-->

Ijtima Ulama IV Sinyal Kebangkitan Islam Semakin Kuat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Dina Evalina
Mediaoposisi.com-Kekecewaan telah melanda hati umat negeri ini terkhusus kaum muslimin. Perubahan yang dinanti tak kunjung terealisasi. Keinginan umat untuk berganti rezim pun bagai punuk merindukan bulan, pasalnya telah resmi rezim petahana Jokowi-Ma'ruf kembali menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode berikutnya. 
Tak luput dari ingatan bahwa pemilu tahun ini begitu memanaskan perpolitikan di Indonesia, kesadaran umat yang kian memuncak menjadi ancaman besar bagi rezim petahana yang telah gagal memenuhi harapan-harapan umat.
Kesengsaraan, kedzoliman, penindasan kian nyata dirasakan masyarakat negeri ini. Ditambah sikap represif rezim terhadap ajaran-ajaran Islam dan para Ulama membuat gelombang pergerakan umat yang tidak lagi mengharapkan rezim petahana kembali berkuasa semakin besar. 
Para alim ulama pun ikut memposisikan diri sebagai pihak yang ingin melakukan perubahan terhadap negeri ini menuju arah yang lebih baik. Sebagian dari mereka berdiri di pihak oposisi dengan mengusung salah seorang calon yang diharapkan dapat melakukan sebuah perubahan.
Namun, inilah wajah buruk demokrasi yang tak memberi kesempatan sama sekali untuk Islam masuk ke ranah konstitusi. Sistem Demokrasi tak mempedulikan suara rakyat yang menginginkan terjadinya sebuah perubahan jika tak sejalan dengan tujuan  sistem ini, terlebih perubahan ke arah Islam untuk dijadikan hukum tertinggi. 
Kendati demikian, para ulama kembali berkumpul dalam Ijtima Ulama IV seperti dilansir dalam viva.co.id, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang diketuai Yusuf Muhammad Martak menggelar Ijtima Ulama IV pasca diputuskannya pemenang pilpres 2019 di Hotel Lorin Sentul Bogor, Senin, 5 Agustus 2019. Ijtima Ulama ini diklaim untuk menentukan arah umat selanjutnya.
Ijtima itu dihadiri Ketua Umum FPI sekaligus Anggota Steering Committee, Sobri Lubis, Ketua  Umum GNPF, Penanggung Jawab, Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, serta Sekretaris Steering Committee, Sekjen GNPF, Edy Mulyadi. Selain itu, pertemuan ini dihadiri 850 peserta dari 28 provinsi. 
Dalam Ijtima Ulama IV Tersebut memutuskan menolak pemerintah terpilih sebab menurut pembahasan dalam Ijtima Ulama IV, Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih berdasarkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.
Menurut Yusuf Martak, Ijtima Ulama juga menolak segala putusan hukum yang tidak sesuai keadilan. Ijtima Ulama IV telah menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya meminta umat Islam untuk sama-sama mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. 
Dan yang tak kalah penting, pada poin pertimbangan, Ijtima Ulama IV menyebut seluruh ulama menyepakati penegakan khilafah adalah kewajiban agama Islam. "Bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma'ruf nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam," ungkap Yusuf Muhammad Martak selaku Penanggung Jawab Ijtima Ulama IV.
Hal itu kemudian mendapat komentar dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, menegaskan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan Ijtima Ulama. Moeldoko mengatakan Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Moeldoko menambahkan bahwa pemerintah akan melawan pihak-pihak yang mengembangkan ideologi selain Pancasila di Indonesia. 
Dilain pihak, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H. juga memberikan pendapat hukum (legal opini) terkait Ijtima Ulama IV yakni ; Pertama, bahwa kegiatan Ijtima Ulama tersebut adalah kegiatan yang konstitusional, yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM.
Kedua, bahwa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak setuju, sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan dan/atau fitnah yang tidak berdasar kepada para ulama, khususnya peserta Ijtima Ulama karena melakukan tindakan dan/atau fitnah adalah perbuatan yang dapat dipidana dan tercela menurut norma agama, norma kepatutan dan norma sosial.
Ketiga, bahwa bagi pihak yang tidak sepakat terkait hasil Ijtima Ulama, saya menghimbau untuk tidak melakukan tindakan yang "membenturkan agama dan Pancasila" karena hasil Ijtima Ulama tersebut lebih kepada pernyataan keagamaan dan sikap politik arah perjuangan.
Sedangkan perjuangan umat Islam merupakan tindakan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan selama dilakukan dengan cara konstitusional semisal seruan lisan, tulisan dan diskusi. 
Keempat, bahwa yang dibahas dalam forum Ijtima Ulama IV tersebut adalah konstitusional karena diadakan dalam forum yang sejalan dengan konstitusi. Termasuk dalam membicarakan ajaran Islam yaitu Khilafah.
Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, Marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwakan ditengah-tengah umat. 
Kelima, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan  atau mengkriminalisasi ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut Chandra dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama.
Sebagai umat yang menginginkan perubahan untuk meraih kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keamanan terlebih kemuliaan , melakukan sebuah pergerakan untuk mewujudkannya adalah hal yang wajar.
Keinginan umat menegakkan Syariat Islam atas negeri ini tak pantas untuk ditakuti. Umat yang semakin cerdas tak akan diam melihat negeri yang mereka cintai perlahan hancur akibat Rezim Dzolim dan Sistem yang rusak. Maka mengambil Syariat Islam sebagai solusi atas seluruh permasalahan di negeri Ini bukanlah langkah yang keliru. 
Menegakkan seluruh syariat Islam dalam sebuah negara merupakan kewajiban kaum muslim. Islam tidak hanya dapat dijadikan Aqidah  bagi kaum muslim. Tetapi Islam juga sebuah ideologi yang memiliki seperangkat sistem yang sempurna dan memberikan Rahmat bagi seluruh alam termasuk orang-orang non muslim ketika menerapkanya .
Hal ini terbukti saat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Daulah khilafah, mampu menaungi 2/3 dunia selama lebih dari 13 abad lamanya. Mampu memberi kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keamanan bagi seluruh rakyatnya muslim maupun kafir dzimmi diberikan hak yang sama. 
Sehingga, cita-cita menegakkan Syariat Islam dalam bingkai Daulah Khilafah harus selalu tertanam kuat di diri kaum muslim. Pentingnya memelihara persatuan umat, serta menyelaraskan ide dan metode seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW saat menegakkan Negara Islam di Madinah menjadi tolak ukur bagi kaum muslim dalam perjuangan penegakkan Syariat Allah.
Tidak ada cara lain yang dapat dilakukan kecuali dengan dakwah. Dakwah tanpa kekerasan, disampaikan lewat lisan maupun tulisan.
Menyadarkan umat akan bobroknya kondisi dan sistem yang tidak berlandaskan Syariat Islam kemudian memberikan solusi Islam kepada umat sebagai satu-satunya penyelesaian permasalahan di negeri ini. Umat harus memahami bahwa Kemenangan Islam merupakan sebuah keniscayaan, dan Sinyal kebangkitan itu semakin kuat getarannya. 
Sekuat apapun rezim yang berkuasa menahan derasnya arus kebangkitan umat tak akan mampu untuk membendungnya, bahkan memperlambat datangnya kemenangan pun tak akan bisa. Karena Bangkitnya Khilafah kedua sesuai manhaj kenabian adalah janji Allah SWT Sang Maha Menepati Janji dan kabar gembira dari Rasulullah SAW.
Berdiri di posisi sebagai penentang tegaknya sebuah Janji dari Maha Pencipta hanya akan mendapat kehinaan di dunia dan kesengsaraan di akhirat nanti. [MO/sg]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close