-->

Pajak Digunakan Untuk Memalak Rakyat Kecil

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh : Sunarti

Mediaoposisi.com-Kalau perbankan adalah jantung dari sistem ekonomi kapitalis, maka pajak adalah darah yang mengalir di tubuh sistem ini. Telah jelas, perbankan merupakan denyut perjalanan dalam siatem kapitalis.

Begitu kuatnya perbankan ini menopang kehiduoan perekonomian kapitalis. Tak ayal lagi jika utang piutang menjadi permodalan utama dalam perjalanan bisnis orang-orang yang ingin memenangkan persaingan bisnis di sistrm kapitalis.

Sedangkan kebijakan perpajakan sebagai darah yang menyuplai jantung sistem ekonomi kapitalis. Antara perbankan dan pajak saling bekerja sama untuk terus bisa berjalannya roda perekonomian dalam sistem ini.

Pertanyaannya, siapa yang menanggung beban pajak ini?

Tentu saja rakyat. Rakyatlah yang dibebani pajak. Bahkan pemungutan pajak tidak hanya dibebankan pada rakyat yang telribat dalam usaha di dunia nyata, tapi juga di dunia maya (pengusaha online).
Sekarang penghasilan YouTuber maupun selebgram  saat ini sudah mencapai jutaan, puluhan juta, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah.

Melihat realita tersebut, Menteri Keuangan  Sri Mulyani pun angkat bicara. Menurutnya, penghasilan besar yang diperoleh para YouTuber maupun selebgram akan dikenai  pajak .

Hal tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," kata Sri Mulyani.

Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.

Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan, ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.

Apapun bentuk penarikan pajak, sebenarnya merugikan rakyat. Inilah keburukan dari sistrm ekonomi neoliberal yang menggunakan pajak sebagai oenopang pendapatan negara. Sungguh bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat.

Pasalnya pendapatan negara seharusnya didapat dari sumber daya alam yang dikelola olrh negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan dengan jalan penarikan pajak yang jelas-jelas memeras rakyat.

Bertentangan jauh dengan sistem ekonomi Islam.Kebijakan Perpajakan dalam Islam
Perpajakan dalam Islam adalah pada kekayaan bukan penghasilan.

Jika negara Islam tidak dapat memenuhi pengeluarannya, pajak darurat dapat dikenakan pada kalangan super-kaya untuk mengumpulkan dana. Selain itu, pajak tidak langsung seperti biaya, izin, bea materai, pajak penjualan dll tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, masyarakat miskin tidak perlu takut menjadi pihak yang terbebani besarnya pajak dan orang kaya tidak perlu takut kekayaan mereka akan direbut oleh negara.

Fokus Islam adalah untuk memutus monopoli orang kaya dan untuk memastikan kekayaan beredar di masyarakat. Perpajakan dipandang dalam konteks ini. Allah berfirman:

"Apa saja harta rampasan (fa-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan musafir.

Agar harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya." (Al-Hasyr: 7)

Abdul Qadim Zallum mengatakan bahwa berbagai pos pengeluaran yang tidak tercukupi oleh baitul mal adalah menjadi kewajiban kaum Muslimin.

Jika berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran itu tidak dibiayai, maka akan timbul kemudharatan atas kaum Muslimin, padahal Allah juga telah mewajibkan negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa kaum Muslimin.

Jika tejadi kondisi tersebut, negara mewajibkan kaum Muslimin untuk membayar pajak, hanya untuk menutupi (kekurangan biaya terhadap) berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan, tanpa berlebihan.

Di sisi lain Zallum juga menyatakan alasan pajak diperbolehkan yaitu anggaran belanja negara saat ini sangat berat dan besar, setelah meluasnya tanggung jawab ulil amri dan bertambahnya perkara-perkara yang harus disubsidi.

Kadangkala pendapatan umum yang merupakan hak baitul mal tidak memadai untuk anggaran belanja Negara, dimana sarana kehidupan semakin berkembang.

Oleh karena itu cara lain berupa penarikan pajak dalam rangka menutupi kebutuhan anggaran belanja diperbolehkan. Menurut Zallum terdapat 6 (enam) pos pengeluaran yang bisa dibiayai oleh pajak, yaitu:

a. Pembiayaan jihad dan yang berkaitan dengannya, seperti pembentukan dan pelatihan pasukan, pengadaan senjata, dan sebagainya.

b. Pembiayaan untuk pengadaan dan pengembangan industri militer dan pendukungnya.

c. Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir, miskin, dan ibnu sabil.

d. Pembiayaan untuk gaji tentara, hakim, guru, dan semua pegawai negara untuk menjalankan pengaturan dan pemeliharaan berbagai kemashlahatan umat.

e. Pembiayaan atas pengadaan kemashlahatan atau fasilitas umum yang jika tidak diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat, semisal yaitu untuk jalan umum, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

Adapun jika fasilitas-fasilitas tersebut sudah ada namun ditambah maka jika penambahan itu tidak menyebabkan bahaya maka tidak boleh ada kewajiban pajak untuk itu.

f. Pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan kejadian yang menimpa umat, sementara harta di baitul mal tidak ada atau kurang. (Sistem Ekonomi dalam Perspektif Islam).

Tampak jelas perbedaan perpajakan dalam sistem kapitalis dengan perpajakan dalam aistem Islam. Dalam sistem kapitalis terdapat unsur pemaksaan.

Atau dengan kata lain pemalakan, bukan perpajakan. Jelaslah ini menunjukkan kebobrokan paradigma sistem ekonomi neoliberalis kapitalis.[MO/ad]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close