-->

Solusi Cerdas Islam Atasi Prostitusi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Siti Subaidah
(Pemerhati Lingkungan dan Generasi)

Mediaoposisi.com- Manggar Sari kini eksis kembali. Daerah yang terletak di bagian timur Balikpapan ini  memang terkenal dengan “kegiatan esek-esek” atau prostitusinya. Beberapa tahun silam daerah ini resmi ditutup oleh Pemkot Balikpapan setelah dikeluarkannya Perwali No 21 Tahun 2014 tentang Kawasan Bebas Prostitusi. Perwali ini bertujuan untuk menjadikan Kota Balikpapan sebagai kawasan bebas dari kegiatan prostitusi melalui jaminan kepastian hukum.

Namun, adanya Perwali ini nampaknya belum bisa menghapuskan praktek prostitusi yang ada  di Balikpapan. Terbukti beberapa hari yang lalu ditemukan kasus penipuan uang palsu yang dilakukan oleh DD (20) yang  dilaporkan oleh salah satu PSK yang bermukim di Manggar Sari, yang mana ia merasa tertipu karena dibayar dengan menggunakan  uang palsu oleh DD usai berkencan.

Kasus ini pun akhirnya menimbulkan tanggapan beragam bahwa praktek prostitusi di daerah tersebut tidaklah benar-benar hilang akan tetapi masih ada praktek prostitusi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Akhirnya, Perwali terkait lokalisasi dan prostitusi yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan tidaklah bisa memberikan efek yang berarti.

Kasus diatas hanyalah salah satu kasus prostitusi yang muncul ke publik. Selebihnya masih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di masyarakat kita. Prostitusi merupakan penyakit masyarakat yang umum terjadi hampir diseluruh wilayah di Indonesia. Tiap tahun kasus ini tidak pernah mengalami angka penurunan bahkan para pelakunya kini merambah ke usia-usia muda.

Fakta inipun  semakin mempertegas bahwa praktek prostitusi ini semakin berkembang dan dilakukan dengan cara-cara yang bervariatif mengikuti modernisasi zaman. Maka yang menjadi pertanyaan mengapa praktek ini senantiasa ada? Padahal jelas efek yang ditimbulkan di masyarakat luar biasa besar terutama dari sisi kesehatan. Seperti kita ketahui angka pengidap HIV AIDS terus bertambah setiap tahunnya dan praktek prostitusi ini menjadi salah satu penyumbangnya. Ketika kita telisik lebih jauh praktek prostitusi ini  senantiasa ada karena dua faktor.

Pertama, solusi yang di berikan tidak menyeluruh dan tidak menyentuh akar permasalahan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah setempat baik itu penutupan lokalisasi, pembinaan, sampai pemberian sanksi terhadap pelaku. Namun hal tersebut tidak dapat memberantas ataupun mengurangi praktek haram ini. Hal ini menandakan bahwa solusi yang ditawarkan belumlah dapat memalingkan mereka dari praktek ini. Prostitusi masih menjadi ladang yang menggiurkan untuk dikerjakan.

Kedua, faktor ekonomi di masyarakat. Tidak dapat dipungkiri salah satu hal yang menyebabkan semakin banyaknya pelaku prostitusi ini adalah karena minimnya ekonomi. Ditengah-tengah kerasnya persaingan kesempatan kerja di masyarakat menjadikan praktek prostitusi ini sebagai option untuk mencari pendapatan dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Orang-orang yang dihimpit kemiskinan dan kesusahan menjadikan ini sebagai peluang. Walaupun kemudian ini merupakan hal yang tabu dimasyarakat akan tetapi tak menjadi bahan pertimbangan bagi mereka, karena terdesak oleh ekonomi.

Lalu bagaimanakah penyelesaian konkret atas permasalahan ini?. Islam menetapkan lima langkah dalam mengatasinya. Pertama, penegakan hukum dalam hal ini sanksi tegas bagi para pelaku prostitusi. Islam mengatur bahwa para pelaku zina di kenai sanksi yang sudah ditetapkan yakni hukuman cambuk bagi pelaku yang belum pernah menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penanggulangan, karena hukuman ini dilakukan di depan umum sehingga akan menimbulkan efek malu dan jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat yang melihat untuk menjauhi perbuatan tersebut.

Kedua, penyediaan lapangan kerja. Hal ini merupakam solusi bagi pelaku prostitusi yang terjun karena faktor ekonomi. Islam menjadikan negara sebagai pengatur dan pengurus urusan umat, termasuk didalamnya berkewajiban memberikan kesejahteraan kepada masyararakat dalam hal sandang, pangan, dan papan. Begitu juga dengan lapangan pekerjaan, harus diperluas dan diperbanyak terutama untuk kaum laki-laki.

Karena sejatinya merekalah yang berkewajiban mencari nafkah, sehingga para perempuan bisa fokus dengan kewajibannya mengurus rumah tangga bagi yang sudah bergelar ibu dan berbakti pada orang tua bagi mereka yang belum menikah

Ketiga, memberikan pendidikan yang berbasis islam dan bebas biaya. Pendidikan dengan dasar aqidah islam sangat penting untuk dilakukan karena bukan saja dapat membentuk pribadi yang cerdas keduniawian tetapi juga dilengkapi dengan kepribadian islam. Sehingga mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang Allah halalkan.

Keempat, mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan dan membangun ketahanan keluarga.
Kelima, adanya kebijakan hukum terkait bisnis prostitusi dalam segala bentuk. Salah satu faktor prostitusi ini semakin marak adalah dijadikannya prostitusi ini sebuah bisnis yang menggurita.

Sudah bukan rahasia lagi, di beberapa hotel dan club malam juga menyajikan praktek esek-esek ini bahkan seolah-olah ini terstruktur dan mendapat perlindungan dari instansi tertentu sehingga sulit di berantas. Dengan adanya kepastian hukum pagi pelaku bisnis haram ini, siapa pun yang terlibat akan mendapatkan sanksi tegas dan hal ini perlu diwujudkan dalam bentuk UU yang tentunya berasal dari syariat islam.

Inilah hal-hal yang dapat menyelesaikan masalah prostitusi hingga ke akar-akarnya karena tak hanya upaya prefentif (pencegahan) yang dilakukan tetapi juga upaya kuratif (penanggulangan). Dan hal yang paling mendasar ialah menerapkan hukum Allah disemua lini kehidupan agar senantiasa bersih dari penyakit masyarakat seperti prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya (narkoba, seks bebas, LGBT dll) yang semakin mewabah akibat modernisasi jaman. Wallahu a'lam bishawab [MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close