Oleh: Ani Susilowati S. Pd.
Aliansi Penulis Rindu Islam
Diketahui berdasarkan catatan ICW , selama tahun 2017 ada 576 kasus korupsi dengan kerugian Negara mencapai Rp. 6,5 triliun dan kasus suap senilai Rp. 211 miliar serta jumlah tersangka mencapai 1.298 orang.
Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebutkan tahun 2018 penegak hukum melakukan penindakan 139 kasus korupsi dengan 351 orang ditetapkan sebagai tersangka, adapun kerugian Negara yang timbul dari korupsi pada tahun 2018 sebesar Rp. 1,09 triliun dengan nilai suap Rp. 42,1 miliar.
Demikianlah secara fakta budaya korupsi tumbuh subur di Negara Indonesia bagaikan mata rantai yg tidak ada putusnya. Akankah hal ini kita biarkan?
Korupsi dalam syariah Islam disebut dengan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa' in , termasuk didalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan/dipercayakan kepada seseorang . Tindakan khaa' in tidak termasuk definisi mencuri sebab definisi mencuri ( sariqoh) adalah mengambil harta orang lain secara diam- diam.
Sedangkan khianat ini bukan tindakan seseorang mengambil harta orang lain tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang tersebut.
Dari data angka korupsi yang ada diatas, menunjukkan sistem demokrasilah yang dapat ditunjuk sebagai faktor paling utama yang mendorong terjadinya korupsi. Faktor penyebab korupsi saat ini sebenarnya berpangkal dari ideologi yang ada yaitu demokrasi kapitalis.
Faktor ideologis beserta beberapa faktor lainnya menjadi penyebab dan penyubur korupsi saat ini. Faktor ideologis itu terwujud dalam nilai- nilai yang menjadi panutan dalam masyarakat kini yang berkiblat kepada Barat, seperti nilai kebebasan dan hedonisme.
Demokrasi-kapitalis telah mengajarkan 4 kebebasan yang sangat destruktif, yaitu kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berperilaku. 4 kebebasan inilah yang tumbuh subur dalam sistem demokrasi - kapitalis yang terbukti telah melahirkan kerusakan. Korupsi merupakan salah satu kerusakan akibat paham kebebasan kepemilikan.
Adapun faktor lain penyebab korupsi adalah pertama, lemahnya karakter individu(tidak tahan godaan uang suap) . Kedua, lingkungan masyarakat seperti adanya budaya suap. Ketiga, penegak hukum yang lemah yaitu sikap tebang pilih terhadap pelaku korupsi serta sangsi bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera.
Bagaimana cara menindak korupsi?
Menindak fenomena korupsi sebenarnya dapat dilakukan upaya preventif dan kuratif yang tegas. Secara preventif untuk mencegah korupsi menurut islam ada 6 langkah yaitu pertama, rekrutmen SDM aparat Negara wajib berasaskan profesionalitas integritas bukan berasaskan koneksitas/ nepitisme.
Kedua, Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Ketiga, Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparat Negara. Keempat, melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat Negara dan melakukan perhitungan kekayaan aparat Negara. Kelima, keteladanan yang baik dari pimpinan. Keenam, pengawasan oleh Negara dan masyarakat.
Adapun tindakan kuratif yakni dengan memberikan hukuman yang tegas dan setimpal yaitu berupa hukuman ta' zir yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan seperti nasihat/ teguran sampai yang paling berat yaitu hukuma mati. Berat ringan hukuman disesuaikan dengan berat ringan kejahatan.
Khatimah
Menindak kasus korupsi seperti diatas hanya bisa dilakukan ketika syariah islam diterapkan secara kaffah dalam naungan khilafah islamiyah. Jadi, jangan berharap kasus korupsi bisa selesai ketika sistem yang diterapkan masih demokrasi-kapitalis. Sudah saatnya kita berbenah diri meninggalkan sistem demokrasi -kapitalis beralih kepada sistem islam rahmatan lil'alamin. (Wallahu'alam)[MO//vp]