-->

Khilafah dan “Plural” (Paham dan Realitas)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh: Wa Ode Asnalita
(Mahasiswi)
Mediaoposisi.com- Sepanjang tahun ini khilafah masih mendapat tempat untuk diperbincangkan dalam berbagai forum. Bahkan di pilpres pun isu khilafah ikut menghangat. Beragam pendapat dan pandangan bahkan tuduhan terhadap khilafah muncul di permukaan, mulai dari opini negatif hingga yang positif.
Salah satu narasi opini yang berkembang dialamatkan kepada khilafah dengan stigma negatif adalah anti keberagaman. Tak sedikit sebagian kalangan memprogandakan bahwa khilafah tidak mungkin diterapkan di Indonesia yang plural. Bahkan, ide ini harus ditolak karena akan memecah belah NKRI.
Dilansir dari kumparan.com (14/05/17), dikatakan bahwa hak keberagaman dalam khilafah adalah mustahil. Lebih lanjut, dikutip dari nasional.kompas.com, Moh. Mahmud MD mengatakan bahwa khilafah berpotensi chaos di dalamnya dan akan menciderai kebhinekaan dan menimbulkan perpecahan bagi bangsa Indonesia (26/05/17). 
Hal senada juga diungkapkan oleh Habib Luthfi bin Yahya, bahwa khilafah tidak akan cocok diterapkan pada jaman sekarang. Saudara-saudara kita di Papua, Kalimantan, Bali, dll. bisa memisahkan diri dari Indonesia jika khilafah dipaksakan di Indonesia, sebab Indonesia Negara yang plural terdiri dari berbagai macam suku, bangsa dan bahasa (muslimahmoderat.net, 28/05/17).
Pemberitaan  tuduhan dan anggapan tersebut sesungguhnya tuduhan tanpa dalil dan keliru. Tidak benar bahwa ajaran Islam tidak dapat menjadi penyokong keberagaman umat yang ada. Bahkan khilafah memiliki pengalaman yang sangat panjang selama 13 abad diterapkan dalam masyarakat yang plural, justru menciptakan keadilan dan keharmonisan, dalam arti kebersamaan yang membahagiakan.
Bahaya Pluralisme
Walaupun pluralisme dan pluralitas datang dari akar kata yang sama yaitu plural tetapi memiliki konotasi atau makna yang berbeda. Terkait dengan pluralitas atau keberagaman, Islam sama sekali tidak menolak hal ini karena fakta yang tak  dapat dihindari.
Bahkan dalam Al-Qur’an di surah Al Hujurat ayat 13 Allah swt berfirman: “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (Qs. Al-Hujurat : 13)
Pluralisme adalah paham yang meyakini semua agama sama benarnya, karena semuanya merupakan jalan menuju Tuhan. Paham seperti ini tentu sangat problematik dan tentu saja merupakan kekeliruan yang sangat besar. Terlebih bagi kaum muslim yang secara nyata di dalam Al-Qur’an, Allah sudah mengatakan bahwa Islam satu-satunya agama yang di muliakan di sisi Allah swt  “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (Qs. Ali Imran :19)
Jika diteliti lebih lanjut maka banyak sekali bahaya yang ditimbulkan oleh pluralisme. Tidak hanya akan mengikis akidah yang perlahan akan membuat skeptis, namun pluralisme menjadi paham yang meremehkan iman-kufur, hak-bathil dan akhirnya terjerumus dalam kemurtadan. Pemahaman seperti ini sungguh tidak berasaskan kaidah syari'at dan tentu saja wajib ditolak.
Adapun di tingkat institusional, agama tidak bisa lagi menjadikan negara sebagai sandaran. Gagasan pluralisme sangat tepat untuk menghilangkan eksklusifitas agama dalam kehidupan publik. Dengan kata lain, dalam sebuah tatanan masyarakat dan negara tidak boleh ada suatu agama yang mendominasi agama lain karena kebenaran semua agama bersifat relatif.
Tentu saja sudah bisa ditebak, tujuan akhir dari konsep pluralisme agama ini yaitu agar umat Islam hancur aqidahnya, sehingga hegemoni sekuler-kapitalisme atas dunia Islam semakin paripurna dan total.
Akibatnya, gagasan pluralisme bisa memberi peluang untuk menerima ideologi baru dan beragam nilai kebudayaan Barat dengan sangat terbuka dan masuk dengan sangat bebas; seperti demokrasi, feminisme, liberalisme, sekulerisme, dan kapitalisme. Padahal ide-ide tersebut sangat bertentangan dengan Islam.
Maka tidak heran jika tokoh-tokoh beragam ide tersebut paling getol menentang pemberlakuan syariat Islam. Pada saat yang sama mereka mendukung eksistensi berbagai keberagaman yang dilarang Allah; seperti perilaku lgbt, aliran-aliran sesat, beserta pemikiran-pemikiran kufur, dan lain-lain.
Sungguh pengelolaan keberagaman semacam ini menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, dan menambah deret masalah sosial sehingga keharmonisan jauh dari panggang.
Harmonisasi Keberagaman dalam Khilafah
Khilafah yang bertanggung jawab menerapkan syariah Islam memiliki pengelolaan yang khas dalam keberagaman agar hidup berdampingan dengan damai dan tidak menimbulkan perpecahan. Islam berbeda dengan agama lainnya yang hanya mengatur dalam urusan privat, tapi islam juga mengatur urusan publik.
Dalam dimensi privat seperti aqidah dan ibadah mahdoh (pokok), syariah Islam hanya akan mewajibkan pada Umat Islam saja. Non muslim yang hidup di bawah naungan khilafah tidak akan dipaksa untuk menganut Islam.
Allah swt sudah mengatakan bahwa tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 256. Non muslim bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.
Sementara dalam urusan publik, syariah Islam mengatur masyarakat secara adil seluruh masyarakat tanpa memandang status agama dan kepercayaannya. Urusan publik semisal muamalah, hukum sanksi, hukum politik terikat dengan pengaturan hukum-hukum Islam tanpa kecuali.
Dalam urusan transaksi ekonomi misalnya, dalam Islam riba dilarang. Maka tanpa melihat agamanya, ekonomi menjadi sehat dan kesejahteraan dapat tercapai bagi semua masyarakat. Begitu pun perkara muamalah lainnya juga diatur dengan hukum-hukum Islam.
Akhirnya, pluralitas sama sekali bukan masalah. Pluralitas dalam khilafah sebagai realitas, dan dikelola dengan tuntunan syariat untuk melahirkan kebahagiaan tanpa diskriminasi. Selama beratus-ratus tahun, khilafah diterapkan kepada masyarakat yang plural.
Bahkan ketika Rasulullah saw menegakkan daulah islam perrtama di Madinah, saat itu masyarakat juga plural, orang Islam, yahudi, dan Musyrik hidup saling berdampingan. Namun keragaman agama dan keyakinan tidak menjadi masalah. Dan saat syariah diterapkan dalam bingkai khilafah, pluralitas masyarakat dapat hidup dengan damai dan adil.
Salah satu sejarawan memberikan gambaran kehebatan Khilafah bernama T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam menuliskan bagaimana perlakuan yang diterima oleh non muslim yang hidup di bawah pemerintahan Khilafah Utsmaniyah.
Dia menyatakan, “sekalipun jumlah orang Yunani lebih banyak dan jumlah orang Turki di berbagai provinsi Khilafah yang ada di bagian Eropa, toleransi keagamaan diberikan pada mereka, dan perlindungan jiwa dan harta yang mereka dapatkan membuat mereka mengakui  kepemimpinan Sultan atas seluruh umat Kristen.”
Wallahu 'Alam bi shawwab. [MO/ra]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close