Oleh: Angesti Widadi
Mediaoposisi.com-Pajak adalah suatu hal yang menakutkan dan memberatkan bagi masyarakat. Bagaimana tidak? Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak dari segala aspek. Mulai dari pajak motor hingga penghasilan.
Ada banyak pajak yang harus dibayar oleh masyarakat dalam waktu satu tahun. Kini, pemerintah semakin lihai dalam memalak rakyat atas nama pajak.
Layaknya semua pedagang offline pun seperti toko-toko, pengusaha yang punya pabrik, toko , atau restoran pun sudah harus memiliki NPWP . Dari pedagang offline ini sudah harus melaporkan omzet dagangnya per tahun berapa. Jika kurang dari Rp4,8 milliar akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen dari omzet.
Sedangkan mereka yang omzetnya melebihi Rp4,8 milliar akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan membayar pajak sebesar 10% dari omzet.
Sementara bagi penyedia platform, diwajibkan untuk memiliki NPWP, mereka juga harus memungut, menyetor dan melaporkan PPN, dan PPH yang terkait dengan penyediaan layanan paltform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Ternyata pemerintah semakin eksis dalam memalak masyarakat. Kompasiana menjelaskan bahwa pemilik platform harus menjadi tulang punggung dari keberhasilan pencapaian pajak. Apakah ini wujud dari pengabdian pemerintah kepada masyarakat? Hanya bisa bergantung sumber pemasukan negara dari masyarakat?
Begitulah sumber pemasukan utama negara yang menganut sistem Kapital. Pajak dijadikan sumber utama pemasukan negara. Masyarakat dicekik setengah mati untuk membayar pajak. Bagai jatuh ketimpa tangga, sudahlah masyarakat hidup susah, biaya hidup dan pendidikan melangit, ditambah harus membayar pajak pula. Dimana letak kesejahteraan masyarakat dalam negeri ini?
Berbeda dengan sistem Kapitalis,maka Islam mengelola keuangan berdasarkan syariat Islam dari sang maha pembuat hukum,yaitu Allah Subhanahu Wa Taa'la. Dalam Islam, kas negara disebut dengan Baitul Mal.
Sumber keuangan dalam negara Islam yakni Fa'i dan Kharaj. Fai sendiri dibagi menjadi 3 seksi yaitu seksi ghanimah, mencakup ghanimah, anfal, fai dan khumus ; Seksi Kharaj ; Seksi status tanah, mencakup tanah-tanah yang dibebaskan secara paksa (‘unwah), tanah ‘usyriyah, as-shawafi, tanah-tanah yang dimiliki negara, tanah-tanah milik umum dan tanah-tanah terlarang (yang dipagar)
Seksi jizyah ; Seksi fai, yang meliputi data-data pemasukan dari (harta) as-shawafi, ‘usyur, 1/5 harta rikaz dan barang tambang, tanah yang dijual atau disewakan, harta as-shawafi dan harta waris yang tidak ada pewarisnya ; Seksi pajak (dlaribah).
Khusus untuk dharibah hanya diberlakukan kepada laki Muslim yang kaya saja dan sifatnya hanya ketika negara sedang mengalami krisis keuangan.
Negeri Islam yang diberkahi oleh Allah diberi kelimpahan berbagai sumber daya alam yang akan dikelola oleh negara dan hasilnya dibagikan secara murah bahkan gratis kepada masyarakat dan untuk berbagai kepentingan masyarakat.
Pertambangan,emas,migas,listrik,dan hutan yang sejatinya merupakan kepemilikan umum akan dikelola dengan baik oleh negara dan tidak boleh diprivatisasi secara individu.
Begitulah cara Islam mendapat pemasukan untuk negara yang nantinya akan dikelola dan didistribusikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, tugas kita sekarang adalah menerapkan sistem Islam seluruhnya karena Islam adalah rahmat bagi seluruh alam.[MO/ad]