-->

Islam Solusi Kestabilan Harga Pangan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Nur Istiqamah, S.Gz 
(IRT dan Aktifis Islam Bima NTB)

Mediaoposisi.com-Pada akhir maret 2019 lalu beberapa komoditas bahan pangan tengah mengalami kenaikan. Harga bawang merah misalnya 5,29% atau sekitar Rp 2000 per Kg menjadi Rp 35.800 per Kg. Selain bawang merah, bawang putih juga mengalami kenaikan harga sekitar 2,23% atau Rp 700 per Kg menjadi Rp 32.300 per Kg.

Lalu harga cabe keriting juga mengalami kenaikan 2,14% atau Rp 600 per Kg menjadi Rp 28.700 per Kg dan cabe rawit merah naik Rp 150 per Kg menjadi Rp 38.500 per Kg. Kenaikan harga juga terjadi pada minyak goreng kemasan bermerk 1, gula pasir premium, gula pasir lokal masing-masing menjadi Rp 50 per Kg. Harga minyak goreng menjadi Rp 14.350 per Kg, gula kualitas premium Rp 14.750 per Kg dan gula pasir lokal Rp 12.050 per Kg. (Cnn.indonesia)

Sementara itu sejak akhir maret lalu hingga awal bulan april ini rata-rata harga beras naik. Kenaikan tertinggi terjadi pada beras jenis super I, yaitu Rp 900 per Kg menjadi sebear Rp 13.900 per Kg. Harga beras jenis super II naik Rp 250 per Kg menjadi Rp 12.900 per Kg. Disejumlah kota harganya terpantau lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Misalnya di Tanjung, Kalimantan Selatan mencapai Rp 17.000 per Kg. Tak Cuma beras jenis super yang mengalami kenaikan, berdasarkan pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) Nasional, harga beras kualitas medium juga naik. Beras kualitas medium I misalnya naik Rp 250 per Kg menjadi Rp 12.100 per Kg. Sedangkan beras kualitas medium II naik Rp 200 per Kg menjadi Rp 11.850 per Kg. Sementara itu harga beras kualitas bawah naik masing-masing Rp 400 per Kg menjadi Rp 11.100 per Kg untuk kualitas bawah I dan meningkat Rp 200 per Kg untuk kualitas bawah II mejadi Rp 10.550 per Kg. (Cnn indonesia)
 
Melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok ini salah satunya menurut bulog adalah karena minimnya stok.

Bawang putih misalnya terjadi kelangkaan stok yang diakibatkan belum adanya izin impor yang diberikan oleh kementerian pertanian untuk tahun ini. Karena berdasarkan kebutuhan, mayoritasnya kebutuhan bawang putih sendiri yaitu sekitar 90 % berasal dari impor. (Okezone.com).
 
Upaya yang dilakukan pemerintah sejauh ini jika terjadi kelangkaan barang adalah dengan mengimpor barang dari luar negeri agar stok barang tetap stabil dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara disisi lain terkadang petani yang akan terkena dampaknya ketika impor besar-besaran terjadi, karena membludaknya stok barang akan menyebabkan harga panen petani menjadi anjlok. 

kenaikan harga kebutuhan pokok ini akan semakin membebani konsumen khususnya kalangan ibu rumah tangga. Karena dengan kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada kenaikan harga-harga yang lainnya, sehingga biaya pengeluaran rumah tanggapun akan semakin membengkak.

Belum lagi biaya pengeluaran lainnya yang sudah melonjak naik sebelumnya, sebut saja tarif dasar listrik yang membuat ibu-ibu semakin pusing. Sementara kebutuhan pokok ini adalah kebutuhan yang cukup urgen yang menjadi kebuthan sehari-hari bagi masyarakat. 
 
Untuk menjaga stabilitas harga di pasar faktor yang harus diperhatikan oleh negara adalah keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Sehingga harga barang-barang tersebut bisa stabil. Islam sendiri mengharamkan negara untuk mematok harga. Harga justru dalam islam dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, penawaran dan permintaan. 

Pada masa Nabi ketika harga barang naik para sahabat datang kepada Nabi SAW meminta harga barang dipatok, agar harganya dapat terjangkau. Tetapi permintaan para sahabat tersebut ternyata ditolak oleh Nabi, seraya bersabda, “Allah-lah dzat yang maha menciptakan, menggenggam, melapangkan rezeki, memberi rezeki, dan mematok harga” (HR. Ahmad dan Anas). Sehingga nabi tidak mau mematok harga, justru dibiarkan mengikuti mekanisme penawaran dan permintaan yang terjadi dipasar.
 
Dengan mengembalikan kepada mekanisme pasar, bukan berarti negara kemudian sama sekali tidak melakukan intervensi, hanya saja intervensinya bukan dengan mematok harga tetapi dengan cara yang tidak merusak persaingan di pasar. Jika kenaikan harga barang itu terjadi karena faktor penawaran yang kurang, sementara permintaannya besar, maka agar harga barang tersebut bisa turun dan normal, negara bisa melakukan intervensi pasar dengan menambah penawaran barang dengan mengambilnya dari wilayah lain.

Cara ini jelas tidak merusak pasar, justru menjadikan pasar selalu dalam kondisi stabil. Kondisi kurangnya penawaran barang bisa terjadi karena faktor kekeringan atau penyakit atau faktor cuaca lainnya yang menyebabkan produksi barangnnya berkurang. Akibatnya penawaran barang-barang di wilayah tersebut berkurang. 

Jika berkurangnya penawaran barang karena penimbunan, maka negara bisa menjatuhi sanksi ta’zir, sekaligus kewajiban melepaskan barang pemiliknya ke pasar. Jika kenaikan harga tersebut karena penipuan, maka negara bisa menjatuhi saknsi ta’zir. Jika kenaikan harga tersebut karena inflasi, maka negara berkewajiban untuk menjaga mata uangnya dengan standar emas dan perak. Termasuk tidak memperbanyak jumlah uang yang beredar sehingga menyebabkan jatuhnya nilai nominal mata uang. 
 
Negara juga wajib menerapkan kebijakan dalam mengatasi kelangkan pangan dengan memanfaatkan wilayah agraris secara optimal, misalnya dengan subsidi sarana produksi pertanian. Dengan memberikan berbagai bantuan dan fasilitas berupa modal, peralatan, benih, teknologi, teknik budidaya, obat-obatan, pemasaran, informasi, dan lain-lain. Negara juga akan membangun infrastruktur yang mendukung pertanian sehingga arus distribusi lancar. Semua biaya tersebut akan diatur oleh negara, yang diambil dari kas baitul maal.[MO/vp]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close