-->

Tes Baca Al-Qur’an, Tuntutan Untuk Pemimpin Negara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Azizah Nur Hidayah
(Pelajar, Member Akademi Menulis Kreatif)

Mediaoposisi.com- Tahun 2019 merupakan tahun yang sangat penting dalam perpolitikan Indonesia. Pasalnya, di tahun 2019 inilah pemilihan Pemimpin Negara atau Presiden diselenggarakan kembali. Sejak tahun 2018 lalu, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melakukan beberapa kampanye untuk mendukung mereka dalam pemilihan tahun ini.

Baru-baru ini, Dewan Ikatan Da’i Aceh mengusulkan adanya tes baca Al-Quran bagi kedua paslon. Mereka mengundang Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga untuk hadir baca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.(Okezone.com/30122018)

Usulan ini pun mendapatkan respon dari kedua kubu. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai tes baca tulis Alquran tak perlu dilakukan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut BPN, yang lebih penting ialah pengamalan nilai kitab suci dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Tapi yang sangat dan lebih penting adalah pemahaman terhadap isinya dan bagaimana mengamalkannya secara demokratis dan konstitusional di NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 45," kata Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Sodik Mudjahid saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (30/12/2018).

Tak ketinggalan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hajriyanto Thohari angkat bicara soal usulan tes mengaji dan tulis Alquran bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya syarat dari Komisi Pemilihan Umum sudah cukup, tak perlu ditambah lagi.
"Melihat syarat-syarat capres dan cawapres sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, di dalam aturan tentang Pilpres dan di dalam peraturan-peraturan KPU, itu sudah lebih dari cukup untuk menjadi syarat bagi seorang capres," kata Hajriyanto.(Merdeka.com/30122018)

Ide dilaksanakannya tes baca Qur’an untuk Capres dan Cawapres dan respon dari kedua paslon merupakan salah satu bukti bahwa dalam sistem demokrasi, Al-Qur’an hanya menjadi alat permainan politik untuk memenangi persaingan. Akan tetapi, Al-Qur’an tidak dianggap penting keberadaannya di sisi yang lain.

Al-Qur’an merupakan wahyu Allah sekaligus petunjuk hidup yang wajib untuk diamalkan isinya secara keseluruhan oleh seluruh kaum Muslim. Jika hanya dilakukan tes baca Al-Qur-an, maka anak kecil pun juga bisa melakukannya. Pertanyaannya adalah, apakah mereka bisa dan mampu menerapkan isi Al-Qur’an secara kaffah di sistem demokrasi saat ini?

Tentu saja tidak bisa. Karena sistem demokrasi sangat bertolak belakang dengan sistem Islam. Sistem sekuler demokrasi menempatkan hukum Allah tidak seperti selayaknya. Sistem ini tidak mau apabila digantikan dengan sistem lain, yaitu Islam.

Maka sudah saatnya umat mencampakkan sistem sekuler demokrasi yang bertentangan dengan hukum Allah dan menggantinya dengan sistem Islam Kaffah. Satu-satunya sistem yang bisa dan mampu menerapkan isi Al-Qur’an dan hukum-hukum Allah secara menyeluruh.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close