-->

Skandal Zina 80 Juta, Penerapan Hukum Zina di Dalam Hukum Negara (Sekular ) VS Hukum Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh. Nurul

Mediaoposisi.com-  Kalimat menjemput rejeki menjadi makna negatif sejak skandal zina 80 juta terkuak di media televisi. Bisa jadi karena salah satu pelakunya adalah seorang artis terkenal dan beritanya ditayangkan selama berhari-hari di media televisi dan media sosial.Tak mengherankan jika
ratingnya mengalahkan skandal 70 juta surat suara tercoblos belakangan ini. Dengan terkuaknya skandal zina 80 juta ini mempertegas fakta bahwa gaya hidup hedonis dan hawa nafsu yang tak terkendali akan mendorong seseorang pada perbuatan asusila, melanggar norma sosial dan ajaran agama. Lelaki hidung belang rela mengeluarkan kocek puluhan juta demi memenuhi hasrat biologisnya kepada seorang wanita yang bukan pasangan halalnya, pun si wanita rela melacurkan diri pada pasangan yang tidak sahnya demi memenuhi gaya hidupnya. Setelah mereka tertangkap basah, akankah ini mengurangi tingkat kejahatan asusila?
Jawabannya tentu saja tidak. Mengapa demikian ?

Faktanya setelah mereka (pelaku dan mucikari) terciduk :
1. Yang membayar selamat dari jeratan hukum & pemberitaan.
2. Yang dibayar ditangkap sekedar formalitas melengkapi catatan proses razia, press realis,
setelah itu terbebas dari jerat hukum.
3. Yang ditangkap adalah mucikarinya sekaligus sebagai broker transaksi syahwat.

Dari yang tersebut di atas, jelas bahwa pemerintah tidak serius menangani perbuatan pelanggaran asusila ( perzinahan ). Bahkan perempuan yang menjajakan tubuhnya diposisikan sebagai korban praktek prostitusi. Sangat ringannya hukum perzinahan yang diberlakukan saat ini menyebabkan tindak kejahatan asusila ( praktek prostitusi ) bukannya meredup, malah semakin meningkat tajam dari tahun ke tahun. Ditambah kontrol sosial dari masyarakat yang longgar, praktek perzinahan melebar bukan hanya berbayar, tetapi juga perzinahan yang dilakukan gratis atas dasar suka sama suka akibat pergaulan bebas dan gaya hidup. Perzinahan dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa, tetapi juga menjalar di kalangan remaja bahkan usia anak-anak sekolah dasar.
Sungguh miris !
Ringannya hukuman bagi praktek prostitusi dan longgarnya kontrol sosial masyarakat terhadap
perbuatan perzinahan, seharusnya sudah cukup menjadi alasan bagi kita untuk menyadari
bahwa hukum buatan manusia (hukum negara) tidak bisa diandalkan sebagai pelindung bagi
keluarga, anak-anak dan generasi bangsa agar selamat dari perbuatan asusila.

Solusi bagi ummat untuk menuntaskan masalah perzinahan adalah dengan menerapkan hukum
Islam. Di dalam alquran, hadist dan ijma para sahabat sangat jelas menerangkan bagaimana menerapkan hukuman bagi pelaku perzinahan yang sudah menikah dan yang belum menikah.
Salah satu petikan ayat alquran yang menyinggung perihal perzinahan adalah firman Allah yang
berbunyi Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, hendaklah kalian dera masing-masing seratus kali. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah kalian dikalahkan oleh rasa kasihan kepada pelaku zina ketika menegakkan hukum-hukum Allah.
 " Hendaklah sejumlah orang mukmin menyaksikan pelaksanaan hukuman dera kepada pelaku zina itu " (QS An-Nuur : 2)
Tersebut pula di dalam HR al-Bukhari :
Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anh menjelaskan dalam khuthbahnya : Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “ Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah! ” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. " Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”.
( HR al-Bukhari, dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ 1829 dan Muslim dalam kitab al-
Hudûd no. 1691)

Berdasarkan kutipan ayat dan hadis di atas tentang bagaimana Islam memberlakukan hukum perzinahan, kita bisa melihat perbedaannya dengan hukum yang diberlakukan negara saat ini. Berbeda dengan hukum negara yang sangat longgar dan tidak serius, hukum Islam sangat
tegas dan keras terhadap pelaku perzinahan. Didalamnya terkandung pembelajaran yang
memberikan efek takut kepada masyarakat yang menyaksikan prosesi hukuman bagi pelaku
perzinahan, sehingga masyarakat tercegah dari berbuat laknat tersebut.
Begitu banyak dalil tentang hukum perzinahan yang terkandung didalam alquran, hadis dan
ijma para sahabat yang bisa dijadikan rujukan oleh pemerintah sebagai sumber untuk membuat
undang-undang / hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus asusila dan perzinahan secara
tuntas sampai ke akar-akarnya. Sudah saatnya negara kita yang berpenduduk mayoritas
Muslim kembali kepada hukum Allah secara total, dan meninggalkan hukum buatan manusia
yang terbukti selama ini belum mampu memberikan solusi secara tuntas atas berbagai
permasalahan umat/rakyat, yang salah satunya adalah masalah perzinahan.
Faktanya sampai saat ini praktek prostitusi terus meningkat dari tahun ke tahun, sementara
sudah berapa kali negara ini ganti presiden, hukum menyangkut tindakan asusila hanya jalan di
tempat.
Yakinlah bahwa solusi dari semua permasalahan umat hanyalah hukum Allah. (MO/ra)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close