-->

BPJS Kesehatan: Angan Sehat Dalam Sistem Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Dian Budiarti, S.Farm., Apt


 
Mediaoposisi.com-Sudah menjadi rahasia umum, bahwa BPJS kesehatan dan segala permasalahannya tak lagi mampu menangani jaminan kesehatan untuk setiap warga Negara. Mulai dari sistem BPJS yang haram, permasalahan defisit, menunggak pembayaran, kenaikan iuran sampai carut marut di dunia pelayanan kesehatan. 
Kemudian, seperti yag dikutip dari detik.com (31 juli 2019) Kemenkes mengumumkan bahwa tepat pada 1 agustus 2019, BPJS akan menonaktifkan sebanyak 5,2 juta peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan di non aktifkan.
Penonaktifan ini berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Tahun 2019. 
PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan BPJS yang diberikan pada masyarakat tidak mampu. Yang pembayaran iurannya ditanggung pemerintah, terdiri dari BPJS kelas III.
Kriteria yang akan dinonaktifkan BPJS nya adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan yang memiliki NIK ganda. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar PBI dapat tepat sasaran. Dikutip dari tribunnews.com, 31 juli 2019. 
Akan tetapi, hal ini belum tentu benar-benar salah sasaran, karena belum tentu DTKS itu menyimpan data yang valid, dan justru penonaktifan ini bisa salah sasaran. Seperti apa yang dikatakan oleh Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Timboel Siregar yang dikutip dari katadata.co.id (31 juli 2019). 
Hal ini dapat menimbulkan pelanggaran hak warga miskin, yang seharusnya dapat di-cover oleh Negara, menjadi tidak di-cover jika terjadi ketidak tepatan sasaran tersebut.
Maka dari itu jaminan kesehatan diera JKN ini tidak mampu memberikan jaminan kesehatan yang mensejahterakan rakyatnya, karena JKN hanya bertindak sebagai lembaga asuransi yang memberikan pelayanan sesuai jumlah yang dibayarkan oleh penggunanya. 
Masalah kesehatan memang tidak bisa dipisahkan dengan sistem ekonomi dan polotik di negeri ini. Dengan menggunakan sistem demokrasi sekuler serta neoliberal, tak mungkin dapat memberikan jaminan sosial yang dapat betul-betul mensejahterakan. 
Padahal, sudah jelas dalam Islam, Negara menjamin setiap urusan rakyatnya. Begitupun di bidang kesehatan yang merupakan bagian dari tanggung jawab Negara. Negara wajib memberikan pelayanan kesehatan serta menjamin kesehatan setiap warga negaranya sebaik mungkin secara percuma tanpa memandang ia adalah warga miskin ataupun bukan. 
Seperti yang tertuang dalam hadist yang menjelaskan tanggung jawab seorang Imam atau pemimpin untuk mengatur segala urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR. al-Bukhari dan Muslim). 
Sudah seharusnya kita menggunakan sistem ekonomi dan politik Islam, dengan demikian, sistem kesehatan Islam juga bisa terlaksana.
Saatnya kita kembali pada syariat, dan syariat hanya bisa diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah ‘alaa Minhaj An-Nubuwwah. Dengan menjalankan Islam secara kaffah maka kesejahteraan dan jaminan kesehatan dapat diperoleh oleh setiap warga Negara secara haqiqi, dan dengan jalan dan sistem yang halal. Wallahualam bishowab. [MO/sg]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close