-->

Waspada Terjebak Liberal Islamophobia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Merli Ummu Khila
Mediaoposisi.com-Ibarat buih di lautan, mungkin ini gambaran umat muslim saat ini. Banyak dalam kuantitas namun tanpa kekuatan. Penindasan, penyiksaan, penyekapan, diskriminasi  bahkan isu genosida pun tak lepas dari umat muslim minoritas di berbagai negara. 
Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka dan diskriminasi pada Islam dan Muslim. Atau ketakutan yang tidak berdasar terhadap Islam dan kaum muslim. Islamophobia bukanlah hal yang baru, sejak Islam tidak lagi dipersatukan dalam satu kepemimpinan, Barat penjajah sengaja menghembuskan isu Islamophobia untuk mendiskreditkan umat Islam.
Berita-berita di media berdasarkan survei dan peristiwa menunjukkan Islamophobia meningkat di negara-negara Barat (Eropa dan Amerika Serikat).Menurut survei Pew Research Center, sentimen negatif warga Eropa terhadap muslim sangat melonjak sepanjang tahun 2016.
Di Inggris, prosentase rasa takut/benci berlebihan terhadap Muslim atau islamophobia di kalangan penduduk meningkat sampai 28 persen. 
Namun ada yang hampir tidak disadari oleh umat muslim yaitu liberal Islamophobia yaitu ide Barat yang mempropaganda umat Islam yang menggambarkan Islam bukanlah agama yang buruk akan tetapi perlu adanya reformasi atas syariat Islam agar tidak bertentangan dengan Barat.
Para pengusung faham sekularisme dan sosialisme percaya bahwa jika umat Islam mempelajari Alquran dan menginginkan setiap kehidupannya diatur dalam Islam maka akan menjadi ancaman bagi faham asing ini karena sudah tentu bertentangan dengan ideologi mereka.
Liberal Islamophobia ini berhasil menjadikan umat Islam yang sekuler sehingga menganggap islam sebagai agama bukan sebagai ideologi. Sehingga umat hanya belajar fiqih ibadah saja padahal dalam Islam ada 5 fiqih yang harus dipelajari yaitu 
- Fiqih ibadah yaitu aturan tentang ibadah mahdah
- Fiqih muamalah aturan yang berhubungan dengan manusia dalam masalah harta dan  pergaulan 
Fiqih munakahat yaitu aturan tentang perkawinan.
- Fiqih mawaris yaitu aturan tentang pewarisan.
- Fiqih jinayah yaitu aturan tentang uqubat atau sanksi pidana
- Fiqih Siyasah yaitu aturan tentang politik dan bernegara.
Maka jika umat hanya belajar fiqih ibadah dan munakahat  maka akan dipersilahkan bahkan membuat tabligh akbar atau acara tausiah di stasiun TV, karena hal tersebut tidak membuat kebangkitan umat.
Namun jika ada diskusi atau pengajian yang membahas tentang fiqih jinayah dan fiqih siyasah maka akan menjadi ancaman bagi penjajah Barat karena akan berpotensi pada kebangkitan umat.
Di Indonesia terjadi liberal Islamophobia. Namun cara rezim menghembuskan isu ini dengan mengkriminalkan para penyeru syariat, para ulama yang mengajak umat untuk bangkit dan melek politik. Umat Islam sengaja diadudomba. Dan digambarkan menjadi dua golongan.
Golongan pertama yang sekuler atau memisahkan agama dari kehidupan disebut muslim yang baik. Sedangkan golongan yang teguh pada syariat dan membongkar kebobrokan sistem disebut muslim radikal yang harus dilarang, pergerakannya diawasi. 
Umat sengaja dibuat alergi dengan kata syariat,  kaffah dan khalifah. Ormas HTI yang konsisten mendakwahkan sengaja dinarasikan di media sebagai ormas terlarang, padahal pada faktanya hanya badan hukumnya saja yang dicabut.
Seperti dilansir oleh KOMPAS.com , 8/5/2018.  Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib mengungkapkan, pihaknya akan tetap melakukan kegiatan berdakwah meski status badan hukumnya telah dicabut oleh pemerintah.
Menurut Rokhmat, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018), hanya mencabut status badan hukum, tetapi tidak melarang kegiatan berdakwah.
Islam mempunyai perangkat hukum yang paripurna. Pengimplementasian Alquran dan As-sunnah yang menjadi kewajiban tiap-tiap muslim.
Firman Allah Swt dalam Alquran
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (Al An’am :57)
Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” (QS. Al Maidah : 44)
Lalu jika fiqih jinayah dan fiqih syiasah tidak boleh dipelajari dan diambil oleh umat Islam, bukankah ini bagian dari Islamophobia?
Islam adalah agama sekaligus ideologi. Islam juga merupakan metode rabbani laksana buhul (tali) yang kuat dan tidak akan putus kecuali apabila ajarannya dilaksanakan  dengan mengimani sebagian ajaran dan mengufuri sebagian yang lain.
Al-Quran secara tegas menyeru orang-orang beriman untuk melaksanakan ajaran Islam secara menyeluruh, tanpa membeda-bedakan ajaran yang satu dengan ajaran yang lain. Allah ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(QS. Al Baqarah: 208)
Sudah saatnya umat  sadar bahwa kebangkitan Islam itu bukan sekedar memperbaiki ibadah mahdah saja namun setiap aktivitas dalam kehidupan harus menjadikannya Alquran dan As-sunah sebagai pijakan. Saatnya kembali kepada sistem Islam yang mengatur semua sendi kehidupan dan meninggalkan sistem kufur yang menyengsarakan. [MO/sg]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close