-->

Menyoal Perceraian yang Kian Meningkat

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Tawati
(Aktivis Dakwah Muslimah Majalengka)
Mediaoposisi.com-Rumah tangga yang ideal, sakinah mawaddah wa rahmah, penuh dengan ketenangan dan kasih sayang di antara anggota keluarga merupakan dambaan setiap insan. Walaupun demikian, faktanya kadangkala keinginan ini sulit terwujud. Bahkan tidak sedikit rumah tangga yang kemudian berujung pada perceraian.
Dilansir Radar Cirebon (22/7), Kondisi ekonomi keluarga menjadi faktor utama yang membuat angka perceraian di Kabupaten Kuningan tinggi. Kondisi ekonomi disebut sebagai penyebab 70 persen kasus perceraian di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kuningan, tahun 2018 tercatat sebanyak 2.243 perkara perceraian. Jika dihitung per hari angka perceraian di Kabupaten Kuningan mencapai 15 persen. Sebagian besar digugat pihak istri dengan alasan ekonomi.
Memang, perceraian tidak dilarang dalam Islam sekalipun dibenci oleh Allah SWT. Nabi saw. bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ialah talak.” (HR Abu Dawud).
Karena itu, perceraian bukanlah hal yang terlarang karena memang secara faktual pun biduk rumah tangga tidak selalu tenang dan harmonis.
Hanya saja, jika kasus perceraian yang terjadi hingga 70 persen sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Kuningan saat ini, tentu saja tidak bisa dikatakan ‘wajar’ atau biasa. Ini menunjukkan, pernikahan seolah tidak lagi dianggap sesuatu yang bernilai ibadah.
Tingginya angka perceraian, termasuk pergeseran tren perceraian yang dominan diajukan oleh pihak istri, menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa dan ada apa? Pasalnya, selama ini biasanya kaum perempuan malah tidak mau diceraikan, walau ia sudah babak belur akibat dari perlakuan suami yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Ketakutan perempuan lebih disebabkan oleh ketidaksiapan  secara ekonomi, sosial dan psikologis. Lazimnya perempuan merasa malu menyandang status janda, apalagi jika mereka sudah memiliki anak.
Belum lagi beratnya konsekuensi yang harus mereka tanggung seperti menjadi orangtua tunggal bagi anak-anak yang biasanya ikut ibu, karena umumnya anak-anak lebih dekat kepada ibunya daripada ayahnya.
Apakah ini sebagai dampak dari semakin tingginya kesadaran dan sensitifitas gender yang dipelajari oleh kaum perempuan? Sebagian kalangan berpendapat bahwa keberanian kaum perempuan menggugat cerai dari suami-suami mereka disebabkan oleh semakin tingginya pemahaman kaum perempuan akan hak-hak perempuan yang selama ini dikebiri.
Kaum perempuan semakin sadar  bahwa sebagai manusia mereka memiliki kedaulatan atas tubuh mereka. Perempuan semakin sadar bahwa mereka memiliki hak yang harus mereka perjuangkan.
Karena itu, mereka menyiapkan diri mereka secara psikologis, sosial dan ekonomi. Kesiapan ini juga yang membuat mereka semakin berani memilih hidup berpisah daripada hidup bersama yang tidak harmonis.
Menurut sumber dari Departemen Agama, dari kasus yang mereka tangani, diperoleh kesimpulan bahwa tingginya permintaan gugat cerai istri terhadap suami tersebut adalah akibat kaum perempuan merasa mempunyai hak yang sama dengan lelaki, atau akibat globalisasi sekarang ini, atau kaum perempuan sudah kebablasan.
Namun demikian, faktor penyebab utama tingginya angka perceraian dan gugat cerai sesungguhnya adalah karena tidak adanya penerapan Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan sosial, yang include di dalamnya kehidupan berumah tangga dan berkeluarga.
Islam memiliki pengaturan yang menyeluruh tentang kehidupan dan mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam urusan pernikahan dan rumah tangga/keluarga.
Jika keluarga yang dibentuk dilandasi oleh pondasi yang kokoh, yaitu akidah Islam, diiringi dengan niat, cara, proses pernikahan yang sesuai dengan syariah Islam, maka keadaan sakinah mawaddah wa rahmah dengan izin Allah akan dicapai.
Maka dari itu, menjadi kewajiban setiap pasangan suami-istri untuk melanggengkan ikatan pernikahan dan kehidupan keluarganya dengan selalu terikat dengan hukum Allah SWT.
Wallahu a’lam[MO/sg].



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close