-->

Liberalisasi Mengikis Moral Generasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Eliza Mumtaza
(Komunitas Remaja Shaliha)


x
Mediaoposisi.com-Sedih bercampur gemas. Entah apa yang ada di pikiran SNI (18) yang tega membunuh bayinya sendiri usai dilahirkan di toilet Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan, Gunung Malang, pada Rabu 24 Juli 2019 sekira pukul 22.45 Wita.
Lantaran takut ketahuan, mulut bayi naas itu disumpal tisu toilet dan dengan tega mencabut tali pusatnya hingga akhirnya tewas. Jasad bayi tak berdosa itu dimasukkan kedalam kantong plastik dan berencana membuangnya di luar. Namun aksinya ketahuan dan harus berurusan dengan aparat aparat kepolisian. 
Perempuan asal Tenggarong ini mengatakan tak ingin hal ini terjadi. Namun lantaran belum siap menikah dan belum siap punya anak, ia pun terpaksa melakukan hal itu. Padahal sang pacar diakui SNI telah siap untuk mengarungi rumah tangga bersamanya.
Sejatinya, kehamilan merupakan anugerah terindah yang diberikan Sang Pencipta kepada umat manusia. Lewat rahim dan kandungan seorang wanita, akan lahir generasi penerus bangsa yang sehat dan berkualitas. 
Akibat tren pacaran dan seks bebas, tak dapat dipungkiri menjadi masalah sangat vital yang dialami remaja mengakibatkan timbul perzinahan, penyebaran penyakit menular seksual (PMS) dan meningkatkan angka penularan HIV-AIDS. 
Faktor pergaulan bebas dan hamil 'tekdung' alias hamil sebelum menikah kerap melatarbelakangi Married by Accident (MBA). Merupakan realita yang menjamur di belahan dunia dan masyarakat Indonesia khususnya. 
Di Indonesia sendiri dalam undang-undang dasar 1945, ancaman perilaku seks bebas diatur dalam Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun. 
Namun tindak pidana tersebut kurang efektif karena tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak. Dalam artian pelaku seks bebas tidak akan terjerat hukuman penjara jika tidak ada korban di dalamnya.
Menurut data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkap remaja wanita usia 15-24 tahun dan remaja pria di rentang usia yang sama, telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah dan 11 persen diantaranya mengaku mengalami hamil diluar pernikahan.
Menurut berbagai riset yang meneliti di kota Tangerang, Bogor, Jakarta dan Bekasi. Para remaja mengaku kehilangan keperawanan dan sudah melakukan hubungan seksual diluar nikah sampai berbuntut hamil. 
Sekuler Mencabut Fitrah Manusia
Pergaulan bebas dikalangan remaja dipicu karena tergerusnya akidah Islam oleh paham sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan sehingga bebas tanpa batasan bahkan tak takut akan dosa.
Ditambah dengan ide kebebasan yang mengekor ke Barat menghilangkan identitas keislaman para pemuda hilang. Pergaulan bebas dengan paham kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, berperilaku dan kebebasan berkepemilikan adalah biang keladinya. 
Dengan menggunakan alasan tersebut mereka melakukan free sex terlebih diperkuat dengan ide HAM (Hak Asasi Manusia). Sekuler memberi ruang kebebasan pada remaja dalam berperilaku kemaksiatan dan mencabut fitrah manusia. 
Berbeda dengan Islam yang merupakan sebuah aturan kehidupan sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan), berikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), mengumbar aurat, bertabarruj (berdandan berlebihan), dan melakukan safar tanpa ditemani mahram bagi seorang perempuan.
Namun tetap boleh berinteraksi sebatas dalam ranah pendidikan, muamalah, persanksian dan kesehatan.
Islam memandang kebebasan berekspresi boleh, namun tidak melanggar hukum syara dan tetap dibatasi oleh nilai-nilai luhur syariah. Karena setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu Alaihi wassalam bersabda :
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya”, (HR Abu Hurairah)
Maka tidak ada jalan lain yaitu kembali pada aturan Islam dengan menerapkan islam secara menyeluruh agar kehidupan keluarga dan masyarakat menjadi barokah. 
Wallahu A’lam Bishshowab [MO/sg]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close