iuran tiap bulan dengan tarif yang berbeda-beda sesuai kelas pelayanan. Ini jelas sebuah pelalaian negara terhadap rakyat. Tentu ini tidak bisa dibiarkan dan perlu ada solusi untuk menyelesaikannya.
Kado selanjutnya adalah nasib buruh yang tak kunjung sejahtera dalam system kapitalis demokrasi ini juga menjadi bagian dari kado pahit yang akan diterima para buruh. Sebagaimana dilansir CNBC Indonesia 28 December 2019, Pemerintah tengah mengkaji rencana pengupahan baru berbasis produktivitas. Diwacanakan sistem pengupahan tidak lagi hitungan bulan, namun dirubah menjadi per jam. Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah upah bulanan.
Melalui sistem bulanan pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu ditambah dengan insentif. Pengupahan yang bersifat pukul rata ini menyebabkan pekerja yang tidak masuk seminggu pun akan mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang tidak pernah izin sama sekali. Tentu bisa berakibatkan pada kelesuan dan kemalasan disisi para pekerja nya.
Selain itu, buruh harus lebih bersiap dalam menghadapi persaingan antar pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mempermudah perizinan TKA (tenaga kerja asing) untuk masuk ke dalam negeri. Yakni melalui RUU Omnibus Law soal Cipta Lapangan Kerja.
Begitulah beberapa kado pahit yang siap untuk ditelan masyarakat. Jangankan berharap masyarakat sejahtera, semakin lama Rezim kapitalis sekuler bercokol, makin banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat, menyulitkan pemenuhan hajat hidup dan menghalangi pemanfaatan kekayaan negeri untuk kemaslahatan rakyat. Kenaikan iuran BPJS, tariff tol, belum lagi harga kebutuhan pangan yang juga turut melonjak sejak menjelang natal hingga tahun baru justru semakin menambah derita masyarakat.
Ditambah lagi, bukan malah menyediakan lapangan kerja yg menjadi jalan rakyat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, malah memberikan lapangan kerja itu pada pekerja asing. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2019 ada di angka 5,01 persen dari tingkat partisipasi angkatan kerja Indonesiaatau setara dengan 6,82 juta orang yang masih pengangguran.
Kondisi sulit yang dihadapi oleh masyarakat saat ini adalah akibat penerapan system yang salah dalam mengatur urusan masyarakat. System demokrasi yang diterapkan dinegeri ini semakin kira ras akan keburukan system nya. System demokrasi kapitalis ini hanya memenuhi kepentingan para kapitalis semata dan bukan memenuhi kepentingan seluruh masyarakat.
Maka sudah tidak layak lagi kita terapkan system rusak ini untuk terus menerus mengatur kehidupan kita. Maka selayaknya kita wajib mengambil aturan yang benar yang datang dari yang Maha benar yaitu aturan islam yang berasal dari Allah Subhanahu Wata’ala. Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan menyeluruh. Sangat jauh berbeda kondisi penguasa dalam system kapitalis demokrasi dengan penguasa pada system Islam.
Dalam system islam penguasa selalu berorientasi menjamin terpenuhi kebutuhan dasar rakyat individu per individu dan memberi peluang masuknya asing baik permodalan maupun orang dengan pertimbangan kebolehan syariat dan kemaslahatan rakyat, bukan malah merugikan kemaslahatan rakyat.
Dalam islam, kesehatan adalah hak dasar yang wajib didapat oleh setiap warga negara secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Karena kesehatan adalah salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat. Jika seseorang sehat, maka dia bisa melakukan apapun dalam aktifitasnya termasuk bekerja untuk memenuhi kesehatan. Maka negara wajib menjamin kesehatan ini bisa didapat oleh seluruh masyarakat baik yang miskin ataupun yang kaya.
Mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta seperti dalam system saat ini. Negara akan mengoptimalkan kekayaan alam yang dimiliki untuk dikelola oleh negara sehingga hasilnya bisa dirasakan oleh rakyat salah satunya untuk pembiayaan kesehatan.
Negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini. Menjadi kewajiban Negara mengadakan rumah sakit, klinik, obat-obatan dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat. Rasul SAW bersabda:
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"
Islam juga memiliki patokan dalam Penentuan upah buruh. Dalam Islam penentuan upah buruh memang bukan dengan pematokan standar minimum sebagaimana mekanisme UMR saat ini yang jika kita saksikan tidak ada buruh yang sejahtera dalam system kapitalis demokrasi. Standar upah dalam islam akan ditentukan oleh para ahli, para ahli akan memperhatikan hal-hal penunjang untuk dijadikan standar dalam penentuan gaji nya.
Gaji yang akan diterima oleh para buruh juga gaji yang harus menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan primer para buruh, mulai dari sandang, pangan, dan papan. Terpenuhinya pola makan yang sehat bagi para buruh. Sangat jauh berbeda dengan buruh dalam system sekarang yang digaji hanya untuk membuat para buruh bisa bekerja kembali.
Bahkan terkadang gaji yang mereka terima juga tidak mencukupi pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Belum lagi memenuhi kebutuhan lainnya, seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Beginilah derita para buruh dalam system kapitalis demokrasi.
Maka kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan hanya dengan khilafah. Khilafah akan bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara berkualitas dan gratis. Begitu pula pemenuhan hajat air, energy listrik dan bbm, jalan dan transportasi tidak akan dikapitalisasi sebagaimana sistem saat ini.
Khilafah akan menerapkan seluruh aturan hidup masyarakat berdasarkan standar aturan dari Allah Subhanahu Wata’ala. System khilafah adalah system terbaik yang sudah pernah ada sejak masa Rasulullah sampai tahun 1924. Maka jika kita ingin kesejahteraan dan keberkahan hidup didunia dan akhirat hanya dengan penerapan islam secara keseluruhan dalam naungan khilafah islam. Wallahu A`lam Bishowab.[MO\ia].